cek
published 09/09/2020 - 3 Min Read

Cek

Surat atau warkat yang isinya berupa perintah tak bersyarat dari nasabah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang yang nominalnya tertera pada surat tersebut.

Apa Itu Cek?

surat atau warkat yang isinya berupa perintah tak bersyarat dari nasabah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang yang nominalnya tertera pada surat tersebut. Bisa dibilang merupakan surat berharga yang dapat digunakan sebagai alat tukar uang. Untuk memilikinya, kamu perlu membuka rekening giro di bank.

Tingginya risiko dalam membawa uang tunai dalam jumlah besar memang jadi alasan utama hadirnya cheque. pembayaran menggunakan sistem ini juga dianggap sebagai surat berharga yang memiliki kegunaan seperti uang, dapat dijadikan alat tukar dan alat pembayaran, meskipun berbentuk surat.

Penggunaannya sendiri telah diatur di dalam regulasi negara, sehingga tidak perlu khawatir jika menerima pembayaran dalam bentuk seperti ini. Hanya saja tentunya ada syarat dan ketentuan yang berlaku agar bisa diterima sebagai alat pembayaran.

Sejarah Cek 

Pembayaran menggunakan cara ini pertama kali pada tahun 352 Sebelum Masehi (SM) di Romawi, namun baru tahun 1500 ditemukan bukti nyata adanya transaksi menggunakan cara ini di Belanda, kemudian berkembang ke Inggris sekitar tahun 1700-an. Salah satu bank memberikan nomor seri di sudut kanan atas cek agar bisa melacak keberadaan cek tersebut, dan dari sanalah asal kata “cheque”.

Sejarah alat pembayaran menggunakan sistem ini kemudian juga erat kaitannya dengan sistem kliring yang banyak digunakan sekarang. Kala itu para pembaca cheque yang merupakan kurir kerap saling berkumpul agar pengambilan cek lebih efisien. Mereka saling bertukar cheque yang berkaitan. Pengumpulan cheque adalah asal muasal sistem kliring saat ini.

Aturan Penggunaan 

Saat ini alat pembayaran yang lazim digunakan berupa transfer bank atau kartu kredit. Namun untuk kebutuhan tertentu, misalnya produksi dan bisnis, pembayaran yang menggunakan sistem ini adalah pembayaran yang paling banyak dan tepat untuk digunakan.

Pengaturan untuk sistem pembayaran ini sendiri, telah diatur dalam pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Lalu terdapat tambahan penjelasan yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Pada pasal 178 KUH Dagang telah ditentukan syarat cheque sebagai surat berharga meliputi beberapa hal, diantaranya:

  • Nama cek harus tertulis dalam huruf teks yang jelas
  • Surat cek harus berisi perintah tidak bersyarat dalam membayar sejumlah uang kepada orang tertentu
  • Nama bank yang akan membayar harus terlihat jelas
  • Terdapat penunjukan tempat pembayaran
  • Terdapat penyebutan tanggal dan tempat penarikan dana dari cek
  • Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek

Maka dari itu, enam syarat di atas sangat mutlak harus terpenuhi. Jika salah satu tidak ada, maka surat tersebut tidak sah sesuai aturan pada pasal 179 Ayat (1) KUH Dagang.

Masa Berlaku 

Bentuk cheque hanya sebatas buku kecil, seperti kwitansi. Namun, ukurannya lebih kecil dan kualitas kertasnya lebih bagus bila dibanding dengan kwitansi.

Mengenai masa berlakunya adalah 70 hari sejak tanggal penarikan. Jika tidak dicairkan setelah 70 hari, maka pemberi cheque (penarik) tidak wajib lagi menyediakan dana untuk yang bersangkutan.

Namun, jika tidak ada penarikan kembali oleh pemberi cheque, maka bank boleh membayarkan setelah berakhirnya masa berlaku. Dengan begitu, cheque tidak otomatis batal setelah masa berlaku 70 hari terlewatkan. Pemberi (penarik) cheque harus mengajukan surat pembatalan pada bank bila tidak ingin melakukan pembayaran kembali.

5 Jenis Cek

1. Atas Nama

Jenis yang pertama ini diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis secara jelas. Sebagai contoh jika tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Toni sejumlah Rp3.000.000,- atau bayarlah PT. Maju Jaya uang sejumlah Rp1.000.000,- maka inilah yang disebut dengan cheque atas nama, namun dengan catatan kata “atau pembawa” di belakang nama yang diperintahkan dicoret.

2. Atas Unjuk

Jenis yang kedua ini merupakan kebalikan dari cheque atas nama. jenis yang satu ini tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum. Jadi siapa saja dapat menukarkannya atau dengan kata lain bisa diuangkan oleh siapa saja yang menyerahkannya kepada bank.

3. Silang

Jenis yang ketiga ini merupakan cheque yang diberi dua tanda silang di sudut pojok kiri atas sehingga cheque yang tadinya tunai bisa berubah menjadi nontunai.

4. Mundur

Jenis yang keempat ini bisa dikatakan sebagai cheque yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Sebagai contoh, Pak Rudi menerima cheque tanggal 21 Juni 2019, tapi dalam cheque tertulis tanggal 26 Juni 2019.

5. Kosong

Jenis yang kelima ini merupakan cheque yang dananya tidak ada di rekening giro. Misalnya, Bapak Feri menerima cheque sebesar Rp35 juta sesuai yang tertera, tetapi dana yang tersedia di giro ternyata hanya Rp30 juta. Artinya, Bapak Feri tidak bisa menarik dana dikarenakan ada kekurangan sebesar Rp5 juta. Kondisi ini dinamakan cek kosong.

Apabila seorang nasabah mengalaminya sampai tiga kali, maka nasabah itu akan dimasukkan ke black list Bank Indonesia (BI). Setelah itu akan disebar ke seluruh perbankan yang ada di Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak bisa berhubungan lagi dengan bank manapun.

Apabila bank bisa menutupi kekurangan dengan pertimbangan dia adalah nasabah prioritas yang loyal terhadap bank dan tidak ada unsur kesengajaan, maka bank bisa memberikan fasilitas over draft. Dengan begitu nasabah terhindari dari daftar hitam perbankan.

 

Sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/Cek

https://ajaib.co.id/cek-adalah-alat-tukar-uang-ini-kegunaan-dan-pengertiannya/

https://lifepal.co.id/media/pengertian-cek/

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments