13/10/2020 -
< 1 Min Read
Musyarakah
Perjanjian antara para pemilik modal untuk mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan diantara pemilik modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan bagian modal masing-masing.