Dahulu orang memakai cara menabung sebagai bagian menyiapkan cadangan keuangan masa depan, saat ini investasi menjadi salah satu pilihan yang paling banyak digemari. Sebab investasi bukan saja uang kita disimpan, tapi nantinya akan berkembang di kemudian hari. Namun, bagi seorang muslim tentunya menginginkan investasi halal. Sebab berinvestasi ini artinya uang kita tidak didiamkan saja tapi diputarkan sehingga bisa menghasilkan lagi.
Dalam dunia investasi saat ini ada pula pilihan antara investasi halal atau syariah dan investasi konvensional. Bagi seorang muslim yang ingin menjalankan syariat Islam tentunya ingin memilih yang halal. Namun, bagi investor pemula khususnya seorang muslim yang ingin mengamalkan syariat Islam, memilih apa saja investasi halal masih terasa sulit. Sebab antara investasi umum atau konvensional dan investasi halal seperti tidak ada bedanya.
Sebuah investasi disebut halal adalah dimana perputaran uang untuk kegiatan yang sudah sesuai dengan syariat Islam. Selain itu sebuah investasi halal tidak ada unsur-unsur yang dilarang dalam Islam seperti riba, gharar, dan maysir. Maka dari itu, simak artikel berikut ini untuk mengenal beberapa investasi halal yang bisa kamu gunakan untuk mengembangkan keuangan kamu.
Prinsip Investasi Halal
Seperti yang kita ketahui, ada 3 prinsip dalam Islam untuk menjalankan sebuah transaksi terutama dalam berinvestasi. Ketiga prinsip ini tidak boleh dilanggar jika ingin mendapatkan kehalalan sebuah investasi. Karena tidak semua jenis investasi yang ada sekarang bersifat halal.
Apa saja prinsip umum investasi halal dalam Islam?
1. Hindari Riba
Saat bertransaksi apa pun di dalam Islam tidak mengenal riba. Riba adalah pengambilan tambahan atau bunga, baik dari transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam. Riba adalah kelebihan yang tidak disertai dengan imbalan yang disyaratkan dalam jual-beli.
Jika kamu ingin memulai investasi yang halal maka tentukan jenis investasi yang keuntungannya tidak menggunakan bunga atau riba. Pilihlah investasi yang ada prinsip pembersihan keuntungan, atau memisahkan antara halal dan haram.
2. Hindari Gharar
Gharar adalah keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan merugikan orang lain. Gharar bisa berupa akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, atau kemampuan menyerahkan objek yang disebut dalam akad. Gharar juga bisa disebut sebagai jual-beli yang tak jelas wujudnya.
Bentuk sederhananya adalah sebuah investasi halal yang tidak ada unsur ghararnya adalah harus jelas akadnya, misalnya wakalah atau mudharabah. Investasi halal tidak mengenal prinsip kucing dalam karung. Barang yang diperjualbelikan haruslah jelas.
3. Hindari Maysir
Investasi dalam Islam juga menghindari maysir yang artinya judi atau bertaruh atau berspekulasi, baik dengan benda atau uang. Maysir juga bisa berwujud perbuatan mencari laba dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa usaha. Caranya dengan menebak atau mensyaratkan pembayaran lebih dulu.
Investasi halal menekankan bahwa investasi bukan alat untuk berjudi atau ‘gambling’. Artinya, janganlah kamu berspekulasi dan berharap mendapat keuntungan cepat, sebab investasi lebih baik jika dilakukan atas dasar keuntungan dengan sebab yang jelas/berdasarkan prinsip kerja yang nyata.
Pilihan Investasi Halal
Apa saja sih investasi halal yang bisa kamu gunakan untuk mengembangkan uangmu, dan menjadi tabungan untuk masa depan? Berikut ini beberapa pilihan investasi halal yang bisa kamu coba:
1. Sukuk Ritel
Sukuk ritel adalah termasuk ke dalam obligasi pemerintah. Pemerintah beberapa waktu lalu sempat menawarkan sukur ritel SR013. Dalam pelaksanaannya investasi syariah jenis sukuk ritel menggunakan akad wakalah dan ijarah.
Ikut berpartisipasi di Sukuk Ritel, berarti kita enggak cuma berinvestasi secara syariah dan halal, tetapi juga ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara juga loh! Biasanya imbal hasil yang bisa didapatkan dari sukuk ritel ini diberikan lebih tinggi ketimbang imbal hasil deposito.
2. Deposito Syariah
Deposito merupakan tabungan berjangka. Untuk deposito syariah ini menggunakan akad mudharabah, dengan sistem nisbah atau bagi hasil investasi pada produk yang halal, yang disepakati di awal kita membuka rekening.
3. Reksadana Syariah
Sama seperti produk syariah lainnya, reksadana syariah ini dikelola dengan prinsip-prinsip syariah. Di reksadana ini, nantinya ada peran manajer investasi yang akan menjadi perantara untuk kita berinvestasi.
Produk yang dikelolanya pun sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Misalnya reksadana saham syariah yang dibeli adalah saham perusahaan yang pengelolaannya sesuai dengan syariat Islam.
4. Saham Syariah
Menurut OJK Saham Syariah adalah bentuk investasi syariah di mana emitennya tidak berkaitan dengan kegiatan bisnis yang bertentangan dengan syariat Islam seperti perjudian, perdagangan palsu, bank berbasis bunga, produksi barang haram, distribusi barang haram, asuransi konvensional.
Selain itu menurut OJK, emiten saham syariah yakni emiten yang memenuhi rasio keuangan tertentu. Ada dua rasio yang harus diperhatikan untuk memenuhi kriteria investasi syariah, yaitu utang berbasis bunga terhadap aset tidak boleh lebih dari 45 persen, dan pendapatan bunga terhadap seluruh pendapatan tidak lebih dari 10 persen.
5. P2P Lending Syariah
Jenis investasi yang satu ini adalah yang terbilang aman dan imbal hasil yang tidak sedikit juga. Tapi investasi jenis P2P Lending Syariah bersifat jangka pendek. Sebab, kamu sebagai funder yang akan mendanai sesuatu dengan waktu tenor tertentu. Dan penerima pendanaan akan membayarkannya sebelum jatuh tempo.
Pada dasarnya P2P Lending Syariah ini merupakan sarana pendanaan antara pendana dan penerima dana. Pendana ini adalah pihak yang memiliki dana berlebih dan penerima dana ini adalah pihak yang membutuhkan sejumlah dana untuk kepentingan usahanya.
Seperti ALAMI, yang merupakan platform P2P Funding Syariah yang menawarkan ujrah atau imbal jasa setara dengan 14-16% pa. Unduh aplikasinya di