09/09/2020 -
3 Min Read
Ju’alah
Memberi imbalan atau bayaran kepada seseorang sesuai dengan jasa yang diberikannya kepada kita.
Ju’alah
Seringkali kita mendapatkan seseorang terkena musibah kehilangan barang yang ia miliki, tentunya terdapat berbagai upaya dilakukan untuk mengembalikan barang yang ia punya. Biasanya, pemilik barang membuat pengumuman kepada masyarakat dengan menjanjikan imbalan atau komisi bagi siapa saja yang dapat mengembalikan barangnya. Model muamalah tersebut di dalam Islam dikenal dengan istilah ju’alah.
Apa itu Ju’alah?
Secara bahasa artinya mengupah. Adapun di dalam Kamus al Bisri kalimat berarti hadiah atau persen dan juga berarti komisi. Sedangkan menurut Wahbah al Zuhaili adalah imbalan untuk seseorang atas suatu pekerjaan atau apa saja yang diberikan seseorang untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
Dalam istilah lain, hal itu dinamakan dengan perjanjian yang berimbalan hadiah.
Dari berbagai definisi tersebut, secara rigkas dapat kita tarik kesimpulan bahwa ju’alah merupakan suatu akad perjanjian untuk memberi imbalan atau bayaran kepada seseorang atas pekerjaan yang telah ia lakukan kepada kita.
Landasan Hukum
Di dalam Al-Quran, Allah SWT menerangkan model aplikasi ju’alah pada kisah Nabi Yusuf a.s beserta saudara-saudaranya. Tepatnya di dalam al-Quran surat Yusuf ayat ke 72, yang artinya:
“Penyeru-penyeru itu berkata, “Kami kehilangan gelas piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”. (QS. Yusuf: 72).
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Sa’id al Khudri tentang kisah sekelompok sahabat yang sedang safari kemudian me-ruqyah pemimpin sebuah kampung yang digigit ular dengan surat al-Fatihah.
Ketika itu juga mereka menceritakan hal itu kepada Rasullullah, karena takut hadiah yang didapat tidak halal.
Setelah Rasullullah SAW mendengar hal tersebut kemudian beliau bertanya, “Bagaimana kalian tahu bahwa surat al-Fatihah adalah ayat ruqyah? Sungguh tepat sekali apa yang kalian lakukan!”
Kemudian Rasulullah SAW melanjutkan perkataannya. “Sekarang bagilah hasil yang kalian dapatkan dan sertakan aku dalam pembagian tersebut. Maka saat itu tertawalah Rasullullah SAW dengan hal tersebut.” (HR. al Bukhori: 2276).
Hadis inilah yang menjadi dalil yang sangat jelas akan bolehnya ju’alah dalam Islam dan bagi hasil terhadap imbalan yang diberikan. Apa yang dilakukan sahabat tersebut adalah satu amalan yang sama sekali tidak diingkari oleh Rasullullah SAW. Tidak adanya pengingkaran tersebut mengindikasikan bahwa amalan yang sah dan tidak diharamkan dalam Islam.
Syarat-Syarat Ju’alah dalam Islam
- Shighat atau akad yang dilafadzkan harus jelas dan mudah dipahami serta berisi janji untuk memberikan imbalan atas amal yang ditentukan. Sebagai contoh: barang siapa yang dapat menghafal 12 juz al-Quran dalam satu tahun, maka baginya imbalan uang Rp15.000.000.
- Imbalan yang diberikan jelas dan tidak samar. Maka, tidak boleh seperti “Barangsiapa menemukan mobil saya, akan mendapatkan hadiah yang menarik” hal demikian membuat akad menjadi rusak, karena imbalan dalam akad tersebut tidak jelas. Begitu juga tidak boleh upah yang dijanjikan dari sesuatu yang haram seperti khamr, daging babi, atau barang curian.
- Orang yang menjanjikan upah tidak harus mempunyai hajat, namun boleh siapa saja yang bersedia memberikan upahnya.
- Pekerjaan yang diberikan bukanlah pekerjaan yang haram seperti membunuh, mencuri, berjudi, zina, dukun, atau tindakan mendzolimi sesama muslim lainnya.
Konsep Ju’alah dalam Kehidupan Sehari-hari.
Dalam Dunia Pendidikan
Penerapan konsep ini memiliki peran yang sangat signifikan dalam mendongkrak prestasi peserta didik maupun melejitkan potensi para guru. Misalnya, hadiah beasiswa kuliah penuh untuk siswa yang berhasil meraih peringkat 3 besar selama di SLTA.
Dalam Dunia Bisnis
Dalam dunia bisnis konsep ini banyak sekali model penerapannya. Misalnya, ju’alah untuk mendesain logo brand dan kemasan produk yang menarik dari berbagai macam produk barang, atau ju’alah dalam membuat website yang menarik dan mudah diakses untuk memasarkan produk.
Hikmah Ju’alah Dalam Kehidupan Sehari-hari
Apabila kita gali terdapat banyak hikmah yang dapat kita petik dalam kehidupan sehari-hari, seperti memperkuat persaudaraan dan persahabatan, menanamkan sikap saling tolong menolong dan bahu membahu. Dengan ju’alah juga akan terbangun suatu semangat dalam melakukan sesuatu bagi para pekerja.
Sumber:
Haryono. Konsep Ju’alah dan Model Aplikasinya Dalam Kehidupan Sehari-Hari. Bogor: STAI Al-Hidayah
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!