published 13/10/2020 - 3 Min Read

Mudharabah

Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Menurut Fatwa DSN-MUI No: 115/DSN-MUI/IX/2017 akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.

Dasar Hukum Mudharabah 

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah, terdapat beberapa dalil, diantaranya:

  • Q.S. An-Nisa’ (4): 29

“Hai, orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”

 

  • Q.S. al-Ma’idah (5): 1

“Hai, orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…”

 

  • Hadits Nabi riwayat Thabrani dari Ibnu Abbas:

“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.”

  • Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib:

“Nabi bersabda,’Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual.”

Jenis-Jenis Mudharabah

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah, terdapat beberapa jenis, diantaranya:

Mudharabah Muqayyadah 

Jenis akad yang pertama ini memiliki karakteristik yaitu pemilik dana/modal (shahibul maal) memiliki kewenangan untuk melakukan apa saja atau mengintervensi bisnis yang berjalan agar berhasil dan sesuai dengan tujuan bisnis yang telah disepakati antar kedua belah pihak.

Sebagai contoh, apabila kamu sebagai pemilik bisnis peternakan ikan dan melakukan akad mudharabah dengan salah satu investor. Maka, investor tersebut berhak untuk mengintervensi bisnis yang kamu miliki, sehingga ia dapat merubah sistem dalam bisnis kamu mulai dari penjualan, rekrutmen sdm, pengelolaan keuangan dan sebagainya.

Mudharabah Mutlaqah 

Berbeda dengan jenis sebelumnya di dalam mudharabah muqayyadah, shahibul maal memiliki hak untuk intervensi bisnis. Jadi, apabila terdapat kesepakatan antara shahibul maal dengan mudharib (pengusaha) menggunakan akad mudharabah, maka kewenangan untuk mengatur usaha 100% adalah hak dari pengusaha dan pemilik modal tidak memiliki hak untuk mengatur usaha yang ia berikan.

Mudharabah Tsuna’iyyah

jenis ketiga ini adalah akad mudharabah yang dilakukan secara langsung antara shahib al-mal dan mudharib

Mudharabah Musytarakah

Mudharabah musytarakah adalah akad dimana pihak yang mengelola (mudharib) juga turut menyertakan modalnya dalam kerja sama usaha.

Rukun dan Syarat Mudharabah 

  1. Penyedia dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
  1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
    • Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
    • Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
    • Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
  2. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
    • Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
    • Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
    • Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  1. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
    • Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
    • Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentase (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
    • Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
  1. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
    • Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
    • Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
    • Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudhara-bah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktivitas itu.

Sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/Mudharabah

https://kamus.tokopedia.com/m/mudharabah/

https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/?s=mudharabah

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments