09/09/2020 -
3 Min Read
Wadiah
Wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yang memiliki arti meninggalkan atau menitipkan sesuatu pada orang lain yang sanggup menjaga sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Di dalam ekonomi syariah, wadiah digunakan sebagai tempat titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Oleh karena itu, bank memiliki tanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
Wadiah merupakan akad tabarru’ (tolong menolong atau saling membantu), sehingga masuk dalam kategori akad nonprofit. Namun, akad ini bisa menjadi akad mu’awadhah (transaksi pertukaran) atau tijarah (transaksi motif profit) jika disepakati ada skema bisnis berupa jual beli manfaat barang (sewa fasilitas) dan/atau jual beli manfaat perbuatan (jasa) atas penitipan sesuatu tersebut.
Landasan Hukum Wadi’ah
Adapun, dalil yang menghadirkan akad wadi’ah ini adalah QS. Al-Baqarah ayat ke 283, yang artinya:
“Jika kamu dalam perjalaan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain. Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembuyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembuyikan, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Selain itu juga terdapat di dalam QS. An-Nisa ayat ke 58 yang artinya:
“sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat.”
Juga diperkuat oleh hadist Nabi SAW, “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mengamanahkan kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Al Irwaa’ 5/381).
Dikarenakan praktiknya akad wadiah dalam perbankan syariah merupakan salah satu bentuk tabungan. Maka rujukan atas fatwa yang terkait dengan wadiah adalah Fatwa DSN MUI No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan.
2 Jenis Wadi’ah
Wadi’ah Yad Amanah
Wadiah yang asli, tidak terjadi pengubahan esensi akad, titipan yang berlaku sesuai kaidah asal titipan, yakni menjaga amanah. Penerima titipan tidak mempergunakan barang titipan dan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
Contoh: Save Deposit Box (SDB). Nasabah menitipkan barang kepada Bank Syariah. Sejak awal transaksi disepakati adanya jual beli manfaat barang (sewa penyimpanan) dan/atau jual beli manfaat perbuatan (jasa penjagaan atau pemeliharaan) barang titipan tersebut, sehingga Bank Syariah boleh mengenakan fee kepada Nasabah.
Wadi’ah Yad Dhamanah
Wadiah dimana penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
Wadiah yad dhamanah ini terjadi tahawwul al aqd (perubahan akad) dari akad titipan menjadi akad pinjaman oleh karena titipan tersebut dipergunakan oleh penerima titipan. Dengan demikian, pada skema wadiah yad dhamanah ini berlaku hukum pinjaman qardh (jika barang titipan dihabiskan) atau pinjaman ariyah (jika barang titipan tidak dihabiskan).
Rukun Wadi’ah
Rukun wadi‘ah adalah hal-hal yang terkait atau yang harus ada didalamnya yang menyebabkan terjadinya Akad Wadi‘ah yaitu :
- Muwaddi ( orang yang menitipkan).
- Wadi’I ( orang yang dititipi barang).
- Wadi’ah ( barang yang dititipkan).
- Shigot ( Ijab dan qobul).
Syarat Wadi’ah
Adapun jumhur ulama’ mensyaratkan kepada kedua belah pihak, baik muwaddi (orang yang menitip barang) dan wadi’I (orang yang dititipi barang) harus baligh, berakal dan mumayiz.
Terkait dengan barang yang dititipkan harus berupa properti atau barang yang mampu untuk diberikan secara fisik. Barang titipan tidak bisa berupa hewan yang kabur, ikan di laut, burung di udara atau barang lain yang tidak mampu dijangkau atau dipindahtangankan.
Sumber:
https://kamus.tokopedia.com/w/wadiah/
Syarqawie, F. Fikih Muamalah. 2014. Banjarmasin: IAIAN Antasari Press. http://idr.uin-antasari.ac.id/5180/1/Fiqh%20Muamalah.pdf
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!