Unless you’ve been living under the rock for the past few years, pasti kamu sudah pernah mendengar tentang P2P lending sebagai alternatif pendapatan pasif yang lumayan bisa diandalkan.
Nggak heran sih, karena perusahaan P2P lending naik sebesar 16% pada tahun 2016, dan melonjak pertumbuhannya di angka 32% pada tahun 2017 menurut CNBC Indonesia.
Walaupun berita dan hype tentang P2P lending sudah lumayan sering beredar beberapa tahun belakangan, namun belum tentu banyak orang paham tentang prinsip, cara kerja, dan sistemnya.
Mau tahu lebih banyak tentang P2P lending? Yes, kamu sudah ada di tempat yang tepat. Yuk, baca lebih lanjut supaya lebih paham soal P2P lending!
Apa Itu P2P Lending?
P2P lending merupakan salah satu jenis sistem layanan keuangan yang berbasis teknologi informasi (fintech).
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator yang mengawasi industri P2P, fintech atau financial technology adalah istilah yang digunakan untuk menyebut sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Nah, P2P lending adalah salah satu dari jenis inovasi industri jasa keuangan dengan penggunaan teknologi ini.
Selain P2P lending, ada juga jenis produk fintech lainnya, misalnya:
- payment, clearing dan settlement, yaitu layanan sistem pembayaran
- e–aggregator, yaitu fintech yang mengumpulkan dan mengolah data yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk membantu pengambilan keputiusan dengan memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur, hingga manfaat.
- manajemen risiko dan investasi, yaitu fintech yang memberikan layanan perencanaan keuangan dan platform e–trading dan e–insurance.
Bagaimana Cara Kerja P2P Lending?
Menurut OJK, definisi P2P lending adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sesuai definisi tersebut, P2P lending adalah sistem yang mempertemukan pemilik dana (pendana) kepada pihak yang memerlukan pembiayaan, tanpa harus bertemu langsung.
Dalam praktiknya di ALAMI, P2P Lending melibatkan 3 pihak utama:
- Pendana, yaitu mereka yang ingin menyalurkan dananya.
- Penerima Pembiayaan, yaitu UKM yang membutuhkan pembiayaan.
- Penyelenggara, yaitu ALAMI, yang mempertemukan Pendana dan Penerima Pembiayaan, menyediakan marketplace berikut sistem dan semua prosesnya, serta menyiapkan produk yang bisa diakses Pendana dan Penerima Pembiayaan, misalnya saat ini yang sudah berlangsung adalah produk Invoice Financing.
Untuk bisa melakukan pendanaan di P2P lending ALAMI, secara garis besar inilah langkah-langkah yang bisa diambil oleh Pendana:
- Mendaftar di platform dengan memenuhi syarat, seperti misalnya menyiapkan KTP, NPWP, dan rekening bank sesuai nama pribadi.
- Pendana bisa mengakses semua pembiayaan yang sedang berlangsung dari dashboard di platform ALAMI.
- Kemudian, setelah mengevaluasi risiko, tenor pembiayaan (tersedia antara 1-6 bulan), dan ujrah (imbal jasa) yang bisa diterima, pendana bisa langsung mendanai mulai dari Rp1 juta. Proses pendanaan dimulai dengan melakukan transfer sejumlah pendanaan yang diinginkan dari rekening bank pribadi yang terdaftar, ke Rekening Dana Funder (RDF) di platform ALAMI.
- Jika sudah menemukan UKM yang ingin diberikan pembiayaan, cukup klik Danai Sekarang dan ALAMI akan memindahkan uang sejumlah yang ditentukan Pendana, dari RDF untuk proyek pembiayaan tersebut.
- Jika sudah jatuh tempo, maka ALAMI akan mengembalikan pendanaan beserta imbal jasa (ujrah) untuk Pendana ke RDF.
- Pendana bisa menarik dananya dari RDF ke rekening bank pribadi, atau langsung memutarnya untuk proyek pembiayaan lainnya.
Informasi lengkap tentang proses pendanaan di ALAMI bisa dilihat di artikel ini.
Imbal Jasa P2P Lending di ALAMI
P2P lending di ALAMI dijalankan sesuai dengan prinsip syariah yang dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa DSN MUI No. 67/DSN-MUI/III/2008 tentang Anjak Piutang Syariah.
Dalam Invoice Financing atau Anjak Piutang Syariah, Pendana mendapatkan imbal jasa atas perwakilannya dalam menagihkan piutang untuk UKM kepada pihak pemberi kerja, dengan akad transaksi wakalah bil ujrah (perwakilan dengan imbal jasa).
Sementara itu, pembiayaan yang diberikan kepada UKM dikenakan akad qardh (pinjaman), sehingga tidak dikenakan pertambahan biaya atas pinjaman tersebut.
Oleh karena itu, imbal jasa yang didapatkan oleh Pendana biasanya dihitung dari jumlah nilai invoice, bukan dari nilai pembiayaan yang diberikan oleh Pendana. Inilah pendekatan penghitungan imbal jasa yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.
Sesuai dengan ketentuan syariah juga untuk menghindari gharar atau ketidakjelasan, maka estimasi imbal jasa yang akan didapatkan oleh Pendana harus disampaikan dalam bentuk jumlah nominalnya, bukan dalam bentuk persentase. Sebelum sepakat mendanai, maka Pendana bisa melihat estimasi nilai uang yang akan didapat.
Risiko P2P Lending
Dengan mendanai di P2P lending, Pendana harus memahami bahwa mereka menanggung risiko penerima pembiayaan gagal bayar.
Untuk memperkecil kemungkinan ini, ALAMI berusaha melakukan mitigasi risiko (usaha meminimalisir kemungkinan terjadinya gagal bayar) dari setiap faktor-faktornya.
Apa saja yang menyebabkan UKM bisa gagal bayar? Dari segi produk invoice financing, faktor-faktornya bisa mulai dari kualitas UKM seperti kondisi keuangan UKM, kualitas pemberi kerja yang tertera di invoice, seperti kondisi keuangan dan industri pemberi kerja, sampai kualitas hubungan kerja antara UKM dan pemberi kerja. Semuanya dijaga ketat dan ALAMI menetapkan kriteria yang mampu menjawab atau memberikan keamanan dari semua risiko yang mungkin terjadi.
Jika tetap terjadi gagal bayar, ALAMI pun sudah menetapkan langkah-langkah mulai dari meminta penjaminan dengan surat perjanjian personal guarantee dari pihak perwakilan UKM, meminta UKM menyiapkan giro mundur (post-dated cheque) yang bisa dicairkan oleh ALAMI pada tanggal yang ditentukan, sampai menjaminkan semua pendanaan dengan kerjasama lembaga penjamin pembiayaan syariah. Sehingga, Pendana bisa yakin bahwa ALAMI berusaha semaksimal mungkin menjaga keamanan pendanaan.
Testimoni Pendanaan P2P Lending
Mau denger langsung cerita mereka yang sudah melakukan pendanaan di P2P lending?
Yuk, simak cerita dari Dwi, Robin, dan Tiar berikut ini!
Yuk, langsung praktik belajar P2P lending dengan melakukan pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pembiayaan. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.