TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Serial Sang Pemikir Ekonomi Syariah Dunia – Bagian 6: Abu Yusuf
28/09/2020 - 4 Min Read
Serial Sang Pemikir Ekonomi Syariah Dunia – Bagian 6: Abu Yusuf
Kontribusi Abu Yusuf untuk ekonomi syariah hadir ketika penguasa Dinasti Abbasiyah memintanya menentukan berbagai hal tentang keuangan publik. Abu Yusuf pun menjawab permintaan tersebut dengan meletakkan berbagai dasar pemikiran tentang pengelolaan uang masyarakat yang sesuai dengan ketentuan Quran, hadis, ketentuan hukum fiqih, dan praktik para pendahulu yang soleh.
AbuYusuf lahir sekitar 735 Masehi, 15 tahun sebelum Al-Syaibani, tokoh yang kita bahas sebelumnya. Karena itulah, mereka belajar dari guru-guru yang sama, mulai dari Imam Abu Hanifah, Malik bin Anas sampai Imam As-Syafi’i. Selain itu, ia juga belajar dari berbagai ulama lainnya. Namun, gurunya yang paling berpengaruh kepadanya adalah ImamAbu Hanifah, sang pendiri madzhab Hanafi.
Abu Yusuf adalah orang yang pertama kali menyebarkan ajaran Imam Abu Hanifah dan menyatukannya menjadi dasar-dasar kitab madzhab Hanafi. Karena kedekatannya dengan penguasa, Abu Yusuf mampu menyebarkan ajaran Hanafi tersebut sehingga bisa diterima di berbagai wilayah kekuasaan dinasti penguasa ketika itu, antara lain sampai ke Mesir dan Pakistan.
Al-Syaibani juga belajar dari Abu Yusuf karena mereka tinggal di kota yang sama, salah satu pusat intelektual di wilayah kekuasaan Dinasti Abbasiyah yaitu Kufah. Berbeda dengan Al-Syaibani, Abu Yusuf dilahirkan di kota tersebut.
Selain Al-Syaibani, Abu Yusuf pun juga memiliki murid-murid lainnya yang menjadi ulama berpengaruh di zamannya, termasuk AhmadbinHambal, yang nantinya menyebarkan ajaran madzhab Hambali.
Berbeda dengan Ibnu Hazm, Abu Yusuf lahir dari keluarga sederhana. Namun keduanya mempunyai persamaan haus akan ilmu pengetahuan. Abu Yusuf terutama sangat tertarik kepada masalah hukum.
Buku-buku karya Abu Yusuf mengulas tentang hukum Islam, hukum internasional, tradisi periwayatan hadis, perbandingan fiqih, sampai hukum peperangan. Namun, karya Abu Yusuf yang akan kita bahas di sini adalah kitab Al–Kharaj.
Abu Yusuf merupakan orang pertama di Dinasti Abbasiyah yang mendapat kehormatan memegang gelar sebagai HakimAgung. Bertugas di Baghdad, pusat pemerintahan Dinasti Abbasiyah, ia menjadi Hakim Agung di institusi Mahkamah Agung negara dalam tiga periode kekhalifahan yang berbeda. Di akhir hidup sang Hakim Agung, KhalifahHarunAr–Rasyid menentukan bahwa semua keputusan Mahkamah Agung di negeri tersebut harus bersandar kepada persetujuan Abu Yusuf.
Khalifah Harun Ar-Rasyid juga meminta Abu Yusuf untuk menentukan ketentuan-ketentuan agama Islam yang membahas masalah perpajakan (pengumpulan perpajakan yang sah dan tidak menindas publik), pengelolaan pendapatan, dan pembelanjaan publik. Pemikiran Abu Yusuf dalam keuanganpublik inilah yang termaktub dalam kitab Al-Kharaj.
Sang Pemikir #5: Abu Yusuf dan Pemikirannya Tentang Ekonomi Syariah
Al-Kharaj adalah kitab pertama yang memuat pembahasan tentang pemasukan kekhalifahan Islam dan semua pos-pos pengeluarannya menurut Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Abu Yusuf merupakan ahli fiqih pertama yang membahas tentang perspektif ekonomi Islam. Kontribusinya bisa dibilang sebagai peletak pondasi kebijakan keuangan publik di dalam Islam, mulai dari kebijakan fiskal, perpajakan, peran negara dalam aktivitas ekonomi, sampai pada pengaturan mekanisme pasar dan hak pengelolaan tanah negara. Semua ketentuannya didasarkan pada dalil-dalil Al-Quran dan hadis, ketentuan hukum fiqih, dan praktik yang dilakukan oleh penguasa-penguasa saleh terdahulu.
Hal paling mendasar yang dijelaskan di dalam kitab Al–Kharaj terutama adalah tentang sikap penguasa. Sebagai penguasa yang menghimpun pemasukan dari rakyat, mereka harus mengingat bahwa harta tersebut sejatinya adalah milik Allah SWT, merupakan amanat Allah SWT dan rakyat, dan harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, penghimpunan pemasukan dari rakyat harus memiliki proses yang bebas dari kecatatan, dan hasil pengelolaannya harus optimal. Jenis-jenis penghimpunan dana yang bisa dilakukan oleh penguasa negara Muslim pun telah ia klasifikasikan berdasarkan dalil-dalil yang ada. Tujuan akhir yang ingin dicapai adalah tercapainya kebaikan untuk semua warga negara.
Abu Yusuf menegaskan bahwa tugas utama penguasa adalah mewujudkan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya. Penguasa harus memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang berorientasi kepada kesejahteraan umum. Hal tersebut juga menjadi tujuan yang ingin dicapai dalam mekanisme aturan pajak yang ia kemukakan.
Ia mengemukakan prinsip-prinsip penghimpunan pajak yang berabad-abad kemudian dikenal di zaman modern sebagai “thecanonsoftaxation”: harus ditetapkan kepada harta yang melebihi kebutuhan rakyat (yang mampu membayar), ditetapkan berdasarkan kerelaan mereka, dan harus diambil dari hasil pekerjaan. Jelas, ia meletakkan aturan ini jauh sebelum Adam Smith merumuskannya sebagai equality (fairness), certainty, convenience, dan efficiency (economy).
Menurut Abu Yusuf, walaupun negara mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan yang memihak kepada kesejahteraan warganya, namun ia menolak pendapat bahwa negara boleh mengintervensi pasar dan menentukan harga. Ia sangat percaya bahwa Allah adalah penentu harga, penahan, pencurah, dan pemberi rezeki. Tidak ada yang boleh menentukan harga selain Allah, dan mekanisme pasar seharusnya memberikan kebebasan terhadap semua produsen dan konsumen.
Unsplash by Mostafa Meraji, Brett Jordan, Asim Z Kodappana.
Serial Sang Pemikir Ekonomi Syariah Dunia
Kajian ekonomi syariah sudah bukan menjadi kajian yang asing dan baru, atau terpisah dengan semangat keagamaan di dunia Islam. Sejarah mencatat bahwa selalu ada ulama di tiap zaman yang membawa pemikiran yang mendalam tentang konsep ekonomi syariah dan implementasinya.
Lewat Serial #SangPemikir, ALAMI akan menghadirkan kisah para sang ekonom Muslim di zaman awal, yang membawa pemikiran-pemikiran segar tentang memaknai hukum Allah di ranah ekonomi dan keuangan.
Semoga dengan sajian artikel ini, kita jadi lebih paham bahwa ekonomi syariah sebenarnya sudah berkembang dari zaman ke zaman, and we are standing on the shoulders of giants!
Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...