Tokoh Ekonomi Islam Klasik

Mengenal 5 Tokoh Ekonomi Islam Klasik

Setelah Rasulullah SAW wafat, ekonomi Islam lebih dari 1000 tahun telah dipraktikkan kemudian dikembangkan dalam beragam model yang berbeda beda tiap negara atau di suatu masyarakat dari waktu ke waktu. Ekonomi Islam yang dikembangkan oleh para ulama dan cendikiawan muslim yang dikenal sebagai tokoh ekonomi Islam klasik dari waktu ke waktu hingga sempat mengalami kejayaan dan kemundurannya.

Beberapa tokoh cendikiawan muslim terkemuka yang turut berkontribusi dalam mengembangkan ekonomi Islam adalah seperti Al Ghazali, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Khaldun.

Selain itu ada juga tokoh pemikir ekonomi Islam yang masyhur di tahun 731-798 Masehi misalnya adalah Abu Yusuf. Abu Yusuf kemudian dikenal sebagai tokoh pemikir ekonomi Islam yang meletakan prinsip perpajakan di dunia, beberapa abad kemudian, karya beliau dalam bidang perpajakan dianggap sebagai canon of taxation.

Nama Al Ghazali juga dikenal luas sebagai salah satu tokoh Islam terkemuka yang turut berkontribusi dalam bidang ekonomi Islam, meski beliau lebih dikenal sebagai tokoh filsuf muslim dan ahli tasawuf. Sumbangsihnya terhadap pemikiran ekonomi Islam besar, turut mewarnai khazanah keilmuan ekonomi untuk masa masa mendatang.

Selain itu, tokoh pemikir ekonomi Islam lainya yang terkenal adalah Ibnu Taimiyah (hidup pada 1263-1328 Masehi). Beliau membuat karya penting dalam bidang ilmu ekonomi dalam bukunya berjudul Majmu Fatwa. Buku itu menjelaskan mengenai mekanisme pasar dan harga. Selain dua tokoh ini, sebenarnya masih banyak tokoh pemikir ekonomi Islam yang sangat luar biasa.

Berikut ini 5 Tokoh Ulama atau cendikiawan muslim yang memberikan kontribusinya terhadap kemajuan ekonomi Islam. Profil dan sejarah singkat tokoh ekonomi Islam klasik ini dikutip dari buku yang berjudul “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam” yang diterbitkan oleh Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia. 

Tokoh Ekonomi Islam Klasik

  1. Ibnu Khaldun 

Ibnu Khaldun memiliki nama lengkap Wali al-Din ‘Abd al-Rahman bin Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin al-Husain bin Muhammad bin Jabir bin Muhammad bin Ibrahim ibn ‘Abd al-Rahman ibn Khaldun a lHadhrami. Silsilah nasabnya terhubung dengan sahabat Nabi Wail bin Hajar. 

Ibnu Khaldun dilahirkan di Tunisia pada 1 Ramadhan 732H bertepatan dengan 27 Mei 1332M dan wafat pada tanggal 19 Maret 1406 M dalam usia 73 tahun. Ketika kecil sering dipanggil dengan ‘Abd al-Rahman. Di dalam keluarga ia dipanggil dengan Ibnu Zaid. Ia juga bergelar dengan “Wali al-Din” pada saat menjabat hakim di Mesir dan terkenal dengan sebutan Ibnu Khaldun.

Ia berasal dari keturunan bangsawan Bani Khaldun. Bani Khaldun berhijrah ke Tunisia setelah jatuhnya Sevilla ke tangan Reconquista pada pertengahan abad ke-13 M. Keluarganya ini terlibat dalam jabatan pemerintahan, tetapi, karena situasi dan kondisi mengundurkan diri dari dunia politik dan melakukan perjalanan spiritual.

Ibnu Khaldun dibesarkan dalam lingkungan keluarga ulama dan terpandang. Ia memiliki latar belakang keilmuan yang kuat. Ia belajar ilmu qirâ’at dari ayahnya. Sementara ilmu yang lain seperti bahasa Arab, hadits dan fiqih dipelajari dari berbagai guru yang terkemuka pada masanya, di antaranya Abu al-Abbas al-Qassar dan Muhammad bin Jabir al-Rawi. 

Pengembaraannya dalam mendapatkan ilmu sangat jauh. Berbagai wilayah pada masa itu Ia jelajahi, seperti ke Andalusia (Spanyol), Maroko, Persia (Iran), dan Tilimsin (al-Jazair).

Tokoh Ekonomi Islam Klasik yang satu ini memiliki kepakaran dalam berbagai ilmu, seperti fikih, sejarah, dan sosiologi. Dalam bidang pemikiran ekonomi. Ia tidak menulis secara khusus, tetapi sebagai seorang sosiolog, ia mengkaji tentang sosiologi dalam bidang ekonomi. Pemikirannya tersebut di dalam karya besarnya al-Muqaddimah. Sebuah buku terlengkap pada abad ke-14 M yang telah diterjemahkan ke beberapa bahasa yang memuat pokok-pokok pikiran tentang gejala-gejala sosial kemasyarakatan, sistem pemerintahan dan politik di masyarakat, ekonomi, bermasyarakat dan bernegara, gejala manusia dan pengaruh lingkungan, geografis, dan ilmu pengetahuan beserta alatnya.

Beberapa pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun yang dalam lintas sejarah perekonomian dunia dapat disamakan dengan pemikiran para tokoh pemikir ekonomi modern. Di dalam bukunya, al-Muqaddimah Ibnu Khaldun memiliki pemikiran mengenai konsep nilai, konsep harga, dan konsep uang. 

Ibnu Khaldun dikenal sebagai sosiolog dan sejarawan muslim yang hidup pada abad kedelapan hijriah. Konsep ekonomi yang sudah ia bahas meliputi; nilai, harga, uang, pertumbuhan, pembangunan, distribusi, keuangan publik, sewa, siklus bisnis, politik ekonomi dan manfaat perdagangan. 

Konsep pembangunan yang ia tawarkan terformulasikan dalam delapan nasihat utama, antara satu dengan yang lain saling terkait. 

Delapan nasihat itu adalah: 

(1) Pemerintah yang kuat tidak akan terwujud kecuali melalui pelaksanaan Syarī’at; 

(2) Syarī’at tidak dapat diwujudkan kecuali melalui pemerintahan; 

(3) Kerajaan tidak akan meningkatkan kekuatannya kecuali melalui masyarakat (al-rijal); 

(4) Masyarakat tidak akan bertahan kecuali dengan kekayaan (al-mal); 

(5) Kekayaan tidak dapat diperoleh kecuali dengan pembangunan (al-imârah); 

(6) Pembangunan tidak dapat dicapai kecuali dengan keadilan; 

(7) Keadilan adalah kriteria yang mana digunakan oleh Tuhan untuk menilai manusia; dan 

(8) Pemerintahan dibebankan tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan.



8 Nasihat Ibnu Khaldun
  1. Abu Yusuf

Tokoh Ekonomi Islam klasik yang satu ini merupakan seorang ulama yang bernama lengkap Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al Anshari ini lahir di Kuffah pada tahun 113 H/731 M, dan wafat di Baghdad pada tahun 182 H/798 M. Keluarganya memiliki julukan al-Anshari karena Ibunya masih berdarah keturunan kaum Anshar. Abu Yusuf termasuk salah seorang ulama yang hidup di era pergolakan politik antara Daulah Umayyah dengan Abbasiyah.

Karier intelektualnya sangat mengesankan karena berguru dari banyak ulama terkemuka dari kalangan tabi’in pakar hadis seperti Hisyam bin Urwah, ada juga Abi Ishaq, al-Syaibâni, Sulaiman At-Taimi, Muhammad bin Ishaq bin Yasar, Yahya bin Said Al-Anshari dan Atha’

bin Saib. Abu Yusuf adalah teman Muhammad bin Abdurrahman bin  Abi Laili, seorang mujtahid ahl ra’yi yang berpengalaman menjadi hakim selama 33 tahun di Kuffah. Ia juga menimba ilmu selama 17 tahun dari ulama yang masyhur dengan penggunaan ro’yu-nya dalam berijtihad, yaitu Abu Hanifah, sehingga dari sinilah keilmuan

Abu Yusuf dalam kajian fikih berkembang, sekaligus meneruskan perjuangan mazhab Hanafi. Abu Hanifah dan Ibnu Abu Laila adalah dua sosok yang paling dominan menjiwai karakter pemikiran Abu Yusuf dalam bidang Fikih. Namun bedanya, dalam wilayah konsep dan gagasan,

Ibnu Laila paling dominan, dan Abu Hanifah dalam operasional dan praktiknya. Pengabdiannya kepada sang Guru, Abu Hanifah, berlanjut ketika Abu Yusuf menggantikan gurunya wafat. Selama 16 tahun ia memiliki komitmen kuat untuk tidak berhubungan dengan urusan pemerintahan. Ia hanya fokus meneruskan kajian Fikih yang telah membesarkan namanya termasuk mazhab Hanafi secara tidak langsung.

Walaupun Abu Yusuf adalah murid sekaligus pengikut mazhab Hanafi, tetapi tidak tampak dalam buah pikirnya. Ia cenderung independen, bahkan dalam beberapa hal berseberangan

dengan gurunya tersebut. Ini membuktikan keluasan ilmunya yang didapat dari guru-guru dengan pengalaman sebagai hakim profesional di pemerintahan Abbasiyah. Meski demikian ia juga banyak mengambil pendapat dari Abu Hanifah. Kelahirannya dalam bidang Fikih membuat namanya diperbincangkan dan tersebar, bahkan sampai kalangan istana. 

Karya Masterpiece Abu Yusuf adalah kitab Al-Kharāj yang paling monumental. Dalam karyanya  ini memuat kajian yang cukup komprehensif, karena tidak hanya membahas sumber pendapatan negara kharāj, jizyah, ‘usyr, ghanimah, fai’, shadaqah dan zakat, sesuai dengan

keperluan dalam pengelolaan baitul mâl saat itu, tetapi ada juga regulasi perang, perlakuan pemerintah kepada orang murtad, non muslim, sampai hal-hal kecil lainnya seperti air dan rumput juga ia bahas. 

Penyusunan kitab menggunakan metode yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, kemudian dalil ‘aqliyyah atau ra’yu (bertendensi pada kaidah istishlah dan istihsan). Abu Yusuf juga memberikan masukan tentang pengelolaan dan pembelanjaan publik, sehingga tidak hanya penjelasan tentang sistem keuangan Islam, tetapi juga membangun sistem yang realistis dan kontekstual dengan kondisi ekonomi.

  1. Ibnu Taimiyah

Tokoh Ekonomi Islam Klaksik yang satu ini bernama Taqī ad-Dīn Abu ‘l-ʿAbbās Aḥmad ibn ʿAbd al-Ḥalīm ibn ʿAbd as-Salām Ibnu Taymiyah al-Ḥarrānī yang dilahirkan di Harran pada tahun 1263 Masehi. Ayahnya ‘Abd al-Halim, pamannya Fakhr, dan kakeknya Majd al-Din adalah orang-orang yang hebat dari mazhab Hanbali. 

Keluarganya terpaksa meninggalkan tempat asalnya pada tahun 1269 M sebelum pendekatan bangsa Mongol dan mengambilnya berlindung di Damaskus. Pendidikan Ibnu Taimiyah pada dasarnya dari teologi Hambali. Namun ia juga mempelajari fiqih lainnya dan bidang lain seperti filsafat dan tasawuf. Pengetahuannya tentang sejarah Yunani dan Islam sangat luas, dan buku agama orang lain, terbukti dari ragam buku yang dia tulis. Kontribusinya di bidang pemikiran ekonomi Islam. 

Ia menghembuskan nafas terakhir pada 26 September 1328 Masehi (20 Dzulqa’dah 728 H)mengalami kondisi yang keras selama lima bulan. Keseluruhan negara berduka. Sekolah, toko, penginapan dan pasar ditutup untuk menandai kematiannya.Pemikirannya di bidang ekonomi banyak dikaji oleh sarjana muslim kontemporer di antaranya adalah Abdul Azim Islahi yang berjudul Economic Concept of Ibn Taimiyah.

  1. Al Maqrizi

Taqiyuddin Abu Al-Abbas Ahmad bin Abdul Qadir Al-Husaini tokoh ekonomi Islam klasik yang lahir di Barjuwan, Kairo, pada 766 H. Keluarganya berasal dari Maqarizah, sebuah desa yang terletak di kota Ba’labak. Karena itu, ia lebih banyak dikenal dengan sebutan Al-Maqrizi. Kondisi keluarga yang serba kecukupan membuat Al-Maqrizi kecil harus menjalani pendidikan dengan berada di bawah tanggungan kakeknya, Hanafi ibnu Sa’igh, penganut mazhab Hanafi. Al-Maqrizi muda pun tumbuh berdasarkan pendidikan mazhab ini. 

Setelah kakeknya wafat pada 786 H (1384 M), Al-Maqrizi beralih ke mazhab Syafi’i. Bahkan dalam perkembangan pemikirannya, ia menjadi condong ke arah mazhab Zahiri. Al-Maqrizi merupakan sosok yang sangat mencintai ilmu. Sejak kecil, ia gemar melakukan perjalanan intelektual. Ia mempelajari bermacam disiplin ilmu: fikih, hadis, dan sejarah, dari para ulama 

besar yang hidup pada masanya. Di antara tokoh terkenal yang amat mempengaruhi pemikirannya adalah Ibnu Khaldun, seorang ulama besar dan penggagas ilmu-ilmu sosial, termasuk ilmu ekonomi. 

Interaksinya dengan Ibnu Khaldun dimulai saat Abu Al-Iqtishad ini menetap di Kairo dan memangku jabatan hakim agung (Qadi Al-Qudat) mazhab Maliki pada masa pemerintahan Sultan Barquq (784-801 H).

Saat berumur 22 tahun, Al-Maqrizi mulai terlibat dalam berbagai  tugas pemerintahan Daulah Mamluk. Pada 788 H, ia memulai kiprahnya sebagai pegawai di Diwan Al-Insya, semacam sekretaris negara. Lalu ia diangkat menjadi wakil Qadi pada kantor hakim agung mazhab Syafi’i,  khatib di Masjid Jami ’Amr dan Madrasah Sultan Hasan, Imam Masjid Jami Al-Hakim, dan guru hadis di Madrasah Al-Muayyadah.

Pada tahun 791 H, Sultan Barquq mengangkat Al-Maqrizi sebagai muhtasib, semacam pengawas pasar, di Kairo. Jabatan tersebut diemban selama dua tahun. Pada masa ini, Al-Maqrizi mulai banyak bersentuhan dengan berbagai permasalahan pasar, perdagangan, dan mudharabah, sehingga perhatiannya terfokus pada harga-harga yang berlaku, asal usul uang, dan kaidah-kaidah timbangan.

Pada 811, Al-Maqrizi diangkat sebagai pelaksana administrasi wakaf di Qalanisiyah, sambil bekerja di rumah sakit an-Nuri, Damaskus. Pada tahun yang sama, ia menjadi guru hadis di Madrasah Asyrafiyyah dan Madrasah Iqbaliyyah. Kemudian, Sultan Al-Malik Nashir Faraj bin Barquq (1399-1412 M) menawarinya jabatan wakil pemerintah Daulah Mamluk di Damaskus. 

Namun, tawaran ini ditolaknya. Hampir 10 tahun menetap di Damaskus, Al-Maqrizi kembali 

ke Kairo. Sejak itu, ia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah  dan menghabiskan waktunya untuk ilmu. Pada tahun 834 H, bersama keluarga, ia menunaikan ibadah haji dan bermukim di Makkah selama beberapa waktu untuk menuntut ilmu serta mengajarkan hadis dan menulis sejarah.

Lima tahun kemudian, Al-Maqrizi kembali ke kampung halamannya, Barjuwan, Kairo. Di sini ia juga aktif mengajar dan menulis, terutama sejarah Islam, hingga terkenal sebagai seorang sejarawan besar pada abad ke-9 Hijriah. Al-Maqrizi wafat di ibukota Mesir itu pada tanggal 27 Ramadhan 845 H atau bertepatan dengan tanggal 9 Februari 1442 M.

  1. Kınalızâde Ali Çelebi

Kınalızâde merupakan Tokoh Ekonomi Islam klasik yang hidup di era Dinasti Turki Usmani. Ia dilahirkan di Isparta, Anatolia pada tahun 916 H/1511 M. Ahlâk-i Alâ’î menjadi salah satu karya monumental milik Kinalizade berisi tentang akhlak yang memberikan warna Turki  Utsmaniah dalam perkembangan ilmu pengetahuan. I’lm Tadbir al Manzil (Ilmu Pengurusan Rumah Tangga/ITM) menjadi bagian penting yang dibahas dalam Ahlâk-i Alâ’î. Ia adalah putra Qadı (hakim) Emrullah Mehmed (1559) dan cucu dari Abd ‘al-Kadir Hamidi.

Kınalızāde (1510-1572), adalah Tokoh Ekonomi Islam Klasik yang dikenal sebagai seorang filsuf moral besar abad keenam belas. Ḳınalızāde adalah murid Çivizāde Muḥiddīn Efendi, dan dia kemudian menjadi profesor di madrasah Süleymaniyeh. 

Selain itu, ia mengajar di berbagai perguruan tinggi (medreses) di Edirne, Bursa, Kütahya, dan akhirnya Istanbul, sebelum memulai karier yudisial. Tahun 1563, ia dikirim sebagai hakim ke Damaskus, kemudian ke Kairo, Bursa, dan Edirne; pada tahun 1570 dia diangkat hakim Istanbul dan tahun berikutnya Anadolu Kazaskeri,yaitu, kepala hakim militer Anatolia.

Kınalızade menulis berbagai risalah tentang yurisprudensi, sejarah, korespondensi, dan hukum suci (Syarī’at). Karyanya yang paling penting adalah Ahlâk-i Alâ’î. Karyanya Ahlâk-i Alâ’î merupakan proyek penting baginya yang mencakup keseluruhan pandangan etika, menjadi 

sangat populer di seluruh dunia seluruh periode Turki Utsmani sampai abad kedelapan belas. 

Ahlâk-i Alâ’î dari Kınalızade dibangun di atas warisan penulis Turki Utsmani yang menerjemahkan atau mengadaptasi filosofi moral dan politik dari tradisi filsafat Islam dari al-Fārābī (w. ca. 950), Ibn Sīnā (Avicenna, w. 1037), dan Ibn Rusyd (Averroes,d. 1198). 

Dalam bukunya ITM, Ḳınalızāde membahas terkait sifat dari uang. Ia berpendapat bahwa emas dan perak diciptakan oleh Tuhan untuk berfungsi sebagai media ukuran nilai untuk semua akumulasi kekayaan yang berfluktuasi pada mekanisme pasar. Dalam hubungannya dengan hukum, mata uang dinar dan dirham menurutnya sebagai penjaga keadilan yang disebut sebagai ‘nāmūs-u asgar’ (hukum yang paling rendah). 

Itulah 5 tokoh ekonomi Islam klasik yang membawa kejayaan Islam di masa pasca-khulafaurrasyidin di bawah dinasti Umayah, Abasyiah hingga dinasti Turki Usmani. Selain kelima tokoh ekonomi Islam klasik yang disebutkan di atas, masih banyak lagi tokoh ekonomi Islam klasik lainnya yang berjasa terhadap perkembanan ekonomi Islam.

Mari bersama ALAMI, kamu bisa ikut berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Islam di Indonesia, salah satunya dengan cara ikut pendanaan di peer to peer lending syariah ALAMI. Di platform peer to peer lending syariah ALAMI uangmu akan berkembang secara syariah dan diperuntukkan bagi pembiayaan UMKM di Indonesia yang sedang berkembang. Dari pendanaan ini kamu bakal mendapatkan imbal hasil atau ujrah setara hingga 14%-16%.

Dapatkan aplikasi ALAMI mobile di

Artikel Terbaru

Penyesuaian Pemadanan NPWP ke NIK

Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri...

Informasi Peningkatan Keamanan Pendanaan & Penambahan Biaya Layanan

Sebagai bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik,...

Panduan Praktis Mendanai Nyaman dan Menguntungkan di Instrumen P2P Lending Bagi Pendana Pemula

Peer to Peer Lending (P2P Lending) dikenal sebagai salah satu instrumen investasi...

Exit mobile version