09/09/2020 -
3 Min Read
Gharar
Transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan.
Gharar
Urgensi ekonomi tidak dapat diabaikan atau dipandang sebelah mata. Kegiatan ekonomi memegang peranan vital untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Islam mengajarkan dalam sistem ekonomi umatnya, haruslah didasarkan pada nilai-nilai keadilan yang harus ditegakkan, dan menjadi prinsip pokok untuk melakukan kegiatan ekonomi.
Melakukan kegiatan ekonomi tidak diperbolehkan dengan melakukan ketidakjelasan barang yang dijual, waktu penerimaan barang dan lain-lain. Hal tersebut sering dikenal dengan istilah gharar, maka dari itu untuk menghindari dari hal-hal tersebut Islam telah mengatur semua urusan dalam bermuamalah secara kompleks.
Apa itu Gharar?
Istilah ini banyak ditemukan dalam ekonomi Islam, dikarenakan kegiatannya termasuk proses jual beli. Istilah ini berasal dari bahasa arab al-khat yang bermakna pertaruhan. Al-gharar adalah al-mukhatarah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidakjelasan) sehingga termasuk ke dalam perjudian.
Sehingga dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, suatu akad yang mengandung unsur penipuan dikarenakan tidak adanya kepastian, baik mengenai ada atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, maupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan di dalam akad tersebut. Maka dari itu termasuk ke dalam unsur akad yang dilarang dalam syariat Islam.
jual beli yang termasuk ke dalam golongan ini dapat terjadi ke dalam empat hal, yakni berupa kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan. Apabila salah satu atau lebih dari keempat hal tersebut diubah, maka terjadilah gharar. Meskipun awalnya terdapat kesepakatan, tetapi kondisi ketidakjelasan tersebut di kemudian hari akan membuat salah satu pihak akan merasa dirugikan.
Hukum Gharar
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pelarangan terhadap transaksi ini didasarkan kepada larangan Allah SWT atas pengambilan harta/hak milik orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Maka dari itu Ibnu Taimiyah menyandarkan pada firman Allah SWT, yaitu:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 188)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29)
Begitupun di dalam hadisnya, Rasulullah Saw telah melarang jual beli gharar sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa, “Rasulullah melarang jual beli Al-Hashah dan beli gharar” (HR. Muslim, Kitab Al-Buyu, BAB: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar no.1513).
Jual beli dengan jenis ini menurut Imam as-Sa’adi termasuk dalam kategori perjudian yang sudah jelas keharamannya dalam Al-Quran.
4 Jenis Gharar
Terdapat empat macam gharar yang dilarang berdasarkan objek dan hal yang dikhawatirkan ketidakjelasan dan kepastiannya. Berikut empat macam gharar yang dilarang:
1. Jual Beli Barang yang Tidak Dapat Diserahkan
Jenis yang pertama, dimana penjual tidak memiliki kemampuan untuk menyerahkan objek akad ketika akad berlangsung. Contohnya: penjual menawarkan barang motor yang telah dicuri.
2. Jual Beli Barang yang Tidak Jelas Sifatnya
Seperti yang kita ketahui bahwa jual beli merupakan transaksi yang tujuannya untuk menguntungkan penjual maupun pembeli. Maka dari itu, di dalam transaksi harus dijelaskan berbagai sifat barang yang akan dijual atau dibeli.
Apabila terdapat seorang penjual menjual sepeda tanpa memberikan spesifikasi sepeda tersebut secara rinci, maka jual beli ini termasuk ke dalam jenis yang dilarang.
3. Jual Beli Barang yang Tidak Memiliki Kejelasan Harga
apabila di dalam jual beli tersebut terdapat ketidakjelasan harga yang akan diberikan kepada pembeli, maka jual beli ini termasuk ke dalam jenis yang dilarang. Misalnya, penjual menjual beras kepada pembeli dengan harga yang berlaku pada hari ini, padahal seperti yang kita ketahui bahwa jenis beras itu banyak macamnya dan harganya juga tidak sama.
4. Jual Beli Barang yang Belum Ada
Terakhir, jual beli yang termasuk ke dalam kategori ini adalah jual beli barang yang belum ada, contohnya jual beli susu yang belum diperah, jual beli wol yang masih di kulit hewan.
Sumber:
https://www.finansialku.com/gharar-adalah/#Definisi_Gharar
https://id.wikipedia.org/wiki/Gharar
Nurjanah, N. 2012. Ketentuan Gharar Dalam Akad Jual Beli. http://eprints.walisongo.ac.id/644/3/082311064_Bab2.pdf
https://media.neliti.com/media/publications/194934-ID-analisis-bentuk-gharar-dalam-transaksi-e.pdf
https://www.sketsaonline.com/apa-itu-gharar/
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!