Tekan "Esc" untuk Menutup
- Home
- Kamus Keuangan Syariah
- Muamalah
Muamalah
Hubungan manusia dalam interaksi social maupun kegiatan bisnis sesuai syariat.
Muamalah
satu bagian dari dua pembagian yaitu, akidah dan ibadah. Akidah mengandung kepercayaan kepada Allah SWT, rasul, malaikat dan hari kiamat dan sebagainya yang berkaitan dengan keimanan.
Sedangkan, ibadah mengandung permasalahan yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
Dalam bidang ini pada awalnya hanya mencakup masalah keluarga, seperti perkawinan dan perceraian. Akan tetapi, setelah terjadinya disintegrasi di dunia Islam, khususnya di zaman Turki Usmani, maka terjadilah perkembangan pembagian fikih baru.
Bidang ini cakupannya dipersempit, sehingga masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum keluarga tak masuk lagi dalam pengertian muamalah. Muamalah tinggal mengatur permasalahan yang menyangkut hubungan seseorang dengan seseorang lainnya, dalam bidang ekonomi (seperti jual beli, sewa menyewa dan pinjam meminjam).
Apa itu Muamalah?
Muamalah merupakan cabang ilmu syariah dalam cakupan ilmu fiqih. Sedangkan definisi dari muamalah adalah hukum Islam yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya, yang bertujuan untuk menjaga hak-hak manusia, merealisasikan keadilan, rasa aman, serta terwujudnya keadilan dan persamaan antara individu dalam masyarakat (kemaslahatan) serta menjauhkan segala kemudaratan yang akan menimpa mereka.
Sederhananya, muamalah diartikan sebagai hubungan antar manusia untuk saling membantu agar terciptanya masyarakat yang harmonis. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 2, yang artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
(QS. Al-Maidah: 2)
Prinsip Prinsip Muamalah
- Muamalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri kamu sekalian, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.”
(QS. An-Nisa’: 29)
- Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam bermasyarakat.
“Dari Ubadah bin Shamit; bahwasannya Rasulullah saw menetapkan tidak boleh berbuat kemudharatan dan tidak boleh pula membalas kemudharatan”.
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
- Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai-nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan dalam pengambilan kesempatan.
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”
(QS. Al-Baqarah: 279)
Jenis-Jenis Muamalah
Syirkah
Dalam ilmu muamalah, syirakh merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, syirakh juga bisa dimaknai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.
Adapun rukun syirakh diantaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.
Jual Beli
Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi memiliki arti suatu kegiatan atau kesepakatan dalam menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya. Adapun beberapa syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri, dan penjual maupun pembeli harus punya akal, baligh, dan lain sebagainya.
Sewa Menyewa
Sewa menyewa atau dalam Islam disebut akad ijarah merupakan suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tenaga, tempat tinggal, dan pikiran.
Adapun beberapa syaratnya ialah barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa.
Hutang Piutang
Hutang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan di kembalikan sesuai perjanjian. Beberapa rukun hutang piutang di antaranya harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya pemberi hutang atau penghutang. Salah satu hal yang harus dihindari ialah menjauhi riba. Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Sumber:
http://www.muhammadiyah.or.id/id/artikel-prinsip-dasar-fiqih-muamalah-1-detail-1300.html
http://m.muhammadiyah.or.id/id/artikel-prinsip-dasar-fiqih-muamalah-2-detail-1301.html
https://republika.co.id/berita/pz45nd313/mengenal-muamalah
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!