Tekan "Esc" untuk Menutup
- Home
- Kamus Keuangan Syariah
- Syirkah al-Inan
09/09/2020 -
3 Min Read
Syirkah al-Inan
Kerja sama antara dua orang atau lebih yang setiap pihak memberikan kontribusi berupa dana, keahlian dan tenaga, akan tetapi porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja tidak harus sama dengan bagi hasil sesuai kesepakatan.Syirkah Al-Inan
Salah satu praktik tolong menolong dalam bermuamalah yaitu dengan kerjasama (syirkah). Syirkah merupakan salah satu jenis akad pencampuran. Dalam ensiklopedi fiqih muamalah syirkah atau syarikah secara bahasa pencampuran atau kemitraan antara beberapa mitra atau perseroan. Syirkah dibagi menjadi dua macam, yang pertama syirkah amlak yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam penguasaan harta secara kolektif. Dalam syirkah amlak ini kedua belah pihak tidak memiliki hak dalam menggunakan harta tanpa seizin rekannya. Adapun syirkah yang kedua ialah syirkah uqud merupakan bentuk syirkah antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan. Salah satu syirkah yang termasuk ke dalam syirkah uqud adalah syirkah al-Inan.Definisi Syirkah Al-Inan
Syirkah al-inan adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk memasukkan bagian tertentu dari modal yang akan diperdagangkan dengan ketentuan keuntungan dibagi di antara para anggota sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan modal masing-masing harus sama. Dalam syirkah al-inan antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal) disyaratkan harus berupa uang (nuqud), sedangkan barang tidak boleh dijadikan modal syirkah kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qimah al urudh) pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung masing-masing mitra usaha berdasarkan porsi modal. MIsalnya, masing-masing pihak modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jami, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).”Landasan Hukum Syirkah Al-Inan
Ulama fiqh sepakat disyariatkan dan dibolehkan syirkah inan. Syirkah seperti ini telah dipraktekkan pada zaman Nabi SAW. Menurut Fatwa DSN MUI No.114/DSN-MUI/IX/20017, terdapat beberapa dalil yang menjelaskan akad syirkah di antaranya:“… Sungguh banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; dan amat sedikitlah mereka ini…” Q.S. Shad (38): 24
“Hai, orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” Q.S. Al-Maidah (5): 1
“Allah SWT berfirman, Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka” Hadis Nabi riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah
Hadis Nabi riwayat al-Tirmidzi dari kakeknya ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, dan riwayat al-Hakim dari kakeknya Katsir bin Abdillah bin ‘Amr bin ‘Auf r.a.: “Shulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”
Rukun dan Syarat Syirkah Al-Inan
Terdapat tiga rukun syirkah al-inan, yaitu:- Ucapan (Sighah) penawaran dan penerimaan (ijab dan qabul)
- Pihak yang berkontrak.
- Objek kesepakatan berupa modal dan kerja
- Hendaknya syirkah diakukan sesama kaum muslimin, karena non Muslim tidak bisa dijamin bisa meninggalkan berinteraksi dengan riba atau tidak memasukkan harta haram ke dalam syarikah, kecuali jika hak menjual dan membeli di tangan orang muslim maka tidak salahnya melibatkan non muslim tersebut akan memasukkan harta haram ke dalam syarikah
- Besarnya modal dan bagian para sekutu harus diketahui, karena keuntungan dan kerugian sangat terkait dengan diketahuinya modal dan saham.
- Keuntungan harus dibagi berdasarkan jumlah saham.
- Jika saham berupa uang, namun ada seseorang mempunyai komoditi ingin ikut bergabung dalam syirkah, maka komoditinya dihargai dengan uang sesuai dengan harga pada hari itu.
- Pekerjaan harus diatur sesuai dengan banyak tidaknya saham sama seperti dalam pembagian keuntungan dan kerugian.
- Jika salah seorang sekutu meninggal dunia, syirkah menjadi batal, jika misalnya ia gila, ahli warisnya atau walinya berhak membatalkan syirkah atau mempertahankannya berdasarkan akad terdahulu.
Bayu Suryo Wiranto
Subscribe
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments