credit
published 13/10/2020 - 3 Min Read

Credit

Credit berasal dari bahasa Yunani credera yang berarti kepercayaan. Secara umum definisi credit adalah kemampuan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam, dengan syarat akan dibayar sesuai waktu yang telah disepakati.

Sedangkan, definisi credit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah, penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Tujuan dan Fungsi Credit 

Secara garis besar terdapat tiga tujuan dalam pemberian credit oleh dunia perbankan antara lain:

  1. Mencari Keuntungan. Hasil keuntungan dari pemberian credit diperoleh dari bunga yang diterima bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi credit yang dibebankan kepada nasabah.
  2. Membantu Usaha Nasabah. Dengan dana yang didapatkan dari credit tersebut, pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
  3. Membantu Pemerintah. Bagi pemerintah semakin banyak credit yang disalurkan oleh pihak bank akan semakin baik, hal ini dikarenakan semakin banyak credit yang disalurkan berarti adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan diberbagai sektor terutama sektor rill.

Selain tiga tujuan diatas, pemberian kredit juga memiliki fungsi antara lain:

  1. Meningkatkan Daya Guna Uang. Adanya pemberian kredit menjadikan uang semakin berguna untuk menghasilkan barang dan jasa bagi si penerima kredit, sekaligus dapat digunakan debitur untuk mengelola suatu barang yang semula tidak berguna menjadi bermanfaat.
  2. Meningkatkan Peredaran dan Lalu Lintas Uang. Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga suatu daerah yang kekurangan uang akan memperoleh uang dari daerah lainnya.
  3.  Meningkatkan Peredaran Barang. Adanya penyaluran kredit membuat barang dapat beredar sehingga jumlah barang dari satu wilayah ke wilayah lain dapat bertambah. Adapun kredit untuk meningkatkan peredaran barang biasanya kredit untuk perdagangan ekspor impor.
  4. Meningkatkan Gairah Keusahaan. Adanya tambahan modal yang banyak melalui kredit, akan dapat meningkatkan gairah keusahaan penerima kredit.
  5. Meningkatkan Tambahan Modal Pendapatan. Semakin banyak kredit yang disalurkan maka semakin baik, hal ini dikarenakan apabila sebuah pabrik diberikan kredit untuk memperluas usahanya, maka dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran.
  6. Meningkatkan Hubungan Internasional. Pemberian kredit oleh negara lain akan meningkatkan kerja sama dibidang lainnya sehingga dapat menciptakan perdamaian dunia.

Jenis-Jenis Kredit

Berdasarkan kegunaan

  1. Kredit Investasi adalah kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan proyek atau usaha.
  1. Kredit Modal Kerja adalah kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.

 

Berdasarkan Tujuan

  1. Kredit Produktif adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi dan investasi.
  1. Kredit Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk konsumsi secara pribadi, misalnya untuk perumahan, kredit mobil, dan sebagainya.
  1. Kredit Perdagangan adalah kredit yang diberikan kepada para pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya.

 

Berdasarkan jangka waktu

  1. Kredit jangka pendek adalah kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk modal kerja.
  1. Kredit jangka menengah adalah kredit yang memiliki jangka waktu berkisar antara satu tahun sampai tiga tahun, dan biasanya digunakan untuk melakukan investasi.
  1. Kredit jangka panjang adalah kredit yang masa pengembaliannya paling panjang jangka waktunya diatas tiga tahun atau lima tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang, seperti perkebunan kelapa sawit atau manufaktur dan untuk konsumtif seperti kredit perumahan.

 

Berdasarkan jaminan

  1. Kredit Dengan Jaminan adalah kredit yang diberikan dengan suatu jaminan apakah jaminan berbentuk barang berwujud, atau tidak berwujud. Artinya, setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai dengan kredit yang diberikan atau melebihi jumlah kredit yang diajukan oleh calon debitur.
  1. Kredit Tanpa Jaminan adalah kredit yang diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank

Sumber

https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-kredit/#ftoc-heading-3

https://www.finansialku.com/definisi-kredit/

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments