Tekan "Esc" untuk Menutup
09/09/2020 -
3 Min Read
Efek
Menurut Fatwa DSN MUI No. 124/DSN-MUI/XI/2018 efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan, Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sedangkan, efek syariah adalah efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal baik dari segi:- Akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
- Aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiata usaha; dan/atau
- Aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya.
- Firman Allah SWT
“Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu…” (QS. Al-Ma’idah [5]: 1)
“… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
- Hadis Nabi riwayat al-Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘auf:
“ Diriwayatkan dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah s.a.w. bersabda: Shulh (perdamaian atau penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”
Jenis-Jenis Efek
Efek dapat diklasifikasikan atas 2 jenis yaitu bersifat hutang dan efek bersifat ekuitasEfek Bersifat Hutang
Efek bersifat utang ini dapat disebut sebagai surat utang, obligasi atau surat berharga komersial tergantung dari tenggang waktu jatuh tempo pembayarannya ataupun ciri-ciri lain. Pemegang efek bersifat utang ini secara khusus berhak atas pembayaran pokok utang beserta bunganya serta hak-hak lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam persyaratan penerbitan surat utang seperti misalnya hak untuk memperoleh informasi tertentu. Efek bersifat utang ini biasanya diterbitkan dengan jangka waktu jatuh tempo yang tetap dan hanya dapat diuangkan pada saat tanggal jatuh tempo efek. Efek ini dapat disertai jaminan ataupun tanpa disertai jaminan, dan apabila tanpa disertai jaminan maka dapat diperjanjikan dalam penerbitan efek bahwa pemegang efek adalah memiliki peringkat yang tertinggi dibandingkan peringkat pemberi hutang tanpa jaminan lainnya dalam hal terjadinya kepailitan.Efek Bersifat Ekuitas
Efek bersifat ekuitas ini adalah saham dari suatu perusahaan (yang biasanya merupakan saham biasa dan juga saham preferen). Pemegang efek bersifat ekuitas ini merupakan pemegang saham. Tidak seperti pada surat hutang yang mensyaratkan adanya pembayaran bunga secara teratur kepada si pemegang efek, pada efek bersifat ekuitas ini si pemegang efek tidak berhak atas pembayaran apapun. Apabila terjadi kepailitan maka nilai sahamnya hanya berupa sisa harta perseroan setelah dikurangi pembayaran hutang (apabila ada) terhadap seluruh kreditur perseroan. Pemegang saham juga berhak atas keuntungan perusahaan dan kenaikan harga saham di mana pemegang efek bersifat utang hanya berhak atas bunga dan pembayaran kembali pokok hutang, namun semua ini kembali tergantung pada kemampuan manajemen perusahaan dalam mengelola perseroan. Pemegang efek bersifat utang hanya memiliki hak suara hanya dalam hal kepailitan perseroan sedangkan pemegang efek bersifat ekuitas ini memiliki suatu hak secara pro rata atas kendali perseroan di mana pemegang saham mayoritas biasanya dapat memimpin dan mengendalikan perseroan.Subjek Hukum Efek
Menurut Fatwa DSN MUI No. 124/DSN-MUI/XI/2018, subjek hukum dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu antara lain:- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain
- Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi
- Bank Kustodian adalah bank umum yang memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal
- Penerbit Efek adalah badan hukum, Kontrak Investasi Kolektif atau Pihak lainnya yang Efeknya terdaftar di LPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
- Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek
- Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana
- Manajer Investasi adalah pihak yang mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah dan/atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bayu Suryo Wiranto
Subscribe
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments