Seperti jenis pembiayaan lainnya, tentunya ada risiko yang harus ditanggung dalam pembiayaan P2P. Mau tahu apa saja jenisnya dan bagaimana mitigasi risiko yang dilakukan di ALAMI? Yuk, simak lebih lanjut pembahasannya!
Risiko Pembiayaan P2P #1: Karakter UKM
Karakter UKM merupakan faktor yang sangat menentukan dalam pemberian pembiayaan. Boleh jadi, inilah faktor yang paling penting. Kalau seorang penerima pembiayaan bertekad dan mempunyai itikad baik untuk mengembalikan pembiayaan, pasti akan dikembalikan. Namun, kalau memang sudah ingin atau terbiasa “ngemplang”, sulit untuk bisa dikejar pembayarannya. Tetapi, faktor ini juga yang paling sulit untuk dideteksi. ALAMI melakukan mitigasi risiko dengan menganalisa karakter calon penerima pembiayaan yang dimulai oleh tim Sales atau Relationship Manager. Mereka akan melakukan visit ke lokasi usaha atau kantor UKM untuk mengidentifikasi karakter UKM secara hati-hati, melakukan verifikasi keabsahan dokumen pembiayaan, dan memeriksa catatan pembiayaan melalui Pefindo. Tim ALAMI juga melakukan due diligence KYC (know your customers) melalui situs mulai dari Dow Jones News sampai DTTOT, dan sebagainya.
Risiko Pembiayaan P2P #2: Penurunan Kemampuan Bayar UKM
Untuk menganalisa kemampuan bayar UKM, tim ALAMI melakukan analisa kondisi keuangan UKM berdasarkan laporan keuangan dalam 3 periode terakhir, memeriksa alur kas dan aktivitas keuangan melalui data rekening koran, serta memeriksa dokumen keuangan pendukung lainnya. Untuk menilai kemampuan untuk membayar, maka ALAMI menganalisa kapasitas keuangan UKM secara cermat, misalnya likuiditas, solvabilitas/leverage (Debt Equity Ratio), dan cakupan utang (DSCR), serta profit margin, sales growth dan rasio-rasio keuangan lainnya yang diperlukan.
Risiko Pembiayaan P2P #3: Side streaming/penyalahgunaan pemakaian dana pembayaran dari payor
Jika UKM sudah menerima pembayaran dari kliennya (“payor“), selalu ada kemungkinan bahwa mereka akan menggunakannya untuk hal lain dan bukan untuk melakukan pembayaran pembiayaan. Oleh karena itu, tim ALAMI melakukan mitigasi risiko dengan penggunaan Virtual Account atau rekening escrow, sebagai rekening penampung pembayaran, sehingga tidak bisa ditarik oleh UKM tanpa persetujuan ALAMI. Selain itu, juga terdapat post–dated cheque atau giro mundur sebagai jaminan keamanan pembayaran.
Risiko Pembiayaan P2P #4: Kapasitas Payor.
Dalam pembiayaan jenis invoice financing, maka pengembalian pembiayaan jelas tergantung pada pembayaran yang dilakukan oleh payor. Maka, kapasitas payor perlu diperiksa secara seksama untuk memastikan bahwa mereka mampu melakukan pelunasan tagihan dari UKM terkait. Analisa terhadap payor dilakukan dengan memastikan bahwa UKM yang diterima di ALAMI hanya yang memiliki payor yang memenuhi kriteria mitigasi risiko dari ALAMI, yaitu mempunyai reputasi yang baik, memiliki keuangan yang bonafid, tidak mempunyai masalah hukum dan dampak lingkungan yang negatif, juga memiliki catatan yang baik di Pefindo Biro Kredit. Lebih detailnya, berikut kriteria payor yang dapat diterima oleh ALAMI:
- Berbentuk perusahaan BUMN, Multinational Company (MNC), Kementerian, perusahaan terbuka, atau swasta lainnya yang dapat dievaluasi kelayakannya
- Kondisi keuangan harus positif (berdasarkan data laporan keuangan dan berita)
- Tidak ada issue terkait permasalahan hukum (legal), aspek lingkungan, riwayat hubungan bank, pengecekan Customer Due Diligence melalui pihak ketiga dengan source seperti Dow Jones News, DTTOT (Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme), daftar WMD (Weapons of Mass Destruction), tidak termasuk black list KYC (kejahatan korporasi dll).
- Pendapatan minimal sejumlah Rp250 miliar/tahun
- Bergerak di sektor yang hijau atau tidak terdampak COVID-19, atau sektor yang bergerak positif di tengah pandemi, seperti misalnya healthcare, fast moving consumer goods, telekomunikasi, dan jasa pengiriman/logistik.
Risiko Pembiayaan #5: Risiko hukum/legal
Untuk mitigasi risiko aspek legal/hukum, akad pembiayaan dilakukan secara notaril dengan pihak UKM yang berwenang sesuai akta/anggaran dasar yang menandatangani akad. Selain itu ALAMI juga mewajibkan pengikatan Personal Guarantee/Company Guarantee sebagai second way out atau pengikat sisi obligasi moral dari UKM.
Semua risiko yang disebutkan di atas sudah mencakup aspek yang paling penting dalam menilai kelayakan pembiayaan, yaitu dari prinsip kemauan untuk membayar dan kemampuan untuk membayar.
Untuk keterangan lebih lanjut tentang mitigasi risiko ALAMI, download E-book “Mitigasi Risiko P2P di ALAMI” di halaman Download Gratis.
Kamu juga bisa download materi infografis Kuliah Whatsapp Community ALAMI “Belajar Mitigasi Risiko P2P” di sini.
Sumber gambar: Unsplash by Carlos Muza, Austin Distel, Adeolu Eletu
Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.