Menunaikan zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim. Namun, bagi kebanyakan orang muslim banyak belum menyadari bahwa jenis zakat yang wajib ditunaikan bukan hanya zakat fitrah yang dibayarkan setiap sebelum Idul Fitri. Jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim yang sudah mencapai nisab adalah zakat mal.
Secara bahasa mal kata dari Bahasa Arab yang artinya harta. Zakat mal merupakan jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai. Pemiliknya wajib mengeluarkan zakat apabila telah mencapai batas minimum berzakat (nisab) dan kepemilikan selama setahun (haul). Lalu, harta yang wajib zakat memiliki syarat-syarat yang harus umat Islam perhatikan.
Keutamaan Menunaikan Zakat Mal
Dikutip dari website resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat 5 keutamaan menunaikan zakat mal. Berikut ini keutamaannya;
1. Menyempurnakan Agama
Menunaikan zakat, maka akan semakin sempurna ibadah seseorang dalam menjalankan perintah agama. Hal ini tentunya merupakan suatu tujuan dari setiap muslim demi mendapatkan ridho dari Allah SWT.
2. Mensucikan dan Menambah Harta
Zakat sendiri memiliki makna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Dapat diartikan dengan berzakat maka Allah SWT akan mensucikan harta dan jiwa kita dari dosa. Selain itu zakat juga bermakna An-Numuw, atau tumbuh dan berkembang. Makna ini semakin menegaskan bahwa orang yang menunaikan zakat, Insya Allah hartanya akan terus bertambah dan berkembang sesusia.
3. Ampunan Dosa
Sebagaimana tertulis dalam Al-Quran surat Al Maidah ayat 12, yang menyatakan Allah SWT berjanji mengampuni dosa-dosa hambanya yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, beriman kepada rasul.
“Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al Maidah: 12)
4. Mendekatkan kepada Allah SWT
Menunaikan zakat adalah salah satu bentuk mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT. Zakat juga mengajarkan kita bagaimana menjadi pribadi yang pemurah, ikhlas dan tulus memberikan bantuan ke orang lain yang membutuhkan.
5. Mendatangkan Keberkahan
Salah satu makna zakat lainnya adalah Al-Barakatu, yang artinya berkah. Dengan membayarkan zakat atas harta yang kita miliki akan selalu dilimpahkan juga keberkahan oleh Allah SWT. Keberkahan harta ini tentunya akan berpengaruh pada keberkahan kita dalam menjalani hidup, Insya Allah.
Syarat dan Rukun Menunaikan Zakat Mal
1. Kepemilikan sempurna
Syarat pertama, pemilik wajib berzakat apabila hartanya berada di bawah kekuasaannya secara utuh. Lalu, harta harus berasal dari usaha yang halal, bukan cara haram seperti mencuri, merampok, korupsi.
2. Mencapai nisab
Nisab dalam konteks perhitungan zakat adalah jumlah batasan harta atau kepemilikan seorang muslim selama satu tahun untuk dikenai ketentuan wajib mengeluarkan zakat. Jika harta tersebut belum mencapai batasannya atau belum mencapai nisab, maka statusnya belum wajib dizakati.
Jika harta telah mencapai batas minimum atau nisab, pemilik wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total jumlah. Pada zakat mal, terdapat perbedaan cara menghitung nisab, tergantung harta yang dikuasai. Nisab zakat mal berbeda-beda sesuai dengan jenis barang yang akan dizakati.
Misalnya, nisab untuk hasil agrikultur berdasarkan adalah senilai 5 wasaq, yang merupakan satuan volume, sehingga tidak ada aturan baku untuk benda yang ditimbang. Namun sebagian ulama menetapkan berat tertentu, seperti 520 atau 653 kg.
Nisab hewan ternak dibagi 3, yaitu 5 ekor untuk unta, 30 ekor untuk sapi atau kerbau, dan 40 ekor untuk domba atau kambing. Sedangkan emas dan barang dagang, nisabnya adalah senilai 85 gram emas.
3. Berkembang secara produktif atau berpotensi produktif
Melansir dari Dompet Dhuafa, pengertian berkembang yaitu harta menghasilkan keuntungan atau pendapatan lain. Harta yang berkembang dapat digunakan sebagai modal usaha atau bisnis berkelanjutan, misalnya sawah, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang.
4. Kepemilikan satu tahun penuh (mencapai haul)
Selain mencapai nisab, sebuah harta hukumnya menjadi wajib zakat apabila sudah dimiliki selama satu tahun penuh menurut perhitungan hijriah. Persyaratan satu tahun berlaku untuk harta emas, uang, ternak, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, harta berbentuk pertanian, rikaz (barang temuan), buah-buahan, dan zakat penghasilan (profesi) tidak wajib mencapai satu tahun. Biasanya, zakat profesi dilakukan setiap gajian, lalu pertanian apabila berhasil panen.
5. Bebas dari utang
Pemilik terbebas dari hutang jadi syarat wajib zakat. Dalam ketentuan berzakat, orang yang memiliki utang dianggap sebagai sosok yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup. Hal itu lantaran dia masih perlu melunasinya terlebih dahulu sembari memenuhi kebutuhan sehari-hari.
6. Melebihi kebutuhan pokok
Syarat selanjutnya untuk wajib zakat adalah kebutuhan pokok terpenuhi. Jika seorang muslim tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari atau primer seperti belanja, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi, dia tidak wajib zakat.
Indikator utama apakah barang wajib dikeluarkan zakat atau tidak yaitu telah mencapai batas minimum zakat (nisab) dalam waktu 1 tahun. Umat Islam harus ingat bahwa zakat berfungsi untuk menyucikan harta sekaligus menyebarkan nilai pendidikan bahwa tidak semua hal di dunia ini milik kita sepenuhnya, melainkan ada sebagian porsi untuk 8 golongan penerima zakat.
Cara Menghitung dan Membayar Zakat Mal
Ada perhitungannya tersendiri untuk membayar zakat mal. Membayar zakat mal dihitung berdasarkan jenis usaha yang dijalankan si pembayar zakat. Berikut ini penghitungan zakat mal yang disesuaikan dengan jenis penghasilannya. Perhitungan ini khusus untuk zakat mal. Sebenarnya masih ada lagi jenis-jenis zakat lainnya yang memiliki ketentuannya tersendiri dalam perhitungannya.
Zakat Emas
Kewajiban zakat juga berlaku terhadap Emas/perak atau uang atau barang-barang atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nisabnya. Jika telah mencapai nishab 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Batasan nishab emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nisabnya harus disesuaikan dengan nisab emas yang murni 24 karat.
Ketentuan :
Mencapai haul atau mencapai kepemilikan minimal satu tahun
Mencapai nisab = 85 gr emas murni
20 dinar = (1 dinar = 4,25 gr; 20 x 4,25 gr = 85 gr)
Besar zakat 2,5 %.
Cara Menghitung :
Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat emas = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Zakat Perak
Ketentuan :
Mencapai haul
Mencapai nisab = 595 gr
200 dirham = (1 dirham = 2,975 gr; 200 x 2,975 gr = 595 gr)
Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 %
Jika perak yang dimiliki ada yang dipakai
Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga perak x 2,5 %
Zakat Perniagaan (Tijarah)
Suatu harta disebut harta perniagaan jika digunakan untuk bisnis yang menghasilkan profit. Cara menghitung zakat perniagaan secara manual menggunakan rumus:
(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang Jatuh tempo) x 2,5 persen = zakat.
Perkembangan zaman yang semakin modern membuat perhitungan zakat dapat dilakukan secara digital di Kalkulator Zakat .Para wajib zakat (muzakki) dapat memastikan totalnya secara pasti tanpa khawatir salah hitung.
Zakat Hewan Ternak
Nisab atau batas minimum berzakat hewan ternak dinilai berdasar jumlah per ekor. Rinciannya sebagai berikut:
a. Kambing, biri-biri, dan domba: nisab 40 – 120 ekor yang telah dimiliki selama setahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun. Lalu, nisab 121 – 200 ekor dengan kepemilikan 1 tahun, kadar zakatnya 2 ekor. Setiap tambahan 100 ekor, wajib zakatnya bertambah 1 ekor dengan usia hewan 1 tahun.
b. Sapi dan kerbau: nisab 30 ekor yang telah dimiliki selama setahun, wajib zakatnya 1 ekor berumur 1 tahun. Kemudian, nisab 40 ekor dengan kepemilikan 1 tahun, kadar zakatnya 1 ekor umur 2 tahun. Setiap bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor dengan umur hewan 1 tahun. Kemudian, setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.
Zakat profesi (Al-mal Al-mustafad)
Kadar untuk mengeluarkan zakat setiap harta adalah jumlah mutlak, yakni 2,5 persen dari total nisab. Akan tetapi, nisab dan cara menghitungnya berbeda setiap jenis harta. Namun, beberapa ulama dulu sempat ada perbedaan pendapat terkait zakat profesi ini.
Pertama, menurut Abu Hanifah, harta pendapatan itu dikeluarkan zakatnya apabila mencapai masa setahun penuh kecuali jika pemiliknya mempunyai harta sejenis. Untuk itu harta penghasilan dikeluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah mencapai batas nisab.
Kedua, Imam Malik berpendapat bahwa zakat dari harta penghasilan tidak dikeluarkan sampai satu tahun penuh, baik harta itu sejenis dengan harta pemiliknya atau tidak sejenis.
Ketiga, Imam Syafe’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat dari harta penghasilan itu dikeluarkan bila mencapai waktu satu tahun meskipun ia memiliki harta sejenis yang sudah cukup nisab.
Namun terlepas dari perbedaan para ulama, di Indonesia khususnya Kementerian Agama RI telah menetapkan ketentuan zakat profesi ini. Ketentuan mengenai zakat profesi/penghasilan di Indonesia mengacu pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4 ayat 2 huruf h (Pendapatan dan Jasa) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Ketentuan penghitungan zakat profesi/penghasilan yang digunakan di Indonesia sesuai dengan Pasal I Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 tahun 2019, yang menyebutkan bahwa nisab zakat profesi dianalogikan pada zakat emas-perak dan perdagangan, nisab ditetapkan sebesar 85 gram emas dan kadar zakat ditetapkan sebesar 2,5 persen.
Adapun ketentuan harga emas yang digunakan adalah harga emas hari ini. Dengan demikian, setiap penghasilan yang melebihi Rp 5.461.000,00/bulan (lima juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah per bulan) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Melansir dari Dompet Dhuafa, cara menghitung zakat profesi ada 3 pendekatan, yaitu dianalogikan zakat emas dan zakat perak, dianalogikan zakat pertanian, dan dianalogikan pada dua hal sekaligus (qiyas syabah). Secara praktik, Kementerian Agama telah menetapkan dalam Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019 bahwa:
Nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas
Kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5 persen
Umat muslim menunaikan zakat penghasilan mengikuti harga emas terbaru. Sebagai contoh, harga emas per 11 Mei 2020 adalah Rp 900.000, nisab zakat profesi Rp 76.500.000 per tahun atau Rp 6.375.000, per bulan. Dengan demikian, orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah (take home pay) lebih dari Rp 6.375.000 per bulan, dia sudah wajib zakat penghasilan.
Dengan menunaikan zakat semoga harta yang kita makan dan berikan untuk keturunan kita bersih dari harta-harta kotor yang didapatkan secara sengaja atau pun tak sengaja. Dengan berzakat berarti menjaga hartamu tetap suci.
Selain menjaga harta tetap suci, penting juga untuk menggunakan hartamu di jalan yang bermanfaat.
Salah satunya adalah dengan mendanai UMKM lewat ALAMI. Tak hanya membantu mengembangkan sektor industri tersebut, kamu juga bisa mengembangkan keuanganmu sendiri dengan adanya ujrah atau imbal hasil hingga 16% p.a.
Dapatkan informasi selengkapnya dan mulai mendanai dengan download aplikasinya, yuk. Klik tombol di bawah ini, ya!