cara membuat izin usaha online

Begini Cara Membuat Izin Usaha Online, Bebas Antre Sehari Jadi!

Cara membuat izin usaha online, banyak orang yang masih kesulitan untuk mengaksesnya. Padahal izin usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dokumen yang penting diperhatikan saat memulai usaha, baik itu skala mikro, kecil, menengah maupun besar.

Bagi kamu yang ingin memulai usaha atau bisnis harus pembuatan SIUP ini harus diperhatikan. Secara hukum SIUP menjadi legal standing kamu untuk melakukan transaksi perdagangan. Saat ini penerbitan izin usaha atau SIUP ini bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor pihak terkait yang menerbitkan izin usaha.

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat izin usaha online, sebetulnya apa sih definisi izin usaha atau yang lebih dikenal dengan SIUP? Dikutip dari website resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. 

Maka dari itu setiap badan usaha baik skala mikro, kecil, menengah dan besar yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki dokumen SIUP ini. Masing-masing skala usaha memiliki SIUP-nya tersendiri, yakni SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro. Penentuan skala mikro, kecil, menengah dan besarnya suatu usaha ini diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 tahun 2009. Berikut rentang modal izin usaha dari mikro hingga besar. 

Cara Membuat Izin Usaha Online (SIUP)

Cara membuat izin usaha online atau SIUP secara online diperlukan dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen ini nantinya diserahkan kepada dinas terkait untuk dicek kelengkapannya, dan juga identitas jenis usaha kamu, apakah termasuk ke dalam jenis usaha mikro, kecil, menengah atau bahkan besar. 

Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

Setelah semua dokumen persyaratan ini selesai disiapkan, langkah selanjutnya cara membuat izin usaha online kunjungi situs dinas perdagangan terkait atau sesuai dengan domisili usahamu berada. Untuk di Provinsi DKI Jakarta penerbitan izin usaha online atau SIUP bisa melalui website: http://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/571. Di website tersebut nantinya kamu akan diarahkan untuk mengunggah atau upload semua dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. 

Menurut informasi dari website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, durasi atau waktu penerbitan izin usaha (SIUP) yang diajukan selama satu hari, dan tanpa dipungut biaya sedikit pun alias gratis.

Selamat Mencoba !

Demikian informasi bagaimana cara membuat izin usaha online (SIUP), semoga bisa membantu kamu yang sedang memulai usaha. Setelah usahamu sudah jadi dan mulai berkembang, tentunya berbagai macam transaksi akan kamu lakukan. 

Untuk pengembangan aset dan dana hasil usahamu bisa kamu lakukan juga melalui platform peer to peer funding syariah dari ALAMI. Dapatkan ujrah hingga setara 14 % -1 6 % pa. Unduh aplikasinya di

Artikel Terbaru

Penyesuaian Pemadanan NPWP ke NIK

Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri...

Informasi Peningkatan Keamanan Pendanaan & Penambahan Biaya Layanan

Sebagai bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik,...

Panduan Praktis Mendanai Nyaman dan Menguntungkan di Instrumen P2P Lending Bagi Pendana Pemula

Peer to Peer Lending (P2P Lending) dikenal sebagai salah satu instrumen investasi...

Exit mobile version