fintech berizin OJK

3 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Fintech Berizin OJK

Per tanggal 10 Juni 2021 lalu tercatat ada 125 perusahaan fintech berizin OJK. Artinya 125 perusahaan fintech ini sudah memiliki status dan legalitas yang kuat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan pengembangan dana masyarakat. Selain itu tanda berizin dan terdaftar OJK dimaksudkan untuk melindungi layanan konsumen keuangan berbasis teknologi informasi. Label fintech berizin OJK juga untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat di tengah maraknya fintech P2P ilegal yang membuat banyak masyarakat resah. Untuk mengetahui mana saja fintech berizin OJK, kamu cukup memeriksa situs resmi OJK

Di sana bisa diketahui bagaimana standar operasional yang dijalankan oleh suatu bisnis fintech P2P sudah sesuai dengan yang ditetapkan regulator. Semakin banyaknya perusahaan fintech di Indonesia, membuat OJK terus memperbaharui dan mempublikasikannya ke masyarakat, daftar-daftar perusahaan fintech berizin OJK secara berkala. 

Untuk mendapatkan label fintech berizin OJK, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dilalui oleh sebuah perusahaan fintech. Sebelum mendapatkan label fintech berizin OJK, sebuah perusahaan fintech pada saat pertama kali berdiri harus mendaftarkannya ke OJK dan kemudian mendapatkan label fintech terdaftar OJK. 

Perbedaan Fintech Terdaftar OJK dan Fintech Berizin OJK

Ada perbedaan yang mendasar antara fintech terdaftar OJK dan fintech berizin OJK? Salah satu tahap yang harus dilalui oleh perusahaan fintech pada saat pertama kali didirikan adalah harus terdaftar di OJK. Namun, untuk mendapatkan label fintech berizin OJK ada tahapan-tahapan dan persyaratan yang komprehensif lain yang harus dilalui oleh sebuah perusahaan fintech. 

Secara umum, persyaratan tersebut terdiri dari persyaratan administratif, kesiapan teknologi dan proses bisnis yang telah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Adapun aspek-aspek peraturan yang harus dilengkapi perusahaan fintech jika ingin mendapatkan label berizin OJK antara lain:

Selain aspek-aspek yang ada di atas, sebuah perusahaan fintech juga harus memenuhi tahapan lainnya seperti:

Apa Pentingnya Label Fintech Berizin OJK?

Meski sudah mendapatkan label terdaftar dan berizin OJK, perusahaan fintech juga terus diawasi ketat oleh OJK. Hal ini untuk memastikan dalam berjalannya perusahaan fintech tidak ada ketentuan yang dilanggar. Jika sampai banyak pelanggaran, bukan tidak mungkin tanda ini akan dicabut oleh OJK. 

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, label fintech berizin OJK sangat penting bagi perusahaan P2P lending. Sebab, dengan adanya label tersebut berarti perusahaan fintech tersebut sudah mendapatkan kepercayaan untuk bisa mengelola dan mengembangkan dana masyarakat. Selain itu, label fintech berizin OJK juga penting di tengah maraknya perusahaan P2P lending yang ilegal dan bahkan terjadi penipuan di dalamnya. 

Perbedaan Fintech Legal dan Ilegal

Fintech Legal

Fintech legal diharuskan untuk mengikuti regulasi dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh OJK dalam menjalankan usahanya. Jika diketahui melakukan pelanggaran, maka OJK tak segan untuk mencabut izin perusahaan tersebut.

Masih dikutip dari laman OJK, berikut adalah ciri-ciri perusahaan fintech legal, yaitu:

Fintech Ilegal

Pentingnya kamu mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri fintech ilegal yang memang patut kamu waspadai.

Lalu seperti apa cara kerja fintech ilegal? Simak selengkapnya di sini:

Tips Memilih Fintech yang Tepat

Fintech ilegal memang menawarkan persyaratan yang mudah, bahkan hanya modal KTP saja. Meski begitu, kamu harus menanggung bunga yang sangat tinggi dengan tenor pengembalian singkat.

Belum lagi jika kamu terlambat membayar, bukan hanya bunganya yang sangat membengkak tapi teror dan intimidasi dari pihak penagih juga sangat meresahkan.

Oleh karena itu sebelum kamu memutuskan untuk mengajukan pinjaman di fintech, pastikan kalau dana tersebut memang untuk kebutuhan produktif dan bukan untuk kesenangan semata seperti membeli gadget terbaru atau barang branded.

Jika tujuan kamu meminjam uang karena kebutuhan konsumtif, lebih baik urungkan niat tersebut karena happy-nya sebentar tapi sengsaranya berkepanjangan. Kamu bisa melihat daftar fintech legal OJK, per 21 April 2021 dengan nomor Surat Tanda Berizin/Terdaftar KEP-26/D.05/2021.

Fintech Berizin OJK Terdaftar sebagai anggota AFPI

OJK juga telah menunjuk sebuah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang bertugas untuk mengontrol serta memberi penilaian kepada fintech legal di Indonesia yang telah menjadi anggotanya. Sehingga penting bagi kamu untuk mencari tahu lebih dulu mana saja fintech yang telah tergabung sebagai anggota AFPI.

Demikian tigal hal yang harus diketahui terkait fintech berizin OJK. Sebagai platform P2P lending syariah, tentunya ALAMI sudah melewati tahapan-tahapan yang sudah disebutkan di atas. Sehingga ALAMI sudah mendapatkan label fintech berizin OJK. Artinya ALAMI sudah mendapatkan kepercayaan sebagai perusahaan atau platform pengembangan keuangan. 

Setelah mendapatkan kepercayaan tersebut maka tidak ada keraguan lagi bagi kamu untuk mengembangkan keuangannya bersama ALAMI.  Mulai hijrah finansial bersama ALAMI dan ikuti pendanaannya. Insyaallah kamu akan mendapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14%-16% p.a. Selain itu pendanaan kamu digunakan untuk mengembangkan bisnis UMKM di Indonesia. 

Ayo segera daftar dan ikuti pendanaan di ALAMI. Unduh aplikasinya di

Artikel Terbaru

Penyesuaian Pemadanan NPWP ke NIK

Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri...

Informasi Peningkatan Keamanan Pendanaan & Penambahan Biaya Layanan

Sebagai bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik,...

Panduan Praktis Mendanai Nyaman dan Menguntungkan di Instrumen P2P Lending Bagi Pendana Pemula

Peer to Peer Lending (P2P Lending) dikenal sebagai salah satu instrumen investasi...

Exit mobile version