Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi pemerintah maka disebutkan perlunya menyesuaikan penggunaan NIK sebagai NPWP dengan penggunaan format 16 digit sesuai Pasal 2 angka 1 (a) bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
NIK yang dimaksud pada angka 1 huruf a merupakan NIK yang telah tercatat oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Diharapkan para Pendana yang belum melakukan penyesuaian NPWP ke NIK untuk segera dilakukan penyesuaian dengan mengunjungi website djponline.pajak.go.id sebelum tanggal 1 Juli 2024.
Para Pendana dapat melakukan pemadanan dan memvalidasi NIK menjadi NPWP dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs website djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP yang sudah dipunyai sebelumnya
- Masukan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
- Buka menu “Profil” dan kemudian pilih “Data Profil”
- Masukan 16 digit NIK sesuai dengan yang tertera pada KTP Anda
- Klik Validasi untuk mengecek validasi NIK
- Kemudian klik “Ubah Profil”
- Selesai (Untuk mengecek kembali, Anda dapat mencoba login ulang dengan memasukkan 16 digit NIK)
Informasi selanjutnya, para Pendana perlu memperhatikan berikut ini :
- Pendana tidak perlu lapor ke ALAMI apabila telah melakukan pemadanan NPWP ke NIK pada website djponline.pajak.go.id.
- Efektif tanggal 1 Juli 2024, ALAMI akan mengeluarkan bukti potong pajak menggunakan NIK Pendana yang terdaftar pada aplikasi ALAMI.
- Apabila Pendana menggunakan NPWP pasangan atau orang tua, tidak perlu khawatir karena pemadanan NPWP ke NIK menggunakan NIK pribadi sesuai yang tercantum dalam KTP masing-masing Pendana.
Terima kasih atas kerjasamanya.