Tekan "Esc" untuk Menutup
- Home
- Kamus Keuangan Syariah
- Baitul Mal
Baitul Mal
Rumah harta; Pada zaman Nabi Muhammad Saw berfungsi sebagai perbendaharaan negara. Seluruh kekayaan yang berasal dari zakat, kharaj, jizyah, fa’I, ghanimah, kafarat, dan wakaf dikelola oleh baitul mal dan ditasyarufkan untuk kepentingan umat islam.
Daftar Isi
ToggleBaitul Mal
Al Quran memang tidak secara tegas menyebut tentang “Baitul Mal”, tetapi kemudian istilah itulah yang kemudian dipahami paling mendekati perintah-perintah Allah, yang dimana merujuk pada QS At Taubah ayat 60 dan QS Al Baqarah ayat 282, dapat diketahui adanya perintah untuk membentuk suatu lembaga yang khusus menangani persoalan muamalah atau transaksi-transaksi keuangan di kalangan umat Islam.
Pengertian Baitul Mal
Secara tekstual kita tidak akan menemukan pengertian Baitul Mal di dalam Al Quran. Al Quran hanya menerangkan tentang adanya orang-orang yang berhak menerima zakat sebagai bagian dari pekerjaan mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada mereka yang berhak menerima zakat. Al Quran juga menerangkan tentang pentingnya untuk melakukan pencatatan dan akad dalam melakukan transaksi – transaksi, baik mengenai keuangan maupun harta benda.
Baitul Mal berasal dari bahasa Arab bait yang berarti “rumah”, dan al-mal yang berarti “harta”. Baitul Mal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Baitul Mal juga dapat diartikan secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara.
Sumber Pendapatan Baitul Mal
Sumber pendapatan baitul mal dapat dibagi menjadi dua bagian, antara lain:
1. Sumber dauriyyah
Yaitu sumber keuangan yang dikumpulkan dalam waktu-waktu tertentu dalam satu tahun berjalan. Di antaranya:
Zakat
Menurut bahasa adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan menurut istilah zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu sesuai dengan syariat Islam.
Kharaj (pajak tanah)
Kharaj atau biasa disebut dengan pajak bumi/tanah adalah jenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama ditaklukan oleh kekuatan senjata, terlepas dari apakah si pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
Jizyah
Jizyah adalah pajak per kapita yang diberikan pada penduduk non-Muslim pada suatu negara di bawah peraturan Islam. Jizyah ini dimaksudkan sebagai wujud loyalitas mereka. Sebagai imbalan mereka karena mereka telah menikmati beberapa hak, termasuk telah terjaminya keamanan diri dan harta mereka kepada pemerintahan Islam dan konsekuensi dari perlindungan yang diberikan pemerintahan Islam kepada mereka yang telah memanfaatkan sarana-sarana umum.
Al Usyur (bea cukai)
Usyur adalah pajak perdagangan yang dikenakan kepada pedagang muslim ataupun non muslim yang melakukan transaksi bisnis di negara islam.
2. Sumber ghair dauriyyah
Artinya sumber keuangan yang dimasukkan ke dalam baitul mal tanpa periode tertentu dalam tahun berjalan, diantaranya:
Ghanimah dan fai
Ghanimah adalah harta kekayaan yang diperoleh orang-orang muslim dari non muslim melalui peperangan.
Ghanimah ini tidak hanya berupa harta (baik bergerak maupun tidak bergerak) tetapi juga orang-orangnya, dapat berupa tawanan perang, atau perempuan dan anak-anak. Sedangkan Fa’I adalah harta rampasan yang diperoleh kaum Muslimin tanpa pertempuran atau dengan cara damai.
Barang Tambang (ma’din) dan Harta Terpendam (rikaz)
Ma’din adalah hasil tambang yang terdapat dalam kawasan tanah negara. Rikaz adalah harta yang didapat dari hasil temuan peninggalan masa lampau.
Harta Warisan dan Wasiat
Harta ini merupakan harta dari warisan orang yang sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris
Shadaqah Tatawwu’
Harta yang diperoleh dari orang Islam yang ingin membantu orang yang lemah dengan niat mendapat pahala di sisi Allah SWT.
Nazar dan Kafarat
Nazar adalah harta yang diperoleh dari seseorang yang berniat untuk memberikannya setelah keinginannya terwujud. Kafarat adalah harta yang diperoleh seseorang dari denda karena telah melanggar aturan Allah.
Pendistribusian Dana Baitul Mal
Penyebaran Islam
Pada masa khalifah Rasulullah SAW, seiring dengan semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam, beliau selalu menunjuk perwakilannya untuk pergi ke wilayah-wilayah yang telah kaum muslim taklukan sebelumnya. Setiap kaum muslim menang dalam peperangan, para utusan nabi hijrah ke tempat-tempat tersebut untuk mengajarkan penduduk di sana tentang Islam dan Al Quran. Awalnya, mereka pergi ke tempat-tempat tersebut menggunakan dana dan tunggangan kuda sendiri. Sampai akhirnya semakin luas daerah kekuasaan Islam, semakin jauh jaraknya dari Mekkah dan dana Baitul Mal semakin terkumpul banyak dari pemasukan-pemasukan pajak tanah dan lain sebagainya, akhirnya utusan Nabi yang bertugas ke tempat-tempat yang jauh dibiayai oleh dana Baitul Maal dan diberi tunggangan kuda. Jadi dapat dikatakan bahwa salah satu kegunaan dana Baitul Mal adalah sebagai biaya untuk perjalanan dakwah menyebarkan agama Islam.
Pendidikan dan kebudayaan
Dalam masa pemerintahan Rasulullah S.A.W dan khulafa ar-Rasyidin, pendidikan dan kebudayaan mendapat perhatian yang penting. Hal ini tetap dilakukan selama masa pemerintahan Islam selanjutnya untuk meningkatkan kualitas SDM, Rasullah memberikan perhatian pengajaran dan pendidikan bagi setiap Muslim.
Pengembangan ilmu Pengetahuan
Pengembangan ilmu pengetahuan pada zaman Rasulullah S.A.W dan khulafa ar-Rasyidin diterapkan dalam berbagai bidang: kedokteran, kimia, ilmu pasti, produksi senjata, para ulama, ahli kedokteran, dan orang-orang yang dapat menulis memperoleh penghargaan dan dimanfaatkan untuk menyebarkan ilmu pengetahuan.
Pembangunan Armada Perang dan Keamanan
Selama sebelas tahun memimpin kaum Muslimin, Rasulullah SAW. Terlibat dalam banyak pertempuran, berbagai pertempuran ini terjadi akibat serangan yang dilancarkan musuh-musuh Islam dalam upaya melenyapkan Islam dan Rasulullah SAW. Seperlima dari harta rampasan perang yang diambil dari setiap peperangan merupakan sumber dana Baitul Mal yang terpenting digunakan untuk memperkuat pengembangan pasukan kaum Muslimin, selebihnya rampasan perang dibagikan kepada semua yang ikut berperang.
Penyediaan Layanan Kesejahteraan Sosial
Seperti yang kita tahu, dana Baitul Mal didapatkan dari sumber dauriyyah dan ghair dauriyyah, yang dimana dana-dana tersebut digunakan para khalifah untuk menyejahterakan rakyat, salah satunya adalah untuk mengatasi masalah kelaparan kaum fakir miskin.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Baitulmal
Fitria, J. 2018. Konsep dan Definisi Baitul Mal. Lampung: Universitas Raden Intan
Mustaring. 2016. Eksistensi “Baitul Maal” Dan Peranannya Dalam Perbaikan Ekonomi Rumah Tangga Dalam Era Masyarakat Ekonomi Asean. Universitas Negeri Makassar