Perkembangan teknologi finansial memunculkan berbagai macam aplikasi keuangan. Pesatnya dunia teknologi finansial atau financial technology (fintech) membuat masyarakat semakin mudah untuk mengakses keuangan tanpa melalui bank. Bahkan saking banyaknya aplikasi teknologi finansial atau fintech maka muncullah istilah baru di telinga masyarakat, yaitu pinjaman online atau pinjol, yang kini semakin menjamur.
Namun, banyak aplikasi keuangan online membuat orang salah mempersepsikan platform keuangan online itu untuk pinjam meminjam uang. Banyak di kalangan masyarakat yang menganggap bahwa teknologi finansial kedua jenis produk teknologi ini sama, padahal keduanya memiliki beberapa perbedaan yang cukup mendasar.
Kita sendiri sering mendengar, melihat dan membaca di pemberitaan tak sedikit masyarakat yang terjerat pinjaman online berpuluh-puluh juta rupiah. Mereka dikejar-kejar oleh pemburu utang atau istilah populernya adalah debt collector. Cara penagihan para debt collector ini pun membuat masyarakat semakin resah dan was was. Apalagi jika pinjol-pinjol tersebut ilegal dan tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merupakan momok yang menyeramkan di masyarakat. Pinjol-pinjol yang dikenal masyarakat saat ini seakan menjadi lintah darat rentenir 2.0 atau lintah darat era digital.
Apa itu Fintech?
Sebenarnya, aplikasi fintech dengan pinjol itu sangat berbeda jauh. Nah, untuk itu perlu ada pemahaman kepada masyarakat tentang perbedaan di antara keduanya. Dikutip dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), fintech adalah layanan jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi sebagai basis operasionalnya. Bisa dibilang, fintech merupakan salah satu segmen dalam startup.
Sedangkan Bank Indonesia memberikan definisi, bahwa fintech adalah model bisnis yang memadukan jasa keuangan dan teknologi paling canggih. Dari pengertian dari dua lembaga di atas, kita sudah dapat menyimpulkan ya, pada prinsipnya, fintech menyangkut dua hal besar yaitu teknologi dan keuangan.
Tujuannya adalah untuk memaksimalkan layanan jasa keuangan dengan memanfaatkan teknologi mutakhir, demi mempermudah dan memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat yang selama ini belum terjamah oleh bank.
Platform fintech memiliki beragam jasa keuangan, seperti transaksi komersial, transfer dana, pendanaan, pinjaman hingga pengelolaan aset. Semua layanan ini jika dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, maka bisa disebut sebagai bagian dari fintech.
Jenis-jenis Fintech
Terdapat 5 jenis fintech yang saat ini sedang berkemban khususnya di Indonesia. Kelima jenis ini memiliki kegunaan dan fungsi yang berbeda-beda. Untuk mengetahuinya lebih detail berikut penjelasannya:
Payment, clearing, and settlement
Layanan transaksional pembayaran dengan memanfaatkan teknologi. Misalnya saja seperti dompet digital
Sekuritas
Melayani berbagai kebutuhan investasi dengan menggunakan teknologi
Aggregator
Memberikan layanan berupa data, yang kemudian dimanfaatkan oleh pengguna untuk mengambil keputusan. Misalnya, ketika satu aggregator menyediakan komparasi antara beberapa produk kartu kredit, sehingga seseorang dapat melihat plus minus-nya masing-masing.
Crowdfunding
Biasanya dimanfaatkan untuk menggalang dana dari banyak orang.
Peer to peer lending (P2P)
Platform digital yang mempertemukan pemilik dan peminjam dana dalam satu tempat. Peer to peer lending inilah yang kerap dirancukan sebagai pinjaman online. Padahal pinjaman online dan peer to peer lending itu jelas memiliki “aturan main” yang berbeda.
Perbedaan Fintech Peer to Peer dengan Pinjol
Pinjol, merupakan aplikasi pinjaman dana secara online yang sumber dananya bisa berasal dari perseorangan atau suatu perusahaan. Sementara Peer to Peer Lending, sumber dananya adalah orang-orang yang memang memiliki kelebihan dana yang kemudian dikembangkan lagi dalam bentuk pendanaan tertentu serta mendapatkan imbal hasil atau keuntungan.
Untuk menjadi peminjam dana dalam pinjol, syaratnya sangat mudah, bahkan tidak perlu melalui berbagai verifikasi. Sedangkan, untuk menjadi lender (orang yang memberi pinjaman dana) dan borrower (orang yang meminjam dana) di fintech peer to peer lending, butuh beberapa syarat yang harus dipenuhi secara detail. Ada juga proses verifikasi untuk memastikan bahwa yang akan menjadi pendana maupun peminjam dana memiliki kredibilitas yang bisa dipertanggungjawabkan.
Jika diibaratkan pinjol merupakan toko online yang berasal dari satu brand atau merk tertentu saja. Sedangkan peer to peer lending ini adalah marketplace yang memiliki banyak seller dan buyer, yang berkumpul dalam satu platform untuk bertransaksi.
Dari penjelasan di atas, seharusnya kita dapat menyimpulkan bahwa, pinjol dan fintech peer to peer lending adalah sesuatu hal yang berbeda. Meski keduanya, ama-sama memberikan layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi. Namun, pinjol bisa dipastikan ilegal, karena tidak terdaftar dan berizin OJK. Sedangkan, peer to peer lending merupakan bisnis layanan jasa keuangan yang berizin resmi dari OJK, dan operasionalnya pun sudah ada aturannya.
Hati-hati dengan penawaran pinjol melalui SMS dan Whatsapp. Jika kamu menerima pesan SMS atau Whatsapp menawarkan pinjaman online yang disertai link download, abaikan saja. Karena link-link yang teradapat di pesan tersebut diklik, dikhawatirkan bisa membaca data-data yang ada di dalam gawai atau ponsel kamu.
Untuk hal ini, kamu bisa melakukan 5 M yakni,
- Mengabaikan iklan yang menggiurkan dan pinjaman dengan bunga besar
- Melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI
- Memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjol
- Meneliti syarat dan ketentuan pinjaman
- Mewaspadai penyalahgunaan data pribadi
Dari penjelasan singkat di atas kini sudah mengerti kan, apa bedanya pinjol dengan fintech P2P Lending. Jadi setelah membaca artikel ini kamu tidak akan tertukar lagi dengan kedua istilah tersebut, apalagi sampai tertipu dengan penawaran melalui SMS atau pun Whatsapp. Ayo perbanyak literasi keuanganmu dengan agar tidak mudah tertipu di kemudian hari.
Daripada tertipu pinjol abal-abal, mending kamu ikut pendanaan di ALAMI. Dengan ikut pendanaan di ALAMI, uangmu akan semakin berkembang dengan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14%-16% pa. Pendanaan di ALAMI digunakan untuk mendanai UKM yang sedang mengembangkan usahanya lebih maju lagi. Ayo tunggu apa lagi ikut pendanaan bersama ALAMI. Unduh aplikasinya di