Produk KPR Syariah hadir sebagai pilihan masyarakat yang ingin memiliki rumah secara angsuran. Mengapa KPR Syariah patut menjadi pilihan kamu dibandingkan KPR konvensional? Apa sih perbedaan diantara keduanya? Mari kita simak perbedaannya di artikel berikut ini.
Transaksi Perjanjian
Secara akad perjanjian, KPR konvensional umumnya menggunakan suku bunga. Bahwa pembeli dipinjamkan uang dengan nominal tertentu untuk pembelian rumah, kemudian pembeli harus membayar setiap bulan disertai dengan suku bunga yang ditetapkan.
Pada KPR Syariah tidak ada suku bunga karena hal itu akan tergolong riba yang termasuk transaksi terlarang bagi umat muslim. Perjanjian yang paling umum digunakan pada KPR Syariah adalah jual beli (murabahah), yaitu ketika harga rumah yang disampaikan di awal secara keseluruhan dan nilai cicilannya tetap sampai akhir periode pembiayaan. Selain itu, ada juga akad lainnya yang bisa dijalankan untuk pembelian rumah, yang tentunya semuanya tidak ada yang menggunakan skema riba dan gharar. Selengkapnya bisa kamu baca di artikel yang ini, ya.
Denda Keterlambatan
Pada KPR Syariah, seharusnya tidak ada denda keterlambatan. Kalo ada, maka denda yang dibayarkan oleh pembeli tidak dapat dihitung sebagai pendapatan. Karena biaya denda yang didapatkan akan disalurkan kepada lingkungan sosial. Mengapa seperti itu?
Karena bagi umat Muslim dilarang untuk mengenakan denda atas suatu pembiayaan. Hal itu akan termasuk ke dalam kategori dari riba yang mana dilarang dalam Islam. Berbeda dengan KPR Konvensional yang umumnya akan ditetapkan rate denda tertentu ketika nasabah telat membayar angsuran kredit.
Angsuran Rutin
Pada KPR Syariah dengan akad murabahah umumnya angsuran yang dibayar setiap bulan adalah tetap. Karena perjanjian yang dilakukan adalah pembelian bukan pinjaman. Maka harga yang ditunjukkan di awal perjanjian oleh institusi keuangan adalah harga keseluruhan yang nilainya tidak akan berubah selama masa pembiayaan.
Sementara pada sistem konvensional umumnya adalah menggunakan suku bunga mengambang. Pembayaran secara tetap hanya di beberapa tahun pertama. Kemudian di tahun berikutnya biayanya akan berubah mengikuti suku bunga acuan. Dimana, suku bunga acuan cenderung naik setiap tahunnya.
Pembayaran cicilan yang tidak tetap memiliki kelebihan serta kekurangan tersendiri. Ketika suku bunga turun maka yang bayarnya tetap kehilangan potensi membayar biaya cicilan lebih murah. Namun kekurangannya suku bunga cenderung naik setiap tahun sehingga nilai cicilan menjadi meningkat. Pada KPR Syariah dengan akad murabahah umumnya adalah cicilan tetap untuk menghindari ketidakpastian (gharar).
Bener nggak sih kalo KPR Syariah itu lebih mahal dibandingkan dengan KPR Konvensional?
Bila dibandingkan di awal mungkin terlihat lebih mahal dibandingkan dengan KPR Konvensional. Tapi di akhir masa cicilan, bisa jadi itu adalah hal yang salah.
Kita ambil contoh dengan harga rumah yang sama sebesar 1,2 miliar, maka pembeli harus membayar cicilan sebesar 10 juta setiap bulan selama 10 tahun.
Sementara, pada KPR konvensional biaya cicilan per bulan dalam 2 tahun pertama adalah 9 juta dan 8 tahun berikutnya menggunakan suku bunga mengambang. Ternyata di tahun ke-3 suku bunga acuan naik yang menyebabkan nasabah menjadi harus membayar sebesar 11 juta per bulannya. Dan ternyata suku bunga di tahun-tahun berikutnya cenderung naik. Kalo di total di akhir maka ada kemungkinan bahwa harga rumahnya melebihi dari 1,2 miliar.
Jadi, terlihat mahal itu dikarenakan biaya angsuran di awal yang terlihat lebih besar dibandingkan dengan kovensional. Sementara di akhir periode belum tentu lebih mahal. Bisa jadi yang konvensional lebih mahal dikarenakan suku bunga yang terus menerus meningkat.
Itulah beberapa perbedaan antara KPR Syariah dengan KPR konvensional. Disamping alasan bagi umat muslim untuk bertransaksi dengan akad syariah, ada banyak kelebihan yang bisa didapatkan dari produk KPR Syariah.
Semoga bisa menjadi gambaran buat kamu yang mulai berencana untuk mengambil KPR syariah. Nantinya di ALAMI juga akan menyediakan pilihan produk buat kamu yang ingin mendapatkan produk pembiayaan KPR Syariah sehingga bisa mendapatkan referensinya melalui ALAMI. Insyaa Allah.
Akad murabahah yang disebutkan di artikel ini hanyalah salah satu dari akad yang bisa kamu ambil ketika ingin menjalani memiliki rumah melalui skema KPR Syariah. Ingin tahu ada akad apa saja pada KPR Syariah? Simak artikel yang ini ya.