published 13/10/2020 - < 1 Min Read

Musyarakah

Perjanjian antara para pemilik modal untuk mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan diantara pemilik modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan bagian modal masing-masing.

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments