Bantuan

Pertanyaan Seputar Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan rating pendanaan?

Rating merupakan skala kualitas yang diberikan ALAMI terhadap suatu proyek pembiayaan yang diambil dari hasil analisis credit scoring. Saat ini sistem rating proyek pendanaan di ALAMI telah mengalami perubahan dari skala bintang menjadi skala grade. Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah Pendana dalam menilai proyek pendanaan sesuai dengan risiko yang dapat diterima dan ditoleransi.

Skala grade memiliki rentang dari A+ sampai C-.
Grade A+ menunjukkan kemungkinan tingkat pengembalian paling tinggi dengan risiko rendah, sementara C- adalah yang paling tinggi risikonya.

Bagaimana cara menambahkan nominal pendanaan saya?

Langkah-langkah untuk melakukan penambahan nominal pada proyek yang sudah didanai:

1. Cek apakah slot pendanaan masih tersedia
2. Saldo RDF tidak kurang dari nominal yang ingin ditambahkan
3. Klik menu portofolio atau pendanaan di aplikasi
4. Klik pendanaan yang ingin ditambahkan.
5. Klik tombol "Tambah Nominal Pendanaan"

Kenapa akun saya belum terverifikasi?

Proses verifikasi akun akan memakan waktu hingga 24 jam pada hari kerja. Setelah akun terverifikasi, Pendana akan mendapatkan email notifikasi dan akun sudah digunakan untuk melakukan pendanaan.

Dana pelunasan dari pendanaan yang sudah saya danai ada dimana?

Pelunasan pokok pendanaan beserta Imbal Hasil dari hasil pendanaan pada suatu proyek akan diteruskan ke RDF Pendana.

Saya belum juga menerima pelunasan dari proyek yang saya danai.

Informasi perihal pelunasan pembiayaan adalah 1 hari setelah jatuh tempo pada hari kerja. Apabil jatuh tempo pada hari minggu atau libur nasional, informasi perihal pelunasan pembiayaannya akan diteruskan pada hari kerja berikutnya.

Bagaimana cara menghitung Imbal Hasil?

Imbal Hasil yang akan diterima Pendana dihitung berdasarkan jumlah pendanaan, presentase Imbal Hasil, serta tenor proyek tersebut. Presentase satuan Imbal Hasil yang tertera pada termsheet adalah p.a. (per annum atau per tahun).

Simulasi perhitungan:
Persentase Imbal Hasil / Ujrah = 15% p.a.
Tenor = 60 Hari
Pendanaan = Rp 10.000.000,-

Total imbal hasil sebelum PPH : 15% x 60/360 (jumlah hari dalam setahun) x Rp 10.000.000,- = Rp. 250.000,-
PPh23 = 15%
Pajak Imbal Hasil = Rp 37.500,-

Maka, nominal Imbal Hasil yang akan didapatkan setelah pajak adalah:
Rp. 250.000 - Rp. 37.500 = Rp 212.500,-

Pendana juga dapat melihat simulasi estimasi Imbal Hasil saat mendanai pada menu Pendanaan. Estimasi Imbal Hasil dapat berubah jika tanggal penyaluran pendanaan mundur atau pelunasan pembiayaan dipercepat oleh pihak Penerima Dana.

Bagaimana cara melakukan pendanaan?

Calon Pendana dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi ALAMI di ponsel Andorid ataupun iOS, atau dapat melalui laman https://p2p.alamisharia.co.id/register/funder. Setelah mendapatkan verifikasi email, Pendana akan diminta untuk melengkapi profil, lalu tim ALAMI akan melakukan verifikasi data.
Setelah terverifikasi, maka Rekening Dana Funder (RDF) sudah terbentuk. RDF tersebut digunakan untuk bertransaksi di ALAMI.

Untuk memulai pendanaan, Pendana perlu mengisi saldo RDF terlebih dahulu. Setelah itu, Pendana dapat melihat pendanaan yang aktif di laman Pendanaan pada aplikasi ALAMI. Jika sudah menentukan proyek mana yang ingin didanai, Pendana bisa langsung klik Danai Sekarang dan mengisikan nominal pendanaannya.
Selanjutnya, Pendana akan diminta untuk melanjutkan proses aktivasi Digisign (tanda tangan elektronik) pada Akad. Pendanaan dinyatakan berhasil apabila Pendana sudah selesai melakukan tanda tangan Akad.

Bagaimana cara melakukan pengisian RDF?

Saat ini, ALAMI bekerja sama dengan BNI untuk Rekening Dana Funder di ALAMI. Pendana dapat melakukan pengisian RDF melalui berbagai macam metode, seperti transfer sesama bank, transfer antar bank, melalui mobile banking, internet banking, atau melalui e-wallet dan metode lainnya, dengan tujuan transfer ke BNI diikuti dengan nomor RDF Pendana.

Jika belum memiliki NPWP, apakah saya masih bisa mendaftar sebagai Pendana di ALAMI?

Pendana di ALAMI wajib mendaftarkan NPWP. Jika belum memiliki, maka dapat membuat NPWP terlebih dahulu secara online melalui website: https://ereg.pajak.go.id/daftar. Pendana juga dapat menggunakan NPWP orangtua/pasangan/saudara kandung.

Bagaimana jika saya ingin mengganti data profil saya?

Pendana dapat melakukan penggantian profil dengan masuk ke akun Pendana dan masuk kedalam menu Edit Profil.
Saat ini, perubahan data profil bisa dilakukan melalui website maupun aplikasi ALAMI.
Sementara untuk penggantian rekening, nama rekening harus sesuai dengan nama pemilik rekening pada buku tabungan.

Apakah saya dapat meminjam di aplikasi ALAMI?

Aplikasi ALAMI hanya dapat digunakan untuk memberikan pendanaan. Saat ini, ALAMI menyediakan berbagai proyek pembiayaan produktif bagi UMKM yang dapat langsung didanai oleh Pendana melalui aplikasi ALAMI.

Pertanyaan Seputar Tentang ALAMI

Bagaimana cara mengajukan proposal partnership/sponsorship kepada ALAMI?

Terkait partnership/sponsorship, apabila kamu berasal dari lembaga/organisasi/event yang tidak melanggar aturan syariah, kamu dapat mengirimkan proposal pengajuan melalui email ke alamat berikut [email protected]. InsyaAllah, email proposal yang masuk akan kami teruskan ke divisi internal terkait di ALAMI.

Apakah di ALAMI ada denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan pembayaran?

ALAMI tidak mengenakan denda keterlambatan apabila yang terjadi adalah di luar kendali Penerima Dana. Namun, keterlambatan pembayaran akan mempengaruhi hasil penilaian Penerima Dana tersebut di kemudian hari.

Apakah transaksi pada ALAMI sudah sesuai dengan hukum syariah?

Aktivitas operasional yang dijalankan oleh ALAMI sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk produk Invoice Financing ALAMI merujuk pada Fatwa DSN No. 67/DSN-MUI/III/2008 dan 117/DSN-MUI/II/2018. Sementara pengenaan Ujrah atau imbal hasil didasarkan pada Fatwa DSN No. 112/DSN-MUI/IX/2017.

Apakah risiko yang akan saya terima jika mendanai di ALAMI?

Risiko Pembiayaan atau gagal bayar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pendana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Namun, risiko gagal bayar dan kerugian tersebut dapat diantisipasi dengan seleksi yang ketat yang dilakukan oleh ALAMI terhadap UMKM yang didanai. Hal ini terbukti dari TKB90 ALAMI yang hingga saat ini masih berada di atas rata-rata industri.

Produk pembiayaan apa saja yang disediakan oleh ALAMI?

ALAMI memiliki beberapa produk pembiayaan yang dikhususkan untuk membantu UMKM Indonesia, diantaranya:

1. Invoice Financing Pembiayaan Anjak Piutang (Invoice Financing) adalah transaksi pembiayaan yang didasarkan pada bukti tagihan (invoice) untuk jasa pengurusan penagihan piutang.

2. Ecosystem Financing Ecosystem Financing adalah pembiayaan yang dilakukan kepada anggota ekosistem dari mitra ALAMI. Pembiayaan ini terfokus pada pelaku usaha mikro yang telah dinilai secara internal oleh mitra ALAMI sebelum diajukan kepada ALAMI.

3. Purchase Order Financing PO (Purchase Order Financing) adalah pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan pembelian / pengadaan barang yang dipesan pihak ketiga.

Bagaimana skema Peer-to-Peer?

ALAMI akan menerima pengajuan pendanaan anjak piutang dari UMKM. Kemudian, ALAMI akan melakukan penilaian terhadap UMKM yang mengajukan. Penilaian didasarkan pada analisa kualitatif dan kuantitatif. Analisa kuantitatif didasarkan pada laporan keuangan dan rekening koran. Sementara analisa kualitatif didasarkan pada riwayat historis dan juga analisa kunjungan ke tempat usaha. Setelah mendapatkan hasil penilaian, ALAMI akan memberikan penawaran perjanjian pembiayaan. Setelah disetujui UMKM, maka permohonan pembiayaan akan segera masuk ke dalam listing dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja. Setelah dana terkumpul, maka dana akan segera disalurkan kepada UMKM bersangkutan dan pelunasan akan dilaksanakan sesuai dengan jatuh tempo yang telah disepakati.

Apakah saya dapat meminjam di aplikasi ALAMI?

Aplikasi ALAMI hanya dapat digunakan untuk memberikan pendanaan. Saat ini, ALAMI menyediakan berbagai proyek pembiayaan produktif bagi UMKM yang dapat langsung didanai oleh Pendana melalui aplikasi ALAMI.

Apakah ALAMI sudah terdaftar dan berizin OJK?

ALAMI sudah berizin dan diawasi oleh OJK sesuai surat keputusan OJK Nomor: KEP-21/D.05/2020 untuk Penyelenggara Peer to Peer (P2P)

Apakah ALAMI itu?

ALAMI adalah platform Peer-to-Peer Lending pembiayaan produktif yang memiliki visi akan merevolusi industri keuangan syariah menjadi lebih maju dan modern dengan #HijrahFinansial.

Pertanyaan Seputar Registrasi dan Verifikasi

Saya ingin registrasi dengan rekening BSI, namun tidak tersedia pilihannya.

ALAMI bekerja sama dengan BNI untuk pembentukan Rekening Dana Funder. Sementara proses integrasi ALAMI dengan BSI hingga saat ini masih berjalan, sehingga memang belum tersedia pilihan BSI secara langsung. Apabila Pendana memiliki rekening dari bank lain, silakan menggunakan rekening tersebut.

Saya tidak tidak bisa melanjutkan proses pengisian data ke tahap selanjutnya.

Jika Pendana tidak bisa melanjutkan proses pengisian data ke tahap selanjutnya, pastikan bahwa kolom data pada laman verifikasi sudah diisi dan seluruh data sudah sesuai. Apabila ada data yang belum diisi, maka Pendana tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya. Aplikasi ALAMI akan memberikan tanda apabila data sudah terisi secara lengkap.

Apakah data akun saya terjaga kerahasiannya?

Kerahasiaan dan keamanan data akan terjamin karena dalam operasional pengelolaan data pengguna di ALAMI sudah sesuai dengan ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Kerahasiaan Data Nasabah

Kenapa akun saya tidak dapat terverifikasi dengan alasan NPWP saya tidak aktif?

Jika akun Pendana belum bisa terverifikasi dengan alasan NPWP tidak aktif, maka hal tersebut disebabkan oleh sistem pihak ketiga dan ALAMI tidak dapat memverifikasikan data untuk proses pembuatan RDF. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian data dengan informasi CIF dan datang ke kantor cabang BNI yang sudah diinformasikan pada alasan penolakan.

Pada saat penyesuaian data, Pendana perlu membawa dokumen identitas, seperti KTP, NPWP dan buku tabungan BNI (jika ada) dan melakukan konfirmasi penyesuaian data NPWP/CIF. Setelah itu, minta dan simpan bukti bahwa data NPWP/CIF sudah diperbaharui, dan hubungi kembali Mina apabila penyesuaian NPWP sudah berhasil agar proses verifikasi data dapat diproses kembali.

Kenapa akun saya gagal diverifikasi?

Akun Pendana belum dapat diverifikasi karena ada ketidaksesuaian antara pengisian data atau dokumen dengan yang disyaratkan oleh ALAMI. Pendana dapat mengecek penyebabnya di halaman Verifikasi ataupun pada halaman Beranda.

Kenapa akun saya belum terverifikasi?

Proses verifikasi akun akan memakan waktu hingga 24 jam pada hari kerja. Setelah akun terverifikasi, Pendana akan mendapatkan email notifikasi dan akun sudah bisa digunakan untuk melakukan pendanaan.

Jika belum memiliki NPWP, apakah saya masih bisa mendaftar sebagai Pendana di ALAMI?

Pendana di ALAMI wajib mendaftarkan NPWP. Jika belum memiliki, maka dapat membuat NPWP terlebih dahulu secara online melalui website: https://ereg.pajak.go.id/daftar. Pendana juga dapat menggunakan NPWP orangtua/pasangan/saudara kandung.

Siapa yang dapat menjadi Pendana di ALAMI?

Perorangan atau badan usaha. Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) berusia minimal 17 tahun dan melampirkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai NPWP untuk WNI. Sementara WNA melampirkan paspor disertai rekening bank di Indonesia.

Pertanyaan Seputar Pemberi Dana

Berapa besaran pajak yang dikenakan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. khususnya terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)., maka efektif mulai Januari 2024, setiap jumlah bruto atas imbal hasil yang diterima pendana akan langsung dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23) sebesar 15% flat untuk semua pendana WNI baik yang memiliki NPWP pribadi, ataupun yang menggunakan NPWP orang tua atau pasangan, dan 20% untuk pendana WNA.

Mekanisme Lapor Pajak

Secara umum, pajak yang timbul dari transaksi di ALAMI termasuk dari tanggung jawab pendana untuk melaporkan dan membayarkannya. Imbal hasil yang akan diterima Pendana adalah nominal bersih yang sudah terpotong oleh pajak, sehingga Pendana tak perlu khawatir mengenai perhitungan secara manual.

Namun, Pendana tetap harus melaporkan penghasilan imbal hasil selama setahun dalam SPT Tahunan dan dapat melakukan kredit pajak berdasarkan bukti potong yang diterima.

Pendana dapat mengetahui riwayat pemotongan pajak dan mengakses bukti potong pajak imbal hasil melalui informasi yang tersedia secara otomatis di dalam aplikasi dan website ALAMI, untuk bukti potong pajak dari imbal hasil yang diterima akan diberikan di setiap bulannya.

Cara Unduh Bukti Potong Pajak

Untuk dapat mengunduh bukti potong pajak di aplikasi ALAMI, silakan ikuti langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Login ke aplikasi ALAMI
  2. Masuk ke menu Profil (klik logo avatar di kiri atas), lalu scroll ke bawah dan dokumen bukti potong pajak akan tertera pada bagian Dokumen → Informasi & Bukti Potong Pajak
  3. Pilih tahun periode, lalu klik bukti potong pajak yang diinginkan
  4. Klik Kirim ke Email & dokumen akan dikirimkan ke email yang terdaftar di ALAMI
  5. Cek email, nantinya dokumen bukti potong pajak bisa kamu unduh pada lampiran dokumen yang dikirimkan melalui email tersebut
Apa itu Biaya Layanan?

Biaya Layanan adalah biaya yang dikenakan kepada Pendana atas jasa penggunaan platform ALAMI untuk memperoleh imbal hasil pada saat Penerima Dana telah mengembalikan dana.

Apa tujuan diberlakukannya Biaya Layanan di ALAMI?

Biaya Layanan diberlakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan ALAMI.

Sejak kapan Biaya Layanan diberlakukan di ALAMI?

Berlaku sejak Pendana melakukan pendanaan proyek mulai tanggal 25 Maret 2024.

Bagaimana skema perhitungan dari pemberlakuan Biaya Layanan ini?

Biaya Layanan yang dikenakan kepada Pendana (individu, bukan institusi) adalah sebesar 1% p.a. dari nominal pendanaan pada setiap proyek yang didanai serta PPN sebesar 11% dari biaya layanan tersebut.

Simulasi perhitungan biaya layanan untuk Pendana (individu)

Berikut merupakan simulasi perhitungan biaya layanan:

Pada tahap apa Biaya Layanan dikenakan?

Biaya Layanan akan dikenakan pada saat Penerima Dana telah mengembalikan dananya, dengan pemotongan langsung pada imbal hasil yang akan didapatkan oleh Pendana. Untuk proyek dengan skema Pengembalian Dana Bertahap, pengenaan Biaya Layanan akan diterapkan secara pro rata.

Bagaimana jika ada kasus gagal bayar pada proyek yang Pendana danai? Apakah Pendana tetap dikenakan Biaya Layanan dan PPN-nya?

Apabila terjadi gagal bayar, maka Pendana tidak akan dibebankan Biaya Layanan dan PPN-nya.

Apakah ada dokumen yang dapat mendasari penerapan Biaya Layanan untuk Pendana di ALAMI?

Ada, tercantum dalam Perjanjian Pemberian Kuasa bagian Syarat dan Ketentuan Khusus atas Kuasa yang Diberikan dalam Perjanjian Klausul 2 yang berbunyi, “Pemberi Pembiayaan menyetujui untuk membayarkan sejumlah biaya kepada Penyelenggara apabila dipersyaratkan oleh Penyelenggara pada jenis pembiayaan tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh Penyelenggara dan dituangkan pada Lampiran Persetujuan Pembiayaan (Approval of Funding) yang akan disepakati oleh Para Pihak pada setiap Pembiayaan."

Apakah pemberlakuan Biaya Layanan sudah sesuai dengan ketentuan syariat?

Dalam syariat, pengenaan biaya administrasi atas layanan (atau atas penggunaan platform) diperkenankan dan tidak ada larangan, baik dalam bentuk nominal maupun presentase tertentu.

Penggunaan manfaat layanan atau penggunaan platform pada dasarnya menggunakan akad Ijarah. Banyak dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah atas kebolehan akad Ijarah dengan pemberian Ujrah (fee), diantaranya:

Allah berfirman: فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَن يَنقَضَّ فَأَقَامَهُ ۖ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا

"… Kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata, 'Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu." [Al-Kahfi (18): 77]

Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.

"Berilah upah kepada para pekerja sebelum mengering keringatnya." (HR. Ibnu Majah, shahih)

Bagaimana prosedur penutupan akun jika Pendana meninggal dunia?

Jika Pendana meninggal dunia, maka penutupan akun harus dilakukan oleh keluarga (ahli waris), dibuktikan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

1. Email pemilik akun (Almarhum/Almarhumah)
2. Surat Kematian
3. Surat Ahli Waris
4. KTP pemilik akun (Almarhum/Almarhumah)
5. Kartu Keluarga
6. KTP seluruh ahli waris
7. Surat Nikah untuk suami/istri Pendana (jika ada)

Jika Ahli Waris telah melampirkan data tersebut, ALAMI akan melakukan proses verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan membantu pihak Ahli Waris untuk menutup akun Pendana dan melakukan pencairan dana RDF (jika ada).

Akun ALAMI hanya dapat ditutup setelah proses verifikasi selesai, ALAMI akan memastikan tidak ada lagi pendanaan berjalan, dan saldo RDF Pendana telah kosong di akun ALAMI miliknya. Jika masih terdapat pendanaan berjalan, maka kami akan memberitahu status pendanaan tersebut dan ahli waris dapat menunggu terlebih dahulu hingga tanggal jatuh tempo atau pengembalian pendanaan dilakukan.

Apakah tersedia fitur untuk mengisi data ahli waris?

Maaf, saat ini fitur pengisian data tersebut belum tersedia, namun, jika Pendana meninggal dunia, maka ALAMI akan menghubungi kontak darurat yang terdaftar pada akun dan akan memberitahu jumlah saldo RDF atau pendanaan berjalan (jika ada) dari akun Pendana.

Bagaimana prosedur pencairan saldo RDF saya jika saya (Pendana) meninggal dunia?

Jika Pendana memiliki saldo RDF, namun tidak memiliki pendanaan berjalan, maka pencairan dana RDF pada akun tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:
1. Jika ahli waris memiliki akses ke dalam akun Pendana, maka proses penarikan dana dapat dilakukan secara mandiri ke rekening bank Pendana yang terdaftar pada aplikasi ALAMI.
2. Jika ahli waris tidak memiliki akses ke dalam akun Pendana, maka ALAMI akan mengonfirmasi ke bank penerbit RDF (BNI) dan memberikan surat pengantar pengurusan pencairan sisa saldo ke rekening ahli waris.

Dalam hal pengurusan pencairan pada poin 2 di atas, ahli waris diharuskan datang ke kantor cabang BNI yang ditunjuk untuk melakukan pengurusan pencairan dan penutupan rekening RDF dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Surat Kematian
2. KTP Pendana
3. Kartu Keluarga
4. Surat Nikah (jika sudah menikah)
5. KTP seluruh ahli waris
6. Jika ahli waris merupakan kuasa dari ahli waris lainnya, maka kepada yang bersangkutan dimintakan surat kuasa dari seluruh ahli warisnya yang dilegalisir atau disahkan kelurahan.

Bagaimana mekanisme pelaporan pajak pada akun saya atas Imbal Hasil (Ujrah) yang saya terima?

Pelaporan pajak Pendana dilakukan secara pribadi dengan mengikuti PPh 23 dengan tarif 15% flat untuk semua Pendana. Jika Pendana merupakan WNI yang sedang bekerja di luar negeri atau Pendana WNA, imbal hasil dari pendanaan dikenakan 20% sesuai dengan PPh 26 dan dilaporkan secara pribadi.

Dimana saya bisa melihat portofolio pendanaan saya?

Pendana dapat melihat portofolio pendanaan dengan masuk ke akun, kemudian ke menu Portofolio. Pada menu tersebut, Pendana dapat melihat portofolio pendanaan yang masih berjalan/aktif. Sedangkan untuk melihat pendanaan yang sebelumnya sudah didanai dan sudah selesai pelunasannya, Pendana dapat masuk ke menu Riwayat Pendanaan.

Saya sudah pernah mendanai sebelumnya, namun kenapa diminta melakukan verifikasi data kembali?

Hal ini terjadi karena ada pengembangan pada sistem ALAMI. Maka data Pendana perlu diverifikasi kembali.

Kenapa akun saya tidak mendapat notifikasi pendanaan?

Proyek pendanaan yang tersedia akan diinfokan melalui push notification dari aplikasi ALAMI. Pastikan untuk memberikan izin notifikasi pada pengaturan di ponsel Pendana.

Bagaimana jika saya ingin mengganti data profil saya?

Pendana dapat melakukan penggantian profil dengan masuk ke akun Pendana dan masuk kedalam menu Edit Profil.
Saat ini, perubahan data profil bisa dilakukan melalui website maupun aplikasi ALAMI.
Sementara untuk penggantian rekening, nama rekening harus sesuai dengan nama pemilik rekening pada buku tabungan.

Apakah saya akan dibuatkan rekening khusus untuk mendanai?

ALAMI akan membuatkan akun Rekening Dana Funder (RDF) untuk Pendana melakukan transaksi di ALAMI. RDF akan terbentuk setelah akun terverifikasi. RDF ALAMI bekerja sama dengan BNI, sehingga RDF adalah rekening BNI.

Pertanyaan Seputar Penerima Pembiayaan

Apa saja biaya yang perlu dikeluarkan oleh Penerima Dana/Beneficiary?

Biaya yang dikeluarkan oleh Penerima Dana/Beneficiary terdiri dari biaya Marketplace Fee ALAMI, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya Imbal Jasa yang akan dibayarkan kepada Pendana/Funder melalui ALAMI, biaya notaris untuk perikatan agunan dan jaminan pada pengajuan pertama pembiayaan, biaya transfer dan biaya materai (tergantung banyaknya dokumen pencairan yang membutuhkan materai).

Kapan biaya-biaya tersebut harus dibayarkan oleh calon Penerima Dana/Beneficiary?

Waktu untuk membayar biaya-biaya tersebut akan diinformasikan setelah aplikasi pembiayaan dilakukan asesmen dan surat penawaran pemberian pembiayaan dikirimkan ke calon Penerima Dana/Beneficiary.

Di dalam surat penawaran akan tersedia informasi pembayaran biaya-biaya yang dilakukan sebelum pencairan atau dipotong dari nilai pencairan pembiayaan.
Penentuan pemotongan biaya-biaya dilakukan berdasarkan jenis akad pembiayaan dan skema pembiayaan atas underlying pembiayaan yg diajukan.

Berapa perkiraan biaya yang harus dikeluarkan oleh Penerima Dana/Beneficiary?

Range harga biaya-biaya pencairan:

1. MP Fee mulai dari 1% s.d. 5% dari pokok pembiayaan (per pencairan)
2. Biaya imbal hasil yang dibayarkan kepada Pendana/Funder mulai dari 12% s.d. 20% p.a. dari pokok pembiayaan.
3. Biaya notaris ( biaya notaris dikenakan pada perikatan dokumen jaminan dan agunan pada pengajuan pertama kali atau apabila jaminan dan agunan perlu dilakukan addendum). Jaminan dan agunan yaitu seperti Personal Guarantee dan Corporate Guarantee dengan biaya sebesar Rp. 300.000,- /dokumen.
4. Biaya transfer - sesuai dengan metode transfer, waktu transfer, dan besaran nominal pencairan. Mulai dari Rp. 5000,- hingga Rp. 30.000,-.
5. PPN sebesar11% dari nominal MP Fee.
6. Biaya materai tergantung banyaknya dokumen yang di bubuhi materai (biaya ini dibebankan kepada Penerima Dana/Beneficiary secara langsung pada saat pembuatan dokumen pencairan yang membutuhkan materai)

*Setiap pembiayaan akan memiliki biaya pencairan yang berbeda tergantung kesepakatan pada termsheet pembiayaan dan realtime proses penyaluran pembiayaan.

Apakah Setiap Pembiayaan Listing Pasti mendapatkan Pembiayaan?

Jangka waktu listing pembiayaan maksimal adalah 14 hari kerja. Apabila dana yang terkumpul sudah lebih dari 55% maka pembiayaan dapat diteruskan kepada UMKM. Namun, apabila kurang dari 55% terkumpul, maka UMKM memiliki pilihan untuk membatalkan pengajuan pembiayaan, tetap mengambil pembiayaan yang terkumpul, atau memperpanjang jangka waktu listing. Apabila sebelum 14 hari kerja dana sudah terkumpul, maka dana akan segera disalurkan maksimal 2 hari kerja dari dana terkumpul. Apabila dana sudah terkumpul namun sebelum 14 hari kerja listing UMKM membatalkan secara sepihak, maka Penerima Pembiayaan wajib membayar atas jasa yang telah dilakukan oleh ALAMI.

Apakah di ALAMI ada denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan pembayaran?

ALAMI tidak mengenakan denda keterlambatan apabila yang terjadi adalah di luar kendali Penerima Dana. Namun, keterlambatan pembayaran akan mempengaruhi hasil penilaian Penerima Dana tersebut di kemudian hari.

Bagaimana ALAMI menjamin keamanan informasi yang diberikan?

ALAMI berkomitmen menjaga data pribadi ataupun badan hukum, sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Informasi yang akan ditampilkan pada saat listing permohonan pendanaan adalah inisial dari UMKM dan data hasil scoring. ALAMI tidak akan mengungkapkan identitas dari Penerima Pembiayaan dan menyebarluaskan informasi perusahaan tanpa seizin pemilik data informasi.

Berapa pembiayaan yang dapat diajukan pada ALAMI?

Maksimal pembiayaan yang dapat disalurkan adalah Rp 2.000.000.000. Nilai pembiayaan yang disalurkan didasarkan pada nilai invoice yang dimiliki oleh Calon Penerima Pembiayaan. ALAMI akan mendanai maksimal 80% dari nilai invoice yang dimiliki.

Bagaimana cara mengajukan pembiayaan di ALAMI?

Calon Penerima Pembiayaan membuka tautan www.alamisharia.co.id dan melakukan pendaftaran sebagai calon Penerima Pembiayaan. Setelah mendapatkan email verifikasi, Calon Penerima Pembiayaan dapat melengkapi profil pada platform ALAMI. Setelah itu, Calon Penerima Pembiayaan dapat mengajukan pembiayaan dengan melengkapi identitas perusahaan yang bersangkutan dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah itu, Calon Penerima Pembiayaan akan mendapatkan notifikasi terkait status pengajuan perusahaan melalui Dashboard atau tim ALAMI akan menghubungi PIC yang bersangkutan.

Apa saja syarat untuk mengajukan pembiayaan di ALAMI?

Perusahaan telah berbentuk PT, CV, ataupun Yayasan yang telah menjalankan aktivitas operasional yang tidak bertentangan dengan syariat Islam; telah berdiri minimal 2 tahun dan melampirkan rekening koran dan laporan keuangan minimal 6 bulan terakhir; dan memiliki giro mundur dan jaminan personal untuk dijaminkan.

Pertanyaan Seputar Project Pendanaan

Berapa lama suatu proyek akan di tawarkan? Bagaimana mekanisme apabila proyek tersebut belum berhasil terdanai dalam batas waktu yang ditentukan?

Jangka waktu penawaran pembiayaan maksimal adalah 14 hari kerja. Jika dana yang terkumpul sudah lebih dari 55%, maka pembiayaan dapat diteruskan kepada Penerima Pembiayaan. Namun, jika kurang dari 55%, maka Penerima Pembiayaan dapat memilih untuk membatalkan pengajuan pembiayaan, tetap mengambil pembiayaan yang terkumpul, atau memperpanjang jangka waktu penawaran.
Meskipun demikian, rata-rata pembiayaan di ALAMI berhasil terdanai di 3-7 hari.

Dimana saya bisa melihat proyek-proyek yang dapat didanai?

Proyek yang dapat didanai tersedia pada laman Pendanaan.
Apabila laman Pendanaan kosong, berarti seluruh proyek pendanaan sudah terdanai.Setiap ada pendanaan baru, ALAMI akan menginformasikan melalui email ataupun notifikasi dari aplikasi.

Kenapa nama Penerima Pembiayaan tidak disebutkan secara lengkap?

Pada informasi proyek pendanaan terdapat inisial nama Penerima Pembiayaan, profil perusahaan, dan kegiatan usaha yang dilakukan. Kondisi perusahaan seperti bidang produk atau jasa perusahaan, laporan keuangan, dan lain-lain sudah tersedia dan dapat dilihat pada factsheet. Sehingga Pendana tetap dapat mengetahui ringkasan fundamental perusahaan tersebut dan menilai secara komprehensif.

Apakah proyek pendanaan di ALAMI sudah diasuransikan?

ALAMI sudah bekerja sama dengan beberapa mitra asuransi. Namun, saat ini tidak semua pembiayaan dapat diproteksi oleh asuransi. Sementara untuk syarat & ketentuannya, akan dilakukan analisis kembali. Ketika ada pembiayaan yang dapat diproteksi oleh asuransi, maka akan ada informasi perihal keterangan rinci perihal asuransi yang digunakan pada pembiayaan tersebut.

Apa yang dimaksud dengan tenor pendanaan?

Tenor adalah durasi waktu perjanjian pinjam meminjam antara penerima pembiayaan dengan pemberi pendanaan. Tenor pembiayaan di ALAMI bervariasi ya, dengan maksimal tenor 180 hari dan rata-rata tenor 90 hari.

Apa yang dimaksud dengan rating pendanaan?

Rating merupakan skala kualitas yang diberikan ALAMI terhadap suatu proyek pembiayaan yang diambil dari hasil analisis credit scoring. Saat ini sistem rating proyek pendanaan di ALAMI telah mengalami perubahan dari skala bintang menjadi skala grade. Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah Pendana dalam menilai proyek pendanaan sesuai dengan risiko yang dapat diterima dan ditoleransi.

Skala grade memiliki rentang dari A+ sampai C-.
Grade A+ menunjukkan kemungkinan tingkat pengembalian paling tinggi dengan risiko rendah, sementara C- adalah yang paling tinggi risikonya.

Akad apa yang digunakan pada pembiayaan Ecosystem Financing?

Secara umum, skema pembiayaan yang akan dijalankan oleh ALAMI tidak jauh berbeda dengan Fatwa DSN-MUI No.117/DSN-MUI/II/2018, namun pada skema pembiayaan ALAMI telah ditetapkan satu akad antara Penyelenggara (ALAMI) dengan Penerima Pembiayaan, yakni jual-beli dengan Akad Murabahah

Murabahah adalah perjanjian jual beli antara lembaga keuangan dengan penerima pembiayaan. Lembaga keuangan membeli barang yang diperlukan oleh penerima pembiayaan kemudian menjualnya kepada penerima pembiayaan yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara lembaga keuangan dan penerima pembiayaan.

Apa itu pembiayaan Ecosystem Financing?

Ecosystem Financing adalah adalah pembiayaan yang dilakukan kepada anggota ekosistem dari mitra ALAMI. Pembiayaan juga fokus pada pelaku usaha mikro yang telah dinilai secara internal oleh mitra ALAMI sebelum diajukan kepada ALAMI.

Akad apa yang di gunakan pada Invoice Financing?

Akad Invoice Financing berlandaskan pada Fatwa DSN No. 67/DSN-MUI/III/2008 dan 117/DSN-MUI/II/2018 yang digunakan oleh ALAMi adalah Akad Wakalah bil Ujrah dan Akad Qardh.

Qardh atau pinjaman adalah suatu akad pinjaman kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Akad ini termasuk dalam Akad Tabarru’ (kebajikan). Seseorang yang diberikan pinjaman wajib mengembalikan sesuatu yang dipinjamkannya pada waktu yang telah disepakati. Bila nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah berupa penjualan barang jaminan.

Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu aktivitas atas nama pemberi kuasa. Wakalah adalah akad dari Pemberi Kuasa (Muwakkil) kepada Penerima Kuasa (Wakil) sebagai wakilnya dalam bertindak. Penerima kuasa dapat menerima imbalan atas jasa mewakilkan suatu aktivitas dari pemberi kuasa.

Apa itu pembiayaan anjak piutang (Invoice Financing)?

Pembiayaan Anjak Piutang (Invoice Financing) adalah transaksi pembiayaan yang didasarkan pada bukti tagihan (invoice) untuk jasa pengurusan penagihan piutang.

Mekanisme Invoice Finacing dan Akad yang digunakan :
1. Penerima Pembiayaan memiliki tagihan kepada klien/Payer (hubungan Muamalah) yang menyebabkan Penerima Pembiayaan memiliki hak tagih dan mengelola dokumen.
2. Penerima Pembiayaan mengajukan permohonan kepada ALAMI untuk mencarikan pihak yang bersedia memberikan jasa pengelolaan dokumen dan penagihan.
3. ALAMI akan menawarkan kepada Pendana ALAMI untuk memberikan jasa penagihan dan pengelolaan dokumen yang mana atas hal ini akan diberikan suatu imbalan (Wakalah bil Ujrah).
4. Pendana mengkuasakan jasa yang seharusnya dijalankan oleh pendana kepada ALAMI (Wakalah).
5. Selain memberikan jasa, Pendana juga memberikan pinjaman (Qard) kepada Penerima Pembiayaan.
6. ALAMI sebagai kuasa Pendana melakukan Akad dengan Penerima Pembiayaan disertai dengan penerusan dana pinjaman dari Pendana.
Berdasarkan mekanisme tersebut, Imbal Hasil atau Ujrah yang timbul merupakan hak dari Pemberi Pembiayaan atas jasa penagihan dan pengelolaan dokumen (yang sebelumnya di-Wakalah-kan kepada ALAMI).

Perihal mekanisme dan penggunaan Akad tersebut sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI NO. 117/DSN-MUI/II/20118 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Pertanyaan Seputar Pendanaan Berjalan

Jika ingin melakukan pendanaan di ALAMI, apakah ada biaya yang harus saya keluarkan?

Pendana akan dikenakan biaya layanan sebesar 1% p.a. dari nominal pendanaan pada setiap proyek yang didanai serta PPN sebesar 11% dari biaya layanan tersebut.

Bagaimana cara menambahkan nominal pendanaan saya?

Langkah-langkah untuk melakukan penambahan nominal pada proyek yang sudah didanai:

1. Cek apakah slot pendanaan masih tersedia
2. Saldo RDF tidak kurang dari nominal yang ingin ditambahkan
3. Klik menu portofolio atau pendanaan di aplikasi
4. Klik pendanaan yang ingin ditambahkan.
5. Klik tombol "Tambah Nominal Pendanaan"

Bagaimana cara menghitung Imbal Hasil?

Imbal Hasil yang akan diterima Pendana dihitung berdasarkan jumlah pendanaan, presentase Imbal Hasil, serta tenor proyek tersebut. Presentase satuan Imbal Hasil yang tertera pada termsheet adalah p.a. (per annum atau per tahun).

Simulasi perhitungan:
Persentase Imbal Hasil / Ujrah = 15% p.a.
Tenor = 60 Hari
Pendanaan = Rp 10.000.000,-

Total imbal hasil sebelum PPH : 15% x 60/360 (jumlah hari dalam setahun) x Rp 10.000.000,- = Rp. 250.000,-
PPh23 = 15%
Pajak Imbal Hasil = Rp 37.500,-

Maka, nominal Imbal Hasil yang akan didapatkan setelah pajak adalah:
Rp. 250.000 - Rp. 37.500 = Rp 212.500,-

Pendana juga dapat melihat simulasi estimasi Imbal Hasil saat mendanai pada menu Pendanaan. Estimasi Imbal Hasil dapat berubah jika tanggal penyaluran pendanaan mundur atau pelunasan pembiayaan dipercepat oleh pihak Penerima Dana.

Bagaimana cara melihat status pendanaan saya?

Status pendanaan dapat dilihat melalui akun Pendana dan masuk ke laman Portofolio.

Apa itu Akad Payung?

Akad Payung adalah Akad Wakalah yang berisikan perjanjian pemberian kuasa yang bersifat universal. Sehingga, Pendana cukup satu kali melakukan tanda tangan Akad Payung untuk seluruh proses pendanaan selanjutnya. Hal tersebut untuk mendukung kenyamanan dan kemudahan pendana dalam saat proses mendanai di ALAMI.

Kenapa saya tidak mendapat kode OTP?

Kode OTP (One Time Password) yang digunakan pada saat Pendana melakukan proses aktivasi Digisign pertama kali. Pastikan nomor telepon/ponsel yang telah didaftarkan aktif. Jika Pendana tidak mendapat kode OTP, lakukan langkah berikut:
- Cek apakah ponsel terhubung ke sambungan Wi-Fi
- Jika tersambung, putus sambungan Wi-Fi
- Nyalakan mode pesawat lalu matikan lagi

Jika nomor telepon yang kamu daftarkan salah atau sudah tidak aktif, silakan melakukan perubahan nomor telepon yang terdaftar.

Bagaimana cara melakukan aktivasi Digisign?

Saat Pendana melakukan pendanaan pertama kali, atau Penerima Pembiayaan melakukan pinjaman pertama kali, Pendana dan Penerima Pembiayaan perlu melakukan aktivasi DigiSign secara langsung (akan diarahkan dari aplikasi ALAMI) dan merupakan salah satu langkah yang harus diikuti dari proses pendanaan tersebut.

Apa itu tanda tangan elektronik?

Menurut UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. ALAMI bekerja sama dengan Digisign sebagai penyedia jasa tanda tangan elektronik yang sudah berizin dan sesuai ketentuan regulator (KEMENKOMINFO dan OJK), sehingga pengguna akan terintegrasi langsung dengan dokumen perjanjian (Akad) dan akan lebih mudah saat melakukan transaksi di ALAMI.

Bagaimana cara melakukan pendanaan?

Calon Pendana dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi ALAMI di ponsel Andorid ataupun iOS. Setelah mendapatkan verifikasi email, Pendana akan diminta untuk melengkapi profil, lalu tim ALAMI akan melakukan verifikasi data.
Setelah terverifikasi, maka Rekening Dana Funder (RDF) sudah terbentuk. RDF tersebut digunakan untuk bertransaksi di ALAMI.
Untuk memulai pendanaan, Pendana perlu mengisi saldo RDF terlebih dahulu. Setelah itu, Pendana dapat melihat pendanaan yang aktif di laman Pendanaan pada aplikasi ALAMI. Jika sudah menentukan proyek mana yang ingin didanai, Pendana bisa langsung klik Danai Sekarang dan mengisikan nominal pendanaannya.
Selanjutnya, Pendana akan diminta untuk melanjutkan proses aktivasi Digisign (tanda tangan elektronik) pada Akad. Pendanaan dinyatakan berhasil apabila Pendana sudah selesai melakukan tanda tangan Akad.

Berapakah minimal nominal pendanaan di ALAMI?

Minimal nominal pendanaan ALAMI adalah Rp.1.000.000,- tetapi akan tersedia juga nominal minimum mulai dari Rp.25.000,- untuk proyek bertanda khusus. Sedangkan maksimal nilai pendanaan adalah sebesar nilai pembiayaan yang di tawarkan atau maksimal Rp. 2.000.000.000,-.

Pertanyaan Seputar RDF dan Penarikan

Kenapa saya tidak dapat melakukan penarikan dana?

Saat melakukan penarikan dana, pastikan bahwa nominal penarikan telah diisi, nama pada info rekening sudah sesuai dengan nama pada buku tabungan, dan Pendana telah memilih metode penarikan dana yang diinginkan. Setelah itu, Pendana dapat klik tombol Tarik Dana pada laman penarikan RDF.

Bagaimana cara melakukan penarikan RDF? Berapa lama dana tersebut akan masuk ke rekening saya?

Pendana dapat melakukan penarikan RDF dengan cara masuk ke akun, kemudian ke laman Dashboard. Pada menu RDF, Pendana bisa pilih Tarik Dana untuk melakukan penarikan dana.
Penarikan dana RDF akan diproses paling lambat dalam 1 x 24 jam (Hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00-18.00 WIB).
Jika penarikan dinyatakan berhasil, dana akan segera masuk ke rekening yang terdaftar di ALAMI.

Bagaimana cara melakukan pengisian RDF?

Saat ini, ALAMI bekerja sama dengan BNI untuk Rekening Dana Funder di ALAMI. Pendana dapat melakukan pengisian RDF melalui berbagai macam metode, seperti transfer sesama bank, transfer antar bank, melalui mobile banking, internet banking, atau melalui e-wallet dan metode lainnya, dengan tujuan transfer ke BNI diikuti dengan nomor RDF Pendana.

Apa perbedaan RDF dengan rekening biasa?

Pada RDF, tidak ada bagi hasil, biaya administrasi, dan saldo minimal. RDF juga tidak ada kartu debit, buku tabungan, ataupun e-banking. RDF hanya bisa digunakan untuk melakukan transaksi pendanaan proyek di ALAMI, serta transfer/pindah buku ke rekening yang terdaftar di ALAMI. Transaksi ini hanya bisa dilakukan di laman Dashboard pada aplikasi ALAMI.

Apa itu RDF?

RDF (Rekening Dana Funder) adalah rekening tersendiri atas nama Pendana, baik perorangan maupun perusahaan, yang bertujuan untuk mempermudah melakukan pendanaan di ALAMI.

Pertanyaan Seputar Pelunasan Pembiayaan

Berapa lama riwayat pembiayaan terlambat di ALAMI (dalam rata-rata)?

Saat ini, ALAMI memiliki nilai TKB90 yang berada di atas rata - rata industri, yang berarti ALAMI telah melakukan upaya terbaik untuk pengembalian proyek pendanaan dibawah 90 hari dari tanggal jatuh tempo. ALAMI berkomitmen akan terus berupaya sebaik mungkin agar mampu menekan persentase pembiayaan yang wanprestasi dan meningkatkan tingkat keberhasilan pembiayaan.

Bagaimana prosedur penagihan kepada Penerima Pembiayaan dalam hal terjadi wanprestasi pendanaan?

Pihak ALAMI akan mengambil langkah-langkah penagihan sebagai berikut:

Tahap Awal (jika Penerima Pembiayaan kooperatif dan responsif)

Peringatan berkala kepada Penerima Pembiayaan melalui saluran komunikasi daring (online) berupa pesan singkat WhatsApp, SMS, maupun telepon;

Penyampaian Surat Peringatan;

Peninjauan langsung ke lokasi kantor/usaha (“on-site visit”) sesuai ketentuan internal dan kode etik penagihan (SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023).

Tahap Lanjutan (jika Penerima Pembiayaan tidak kooperatif)

Pengeksekusian jaminan berupa kliring cek mundur;

Pelaksanaan upaya hukum berupa somasi, eksekusi personal guarantee dan/atau corporate guarantee, laporan ke kepolisian, gugatan ke pengadilan maupun langkah hukum lainnya yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Langkah-langkah yang ditempuh akan berbeda antara satu dengan yang lain, menyesuaikan situasi dan kondisi yang berlaku. ALAMI pun juga dapat mengalihkan upaya penagihan melalui pihak ketiga dari lembaga penagihan yang tersertifikasi oleh lembaga profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagaimana prosedur penyelesaian dengan Pendana dalam hal terjadi wanprestasi pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Pembiayaan?

ALAMI akan memantau dan mengomunikasikan secara aktif dengan Pendana terkait rencana serta langkah-langkah pelunasan pembiayaan proyek sampai dengan kewajiban pembayaran tertunaikan sepenuhnya oleh Pendana.

ALAMI juga akan secara berkala menginformasikan kepada Pendana terkait perkembangan pelaksanaan proses penagihan melalui surat elektronik (email) maupun aplikasi ALAMI Sharia pada bagian “Detail Informasi Penerima Pembiayaan” di laman Portofolio.

Informasi-informasi tersebut kami sampaikan 1 (satu) hari setelah tanggal jatuh tempo dan setiap 5 (lima) hari kerja pada periode keterlambatan.

Apa yang ALAMI lakukan jika ada pembiayaan yang terlambat?

Apabila ada keterlambatan bayar, ALAMI terus melakukan penagihan secara intensif sampai dengan kewajiban pembayaran diselesaikan.

Dalam masa penagihan tersebut, apabila tidak ada respon yang positif dari Penerima Dana, maka akan dilakukan prosedur dan langkah-langkah pencairan agunan, sehingga tetap diusahakan agar pokok pendanaan beserta dengan Imbal Hasil dapat kembali sesuai dengan tenor.

Saya belum juga menerima pelunasan dari proyek yang saya danai.

Informasi perihal pelunasan pembiayaan adalah 1 hari setelah jatuh tempo pada hari kerja. Apabil jatuh tempo pada hari minggu atau libur nasional, informasi perihal pelunasan pembiayaannya akan diteruskan pada hari kerja berikutnya.

Apakah akan ada notifikasi jika proyek yang saya danai mengalami keterlambatan pembayaran?

Jika proyek yang didanai mengalami keterlambatan, ALAMI akan terus memantau dan berkomunikasi intensif dengan manajemen Penerima Pembiayaan mengenai rencana pelunasan proyek tersebut. ALAMI juga akan menginformasikan kepada Pendana terkait dengan hasil aktivitas penagihan yang dilakukan, melalui email dan aplikasi pada bagian Detail Informasi Penerima Pembiayan di laman Portofolio.

Dana pelunasan dari pendanaan yang sudah saya danai ada dimana?

Pelunasan pokok pendanaan beserta Imbal Hasil dari hasil pendanaan pada suatu proyek akan diteruskan ke RDF Pendana.

Dimana saya bisa melihat informasi jatuh tempo proyek yang saya danai?

Informasi mengenai jatuh tempo proyek pembiayaan dapat dilihat melalui kalender pendanaan di akun Pendana. Sementara itu, informasi pendanaan yang lebih detail dapat dilihat pada laman Portofolio, dibagian Detail Pembiayaan.

Ornament

Hubungi Kami

ALAMI's Headquarter

Plaza 89

PT Alami Fintek Sharia

Plaza 89, Kav. X7, Jln. H.R. Rasuna Said No. 6, Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan.

-6.217462036738611, 106.830337

(+62 21) 311-161-91

Senin - Minggu | 08:00 - 17:00 (WIB)
* Terkecuali hari libur