Pemerintah Indonesia saat ini sedang menghimbau masyarakat untuk melakukan social distancing. Konsekuensinya, banyak yang harus meminimalisir kontak dengan orang lain dan menghindari transportasi umum. Oleh karena itu, mempunyai mobil pribadi menjadi salah satu pilihan yang tepat. Cicilan mobil tanpa riba menjadi pilihan yang sangat bisa dipertimbangkan. Karena, bagi kebanyakan orang membeli mobil secara lunas masih terasa sulit.
Cicilan mobil hadir karena banyaknya keresahan masyarakat muslim yang menginginkan pembiayaan tanpa bunga. Karena, mulai banyak umat muslim yang sadar kalo transaksi dari bunga seperti yang ada di konvensional itu terlarang atau haram. Namun, pembiayaan syariah bukan berarti hanya untuk muslim saja ya melainkan juga untuk masyarakat non muslim. Apa aja sih perbedaan pembiayaan kendaraan secara syariah dengan yang konvensional?
1. Perjanjian Akad Cicilan Mobil Tanpa Riba
Hal utama yang membedakan adalah perjanjian yang disepakati antara nasabah dengan institusi keuangan. Akad yang menjadi faktor penentu kehalalan suatu transaksi disamping objek transaksi.
Perjanjian syariah yang digunakan adalah jual beli ditambah dengan margin (murabahah). Sementara di konvensional adalah pinjaman yang disertai dengan bunga. Pada akad syariah perjanjiannya adalah nasabah membeli kendaraan tersebut kepada pihak institusi keuangan.
Beberapa rujukan mengenai akad dalam pembiayaan kendaraan syariah sebagai berikut:
- Fatwa DSN-MUI No. 04 Tahun 2000 – Murabahah
- Fatwa DSN-MUI No. 13 Tahun 2000 – Uang Muka Murabahah
- Fatwa DSN-MUI No. 111 Tahun 2017- Akad Jual Beli Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli diantara kedua belah pihak disertai dengan margin. Pihak penjual akan menyampaikan harga suatu barang disertai dengan margin yang diambil. Nasabah akan menyepakati harga yang disampaikan oleh penjual dan membayarkannya dalm tempo tertentu yang disepakati.
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”. (QS. An-Nisa: 29)
“…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)
2. Cicilan Tetap
Karena perjanjian yang digunakan adalah jual beli maka harga yang disampaikan diawal adalah harga keseluruhan barang. Tidak ada suku bunga mengambang (floating). Menjadikan cicilan yang akan dibayarkan oleh nasabah dari awal hingga akhir adalah tetap sebagaimana disepakati dan tidak akan berubah ditengah-tengah cicilan seperti menggunakan suku bunga mengambang.
3. Denda Keterlambatan
Pada akad syariah umumnya tidak ada denda keterlambatan. Karena, denda keterlambatan bisa termasuk ke dalam kategori riba. Bila ada denda sekalipun tidak akan dicatatkan sebagai pendapatan untuk institusi keuangan. Denda yang ada tersebut akan disalurkan kepada lembaga sosial dan fungsinya hanya sebagai tindak disiplin kepada nasabah yang memiliki kemampuan bayar namun tidak membayarnya.
Mari kita cek simulasi cicilan mobil syariah. Kamu ingin membeli sebuah mobil dengan harga 500 juta. Lalu kamu menyampaikan kepada institusi keuangan pada mobil yang kamu maksud. Institusi keuangan akan menyampaikan pembiayaan mobil tersebut dengan mengambil margin sebesar 50 juta dalam jangka waktu 4 tahun.
Ketika kamu menyetujui perjanjian tersebut maka institusi keuangan akan membelikan mobil tersebut untuk kamu. Dan kamu berkewajiban untuk bayar sebesar 550 juta dibagi dengan 48 (bulan selama 4 tahun) yaitu sebesar Rp 11. 458.333 setiap bulannya.
Persyaratan mendapatkan pembiayaan kendaraan syariah apa aja? Mina coba rangkum yang umumnya dari berbagai institusi keuangan syariah:
- Warga Negara Indonesia perorangan atau Badan Usaha
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal sampai dengan saat pembiayaan lunas berusia maksimal 60 tahun.
- Berpenghasilan tetap
- Rasio pinjaman tidak lebih dari 30%
- Sudah bekerja selama 2 tahun
- Maksimal pembiayaan hingga 60 bulan (5 tahun)
Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KTP suami/istri
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta nikah/cerai.
- Fotokopi NPWP atau SPT
- Fotokopi SIUP (wiraswasta)
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (wiraswasta)
- Fotokopi izin praktik (profesi)
- Fotokopi akta pendirian (wiraswasta)
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan (karyawan)
- Fotokopi rekening 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja asli (karyawan)
Semoga artikel ini memberikan kamu gambaran buat yang ingin mengambil cicilan kendaraan secara syariah. Akad-akad yang digunakan pada cicilan rumah kurang lebih tidak beda jauh dengan KPR Syariah. Hanya saja KPR Syariah memiliki skema akad yang lebih banyak. Cek ulasannya di artikel berikut ini:
Buat kamu yang akan berkendara di jalan tetap patuhi protokal new normal ya. Dalam kendaraan juga tidak boleh penuh dan duduk bersamping-sampingan apabila tidak tinggal dalam satu rumah. Tetap pakai masker dan jaga higienitas supaya kita tetap terhindar dari kemungkinan wabah penyakit.