Tekan "Esc" untuk Menutup
- Home
- Kamus Keuangan Syariah
- Kafalah
Kafalah
Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga yang memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Kafalah
menurut bahasa berarti al-Dhaman (jaminan), sedangkan menurut pengertian secara syariah, adalah suatu tindak penggabungan tanggungan orang yang menanggung dengan tanggungan penanggung utama terkait tuntutan yang berhubungan dengan jiwa, hutang, barang, atau pekerjaan.
Dalam pengertian lain kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga yang memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Secara sederhana juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
Dasar Hukum
Untuk dasar hukum dapat dilihat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
Kafalah disyaratkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surah Yusuf ayat 66, yang artinya:
“Ya’qub berkata: “aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali.” (QS. Yusuf: 66).
Pada ayat yang lain Allah SWT berfirman, yang artinya:
“Dan barang siapa yang dapat mengembalikannya piala raja, maka ia akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku yang menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf: 72).
2. As-Sunnah
Jibril r.a. menceritakan: “Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan kami telah memandikannya dengan bersih kemudian kami kafani, lalu kami bawa kepada Rasulullah SAW. Kami bertanya kepada beliau: “Apakah Rasulullah akan menshalatkannnya?”. Rasulullah bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?”. Kami menjawab: “Ya, dua dinar.” Rasulullah kemudian pergi dari situ. Berkatalah Abu Qatadah : “Dua dinar itu tanggung jawabku.” Karenanya, Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menunaikan hak orang yang memberi hutang dan si mayit akan terlepas dari tanggung jawabnya.” Rasulullah lalu menshalatkannya. Pada keesokan harinya beliau bertanya kepada Abu Qatadah tentang dua dinar itu dan dijelaskan, bahwa ia telah melunasinya. Rasulullah SAW. bersabda: “Sekarang kulitnya telah sejuk.” (H.R. Bukhari).
Lalu pada sunnah lain, Rasulullah Saw. Bersabda: “Hutang itu ditunaikan, dan orang yang menanggung itu harus membayarnya.” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan dishakhihkan oleh ibnu Hibban).
Rukun dan Syarat
Adapun rukun terdiri atas sighat kafalah (ijab qabul), makful bih (objek tanggungan), kafil (penjamin), makful’anhu (tertanggung), makful lahu (penerima hak tanggungan).
Sedangkan untuk syarat, diantaranya:
- Baligh (dewasa), berakal sehat, berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya, dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
- Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh penjamin.
- Diketahui identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa, dan berakal sehat.
- Objek jaminan harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).
Jenis-Jenis Kafalah
Pertama, Kafalah bi al-mal adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang. Jenis yang pertama ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan tertentu.
Kedua, kafalah bi an-nafs adalah jaminan si penjamin. Dalam hal ini bank sebagai juridical personality dapat memberikan jaminan untuk maksud-maksud tertentu.
Ketiga, kafalah bit Taslim adalah jenis yang dilakukan untuk menjamin dikembalikannya barang sewaan pada akhir masa kontrak. Hal ini dapat dilakukan dengan leasing company terkait atas nama nasabah dengan mempergunakan depositnya di bank dan mengambil imbalan atasnya.
Keempat, kafalah al-Mujazah adalah jaminan untuk tidak dibatasi oleh kurun waktu tertentu atau dihubungkan dengan maksud-maksud tertentu
Dan yang terakhir, kafalah al-Mualah adalah hasil dari penyederhanaan dari kafalah al-Munjazah dimana jaminan dibatasi oleh kurun waktu dan tujuan-tujuan tertentu. Dalam dunia perbankan modern jaminan jenis ini biasa disebut performance bonds (jaminan prestasi).
Pelaksanaan Kafalah
Kafalah dapat dilaksanakan dalam tiga bentuk, yang pertama Munjaz (tanjiz) adalah tanggungan yang ditunaikan seketika, seperti seorang berkata “saya tanggung si fulan dan saya jamin si fulan sekarang”, apabila akad penanggungan terjadi, maka penanggungan itu mengikuti akad hutang, apakah harus dibayar seketika itu, ditangguhkan atau dicicil, kecuali disyaratkan pada penanggungan.
Kedua, mu’allaq (ta’liq) adalah menjamin sesuatu dengan dikaitkan pada sesuatu, seperti seorang berkata “jika kamu menghutangkan kepada anakku, maka aku yang akan membayarnya” atau jika kamu ditagih pada A, maka aku yang akan membayarnya”.
Dan yang terakhir adalah mu’aqqat (tauqit) adalah tanggungan yang harus dibayar dengan dikaitkan pada suatu waktu, seperti ucapan seseorang “bila ditagih pada bulan ramadhan, maka aku menanggung pembayaran utangmu,” apabila akad telah berlangsung maka madmun boleh menagih kepada kafil (orang yang menanggung beban) atau kepada madmun ‘anhu atau makful’anhu (yang berhutang).
Sumber:
Masruroh, M. 2010. Tinjauan Umum Jaminan Dalam Konsep Islam (Kafalah). http://eprints.walisongo.ac.id/3058/3/2105053_Bab2.pdf. diakses pada tanggal 17 September 2020.
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!