Tekan "Esc" untuk Menutup
- Home
- Kamus Keuangan Syariah
- Fintech Syariah
Fintech Syariah
Penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan (investor) dengan penerima pembiayaan (peminjam) dalam rangka melakukan akad pembiayaan melaui system elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Seiring majunya teknologi dan informasi, perkembangan teknologi keuangan masa kini atau biasa kita sebut dengan fintech berkembang sangat pesat di Indonesia. Sebagian besar, fintech yang biasa kita gunakan termasuk ke dalam fintech konvensional. Namun selain fintech konvensional, kini di Indonesia sudah mulai bermunculan beberapa fintech syariah.
Apa Itu Fintech Syariah?
fintech syariah merupakan suatu kombinasi inovasi pada bidang keuangan dan teknologi dalam memudahkan proses transaksi ataupun investasi yang berlandaskan hukum syariah atau hukum Islam. Terkait dengan keberadaan fintech syariah, terdapat tiga prinsip yang harus dimilikinya antara lain tidak boleh maisir (bertaruh), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga).
Mengenai ketetapan apa saja yang harus diikuti oleh lembaga teknologi keuangan syariah di Indonesia juga telah diatur Dewan Syariah Nasional di dalam MUI No.67/DSN-MUI/III/2008.
Perbedaan Fintech Syariah dan Fintech Konvensional
Perbedaan utama fintech syariah dan fintech konvensional berada pada aspek pengawasannya. Fintech syariah bukan hanya diawasi oleh badan regulator industri, tetapi juga badan regulator syariah yang bertugas memastikan bahwa semua aspek yang dijalankan di fintech syariah memang benar-benar patuh terhadap nilai syariah. Apa saja nilai syariah yang harus diterapkan?
Bebas dari Larangan Agama
Semua transaksi yang dilakukan di dalam fintech syariah harus bebas dari nilai riba (bunga), maisyir (perjudian), gharar (pertaruhan dan ketidakjelasan), dan bathil (rusak, salah, palsu, tidak benar, tidak sesuai kebenaran, tidak memenuhi syarat, dsb).
Menerapkan Keadilan dan Transparansi
Fintech syariah menerapkan keadilan dan transparansi untuk semua pihak yang terlibat. Misalnya, di dalam sebuah transaksi peer-to-peer financing. Pihak penerima pembiayaan tidak akan dikenakan denda bila memang tidak mampu membayar dalam tanggal yang telah ditentukan. Begitupun jika ternyata ia bisa melunasi pembiayaan sebelum tanggal jatuh tempo, maka ia bisa melunasinya lebih cepat. Untuk pihak pemberi pendanaan, mereka bisa punya akses informasi penting perusahaan yang akan diberikan pembiayaan.
Mengedepankan Kepentingan Umum dibanding Kepentingan Pribadi
Para ulama fiqih muamalah dan keuangan syariah selalu berusaha menjawab pertanyaan, bagaimana model bisnis fintech syariah ini bisa menjawab sebuah kepentingan publik? Apa saja nilai maslahat (kepentingan publik) yang terdapat dalam salah satu jenis pembiayaan yang ada di fintech syariah? Untuk peer-to-peer financing seperti yang ada di ALAMI, nilai kepentingan umum atau maslahat yang ada di invoice financing sangat jelas, yaitu memberi kesempatan kepada pemilik usaha kecil dan menengah yang sedang menunggu pembayaran untuk mendapatkan pembiayaan sehingga bisa meneruskan roda usaha dan berkontribusi kepada jalannya roda perekonomian negara.
Sadd al–Dhariah, atau Menghalangi Jalan Kejahatan
Salah satu nilai penting yang harus ada di fintech syariah lainnya adalah sad al–dhariah, yaitu prinsip hukum Islam untuk menghalangi jalan kejahatan.
Maksudnya bagaimana? Jadi, jika dalam aplikasi fintech dan model bisnis fintech bisa terdapat berbagai jalan yang berpotensi untuk kejahatan atau menimbulkan kerugian kepada publik, maka fintech syariah harus mampu untuk menutup jalan tersebut, memberikan kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi di dalamnya.
Contohnya bagaimana ya? Well, misalnya saja jika di dalam fintech syariah ada kemungkinan untuk pembiayaan yang merugikan pendana. Maka, semua perusahaan yang menjadi bagian dari industri fintech syariah, harus berusaha sekeras mungkin menutup jalan yang bisa menyebabkan kerugian ini, mulai dari menerapkan proses manajemen risiko yang ketat sampai menyiapkan cara-cara lainnya yang dapat mengamankan harta pendana.
Ada aspek tanggungjawab moral dan tanggungjawab sosial yang sudah terintegrasi di dalam kerangka industri fintech syariah.
Enam Jenis Akad di Fintech Syariah
Pertama, Al-bai’ (jual beli) adalah akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga).
Kedua, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.
Ketiga, mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola dan keuntungan usaha, dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad. Sementara itu kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Keempat, musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, yang di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha. Dalam konsep akad ini terdapat ketentuan keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proposional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proposional.
Kelima, wakalah bil ul-ujrah yaitu akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (upah).
Keenam, qardh yaitu akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu yang disepakati.
Manfaat Adanya Fintech Syariah
Membantu Para Pelaku UMKM
Manfaat pertama dengan adanya fintech syariah adalah dapat membantu UMKM yang tidak mampu menjangkau perbankan untuk mendapatkan modal usahanya. Harapannya setelah mendapat dana dari fintech syariah, para pelaku UMKM tersebut dapat melebarkan sayap usahanya hingga mendapatkan pendanaan dari bank.
Bebas Riba
Sudah sangat jelas bahwa fintech syariah mengedepankan penggunaan prinsip syariah yang terbebas dari maysir, gharar dan riba. Oleh sebab itu betapa pentingnya mengetahui akad apa yang akan menjadi acuan di awal persetujuan jual beli atau pinjam meminjam. Hal ini dilakukan agar menghindar ketidakpastian atau keragu-raguan yang dapat menjadi haram untuk dilakukan.
Menguntungkan Banyak Pihak
Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu layanan fintech adalah sebagai penyalur antara pihak dengan dana berlebih dengan pihak yang membutuhkan dana. Dengan begitu, fintech bukan hanya menguntungkan masyarakat menengah ke atas dengan mendapatkan keuntungan, tetapi juga mensejahterakan ekonomi masyarakat lemah dengan usaha kecil agar sanggup menghidupi usahanya.
Proses yang Mudah
Fintech hadir memangkas hambatan untuk mengakses keuangan serta mendukung gaya hidup anak muda yang sangat familiar dengan teknologi. Selain itu, karena kemudahannya untuk diakses secara online maka bisa dilakukan siapa saja, dimana dan kapan saja. Sangat mudah jika membutuhkan akses transaksi keuangan, cukup memanfaatkan smartphone dan internet saja.
Sumber
https://finansial.bisnis.com/read/20200226/231/1205982/kenali-enam-jenis-akad-di-fintech-syariah
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!