investasi hijau

Investasi Hijau: Hubungannya dengan Investasi Syariah dan Kontribusinya untuk Ekonomi

Investasi hijau tentu ada kaitannya dengan ekonomi hijau. Beberapa waktu lalu di blog ALAMI pernah menayangkan artikel tentang ekonomi hijau. Ekonomi hijau adalah adalah proses pengembangan ekonomi yang tetap memperhatikan dampak lingkungan seperti tingkat karbon di udara, efisiensi sumber daya alam, dan dampak sosial. Diketahui di dalam green economy, pertumbuhan pekerja dan pendapatan dikendalikan oleh investasi publik dan privat menjadi semacam aktivitas ekonomi.

Untuk kali ini, kita akan membahas salah satu bagian dari ekonomi hijau, yakni investasi hijau. Investasi hijau kian waktu semakin populer seiring dengan meningkatnya tuntutan pelestarian alam dan lingkungan. 

Definisi Investasi Hijau

Sebenarnya tidak ada definisi atau pengertian spesifik terkait investasi hijau. Investasi hijau memiliki pengertian yang beragam tergantung pada konteks dan bidang atau industri yang melekatnya. 

Secara prinsip, investasi hijau adalah kegiatan penanaman modal yang memiliki komitmen pada pelestarian alam dan lingkungan hidup, penemuan sumber alternatif energi baru dan terbarukan (EBT); proyek udara serta air bersih; dan aktivitas ramah lingkungan lainnya.

Sehingga ekonomi hijau berfokus pada proyek atau praktik bisnis ramah lingkungan. Investasi hijau adalah investasi yang tidak merusak lingkungan, dan tidak melepaskan emisi gas rumah kaca ke udara. 

Investasi Hijau dan Ekonomi Syariah 

Investasi hijau dan ekonomi hijau adalah suatu kegiatan yang sama-sama berfokus pada pelestarian alam dan lingkungan, serta memberi dampak sosial yang positif. Dalam artikel ALAMI yang sudah tayang beberapa waktu lalu, berjudul Sudah Sejauh Mana Penerapan Green Economy di Indonesia?, dikutip dari Hidayatullah.com, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam (MUI Pusat), Hayu S Prabowo mengatakan, dalam green economy, kegiatan ekonomi melekat dan menjadi bagian penting dari kehidupan bermasyarakat. Ekonomi hijau ini menekankan perilaku etis dan kepedulian sosial yang tinggi sedangkan dalam ekonomi konvensional, ekonomi terpisah dari masyarakat. 

Menurutnya, ekonomi hijau sepadan dengan ekonomi syariah yang berlandaskan pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan efisiensi ekonomi dan pemerataan pendapatan serta pelestarian lingkungan

Sehingga kegiatan investasi hijau tidak akan jauh berbeda dari akar yang lebih besarnya, ekonomi hijau. 

Penerapan Investasi Hijau di Indonesia

Adapun penerapan investasi hijau di Indonesia diatur menurut Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam UU tersebut pasal 3 ayat (1) mengatakan, penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas berwawasan lingkungan (asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup). 

Pada UU yang sama, Pasal 16 Huruf d tercantum bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup. Masih ada sejumlah produk hukum lain terkait investasi hijau di Indonesia, termasuk aturan mengenai insentif. Pemerintah Indonesia telah mengatur pemberian insentif bagi para investor yang berkecimpung pada investasi hijau, seperti pajak, bea masuk, dan bea impor.

Lebih lanjut investasi hijau telah menjadi fokus di banyak negara, termasuk di Indonesia.  Presiden Joko Widodo telah mengungkapkan bahwa Indonesia akan membangun kawasan industri hijau di Kalimantan Utara. Kawasan industri hijau ini akan menjadi yang terbesar di dunia dan akan memanfaatkan energi hijau untuk menggerakkan industri.

“Kita juga segera bertransformasi ke green economy, produk-produk hijau ini memiliki nilai tambah tinggi karena akan diminati pasar global karena ramah lingkungan,” katanya dikutip dari kompas.com.

Program-program terkait investasi hijau di Indonesia sudah, masih, dan akan berjalan. Program-program tersebut berjalan secara spesifik tergantung dari lembaga, instansi, atau stakeholder lain yang menjalankannya.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Indonesia, misalnya, telah menyusun empat program utama terkait investasi hijau. Keempat program itu adalah energi, lanskap berkelanjutan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan persiapan Green Climate Fund (GCF).

Itu dia penjelasan mengenai investasi hijau dan penerapannya di Indonesia. Bagaimana menurutmu? Bisakah kita ikut menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan bagi seorang muslim, konsep ekonomi hijau dan investasi hijau ini sejalan dengan nilai-nilai ekonomi syariah. 

Kamu bisa berkontribusi untuk ikut membantu penerapan investasi hijau dengan mengikuti pendanaan di ALAMI P2P Funding Syariah untuk UMKM yang sedang berkembang di Indonesia. Terbukti pendanaan dan pengembangan keuangan di ALAMI P2P Funding Syariah telah memberikan dampak positif, khususnya dampak sosial yang nyata. 

ALAMI kini telah mendukung UMKM dengan total proyek pendanaan mencapai 7.518 (per Desember 2021) dengan total penyaluran mencapai hampir Rp3 triliun. Dari total tersebut, dampak sosial yang nyata tercipta yakni terbukanya 12.000 lapangan kerja formal dan 12.000 lapangan kerja non-formal melalui pembiayaan industri penyalur tenaga kerja.

Ayo jadi bagian pemberi dampak sosial untuk masyarakat luas dengan ikut pendanaan di ALAMI P2P Funding Syariah. Dapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14-16% pa. Untuk memulai pendanaan bisa mengunduh aplikasinya di 

Artikel Terbaru

Penyesuaian Pemadanan NPWP ke NIK

Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri...

Informasi Peningkatan Keamanan Pendanaan & Penambahan Biaya Layanan

Sebagai bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik,...

Panduan Praktis Mendanai Nyaman dan Menguntungkan di Instrumen P2P Lending Bagi Pendana Pemula

Peer to Peer Lending (P2P Lending) dikenal sebagai salah satu instrumen investasi...

Exit mobile version