Tekan "Esc" untuk Menutup
- Home
- Kamus Keuangan Syariah
- Jual-Beli
Jual-Beli
Secara bahasa, jual beli berasal dari kata al-bay’u yang memiliki arti mengambil dan memberikan sesuatu. Adapun secara istilah, jual beli dalam Islam adalah transaksi tukar menukar yang memiliki dampak yaitu bertukarnya kepemilikan (taqabbudh) yang tidak akan bisa sah bila tidak dilakukan beserta akad yang benar baik yang dilakukan dengan cara verbal/ucapan maupun perbuatan.
Apabila merujuk pada kitab fiqhus sunnah yang ditulis oleh ulama Sayyid Sabiq, jual beli dalam Islam adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan suka sama suka atau bisa juga disebut proses memindahkan hak kepemilikan kepada pihak lain dengan adanya kompensasi tertentu yang harus sesuai dengan koridor syariah.
Sedangkan, definisi jual beli menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 adalah akad antara penjual (al-Ba’i) dan pembeli (al-Musytari) yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan.
Landasan Hukum Jual Beli dalam Islam
Menurut Fatwa DSN MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017, terdapat beberapa dalil yang menjelaskan jual beli diantaranya:
- Q.S. An-Nisa (4): 29
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”
- Q.S. al-Baqarah (2): 275
“…. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
- Q.S. al-Ma’idah (5): 1
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…”
- Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah:
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.”
- Hadis Nabi riwayat al-Bazzar dan al-Hakim:
‘Dari Rifa’ah Ibn Rafi’: Rasulullah ditanya salah seorang sahabat, pekerjaan (profesi) apakah yang paling baik? Rasulullah menjawab: ‘Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkahi.”
Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam
- Akad (ijab qabul). Para ulama menerangkan beberapa cara yang ditempuh dalam akad diantaranya:
- Dengan cara tulisan
- Dengan cara isyarat
- Dengan cara ta’ahi (saling memberi)
- Dengan cara lisan al-hal
- Orang yang berakad (subjek). Orang yang akan melakukan akad harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Berakal, yang dimaksud dengan orang yang berakal disini adalah orang yang dapat membedakan atau memilih mana yang terbaik baginya.
- Baligh atau telah dewasa dalam hukum Islam
- Kehendaknya sendiri, yang dimaksud dengan kehendaknya sendiri yaitu melakukan perbuatan jual beli tidak dipaksa.
- Ma’kud ‘alaih (objek). Adapun barang yang dijadikan sebagai objel jual beli harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Bersih barangnya, maksudnya yaitu barang yang diperjual belikan bukanlah benda yang dikualifikasikan ke dalam benda najis atau termasuk barang yang digolongkan haram.
- Dapat dimanfaatkan, maksudnya yaitu barang yang diperjual belikan harus ada manfaatnya sehingga tidak boleh memperjualbelikan barang-barang yang tidak bermanfaat.
- Dapat diketahui, maksudnya barang yang diperjualbelikan dapat diketahui oleh penjual dan pembeli dengan jelas, baik zatnya, bentuknya, sifatnya dan harganya.
- Dapat diserahkan, maksudnya adalah keadaan barang haruslah dapat diserah terimakan dan apabila barang tersebut tidak dapat diserah terimakan, kemungkinan akan terjadi penipuan atau menimbulkan kekecewaan pada salah satu pihak.
Macam-Macam Jual Beli
Secara garis besar jual beli dalam Islam dibagi menjadi dua bagian yaitu jual beli shahih dan jual beli yang batal atau fasid.
Jual Beli Shahih
Jual beli sahih adalah jual beli yang telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan atau sah dalam Agama Islam, selagi tidak terdapat unsur-unsur yang dapat membatalkan kebolehan atau kesahannya.
Jual Beli Yang Batal Atau Fasid
Jual beli yang batal adalah apabila salah satu rukun dan syaratnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyaratkan, seperti jual beli yang dilakukan anak kecil, orang yang gila atau barang yang diperjual belikan adalah barang-barang yang diharamkan syara’ seperti bangkai, darah, babi dan khamr.
Sumber:
https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/?s=jual+beli
Shobirin. 2015. Jual Beli Dalam Pandangan Islam.
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!