Emas adalah logam mulia yang sangat diminati oleh masyarakat, khususnya sebagai simpanan atau investasi dalam jangka waktu tertentu. Kini emas menjadi salah satu instrumen investasi di antara beragam investasi lainnya. Ada kelebihan dan kekurangannya dalam berinvestasi emas.
Salah satu manfaat emas adalah sebagai hedging atau alat lindung nilai. Seperti instrumen investasi lainnya, ada juga kekurangan dalam investasi emas. Ada pun salah satu kelebihannya nilai jual/beli emas lebih stabil bahkan cenderung naik setiap waktunya.
Tetapi untuk investasi jangka pendek emas bukanlah pilihan. Sebab naiknya harga atau nilai emas membutuhkan waktu satu tahun lebih. Selain itu investasi emas dalam bentuk koin atau batangan memiliki potensi kehilangan jika tak disimpan dengan benar.
Investasi Emas Online
Namun, kini ada cara lain dalam berinvestasi emas, yakni melalui investasi emas digital. Salah satu kelebihannya adalah tidak memiliki potensi kehilangan secara fisik. Karena emas yang dimiliki berbentuk digital. Nilai jual dan belinya sama seperti nilai jual atau beli emas fisik dalam bentuk koin atau batangan.
Sudah banyak platform marketplace yang menyediakan tabungan emas digital. Ada yang disediakan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti aplikasi Pegadaian, dan Antam. Adapun investasi emas di platform lainnya tersedia di marketplace ecommerce.
Adapun skema yang diperlukan untuk membeli atau berinvestasi emas secara digital adalah membuka tabungan emas terlebih dahulu di platform atau marketplace yang menyediakannya, seperti aplikasi pegadaian atau Antam.
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan rekening tabungan emas jadi barulah kamu bisa membeli emas secara digital. Misalnya kamu ingin membeli emas sebanyak 5 gram secara digital, maka uang yang kamu masukkan ke aplikasi tabungan emas sebanyak harga 5 gram emas. Harga emas per gramnya saat ini berkisar Rp 900 ribu. Jadi uang yang kamu simpan dalam tabungan emas sebanyak Rp 4,5 juta.
Lalu bagaimana jika harga emas sedang naik atau turun?
Untuk emas digital harganya mengikuti harga emas seperti pada umumnya. Jika di tabungan emas milik kamu terdapat 5 gram, kemudian harga emas ada kenaikan Rp 100 ribu setelah kamu membelinya, jadi nilai emas yang kamu miliki sebesar Rp 5 juta.
Hukum Jual Beli Emas Menurut Islam
Sebagai umat Islam tentunya kita harus taat kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan di dalam Al Qur’an dan sunnah sebagai bentuk ketakwaan kita kepada Allah SWT. Namun, untuk menjalani ketaatan tersebut kita tidak memiliki kapasitas ilmu yang cukup. Sehingga apa yang sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak mengetahui apakah dilarang menurut syariat atau boleh menurut syariat.
Termasuk juga dalam kegiatan transaksi jual beli emas baik itu secara langsung, cicilan atau kredit dan juga online.
Emas termasuk ke dalam golongan komoditi ribawi yang mempunyai ketentuan khusus dalam jual belinya. Selain emas, uang juga termasuk ke dalam golongan komoditi ribawi yang punya ketentuan khusus dalam pertukarannya.
Kedua barang ribawi yang mempunyai illah hukum sama namun beda jenisnya, maka jual belinya boleh tidak setara kadarnya, namun harus kontan dan serah terimanya dalam satu majelis (tangan dengan tangan).
Emas dan uang adalah barang ribawi yang pada asalnya ber-illah tsamaniyyah, yaitu alat tukar. Maka, menurut mayoritas ulama transaksi antar keduanya (emas dan uang) harus dilakukan secara kontan dan diserah terimakan dalam satu mejelis.
Tetapi, ada fatwa DSN MUI nomor 77 tahun 2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai menyatakan, jual beli emas secara tidak langsung, baik cicil/kredit atau online dibolehkan. Isi fatwa tersebut sebagai berikut:
“Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”
Hal yang menjadi dasar DSN MUI membolehkan jual beli emas secara tidak langsung (cicil/kredit dan online) adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bolehnya pertukaran emas dalam bentuk perhiasan dengan kadar yang tidak sama dengan kadar uang emas.
DSN MUI melihat pada saat ini emas bukan lagi digunakan sebagai alat tukar, melainkan hanya sebatas komoditas saja.
Jadi, menurut DSN MUI, jual beli emas dapat dilakukan sebagaimana jual beli barang pada umumnya. Emas boleh diperjualbelikan secara cicil dan tidak diserahkan dalam satu majelis atau secara tunda.
Dalam praktiknya saat ini, tabungan emas atau jual beli emas online yang ada di platform marketplace, biasa menawarkan cicilan dan baru akan dikirimkan fisiknya jika diminta oleh pembeli. Hal ini pun membutuhkan waktu untuk sampai ke tangan pembeli. Jika mengikuti fatwa DSN MUI, investasi emas online tetap sah dan dibolehkan. Sedangkan menurut mayoritas ulama, transaksi ini haram karena termasuk riba.
Tim Sharia Compliance ALAMI Group, Ahmad Bilal Almagribi, menyarankan agar masyarakat yang ingin membeli emas secara kredit atau pun melalui platform online agar untuk berhati-hati. Menurutnya jika sudah memiliki uang yang cukup, lebih baik membeli emas fisik secara kontan berupa logam mulia, koin atau batangan.
“Jika uang yang tersedia masih belum cukup untuk membeli kadar emas yang diinginkan, kami menyarankan agar menyisihkan sendiri uangnya untuk ditabung. Jika nilainya telah cukup untuk membeli kadar emas yang diinginkan, barulah membelinya secara langsung pula,” jelasnya.
Komoditi Ribawi
Di atas telah disebutkan mengenai komoditi ribawi, di mana uang dan emas termasuk ke dalamnya. Lalu apa itu komoditi ribawi? Di sini kita akan jelaskan.
Komoditi ribawi adalah komoditi yang memiliki ketentuan khusus dalam transaksinya. Barang-barang yang termasuk komoditi ribawi adalah emas, uang (alat tukar) dan juga bahan pokok seperti beras, gandum, oat, garam, kurma.
Ada pun dalil yang mengatur tentang komoditi ribawi adalah sebagai berikut:
“Dari Ubadah Bin Shamit berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, dan Sya’ir ditukar dengan Sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, haruslah sama ukuran dan takarannya serta Yadan Bi Yadin (Kontan/Tunai). Apabila jenisnya berbeda, ukurannya juga boleh berbeda dengan syarat Yadan Bi Yadin (Kontan/Tunai).”
Berikut aturan transaksi barang atau komoditi ribawi:
Pertama, apabila jual beli (pertukaran) komoditi sejenis 1 illat misalnya emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dst, maka ada 2 dua) syarat yaitu dilakukan SETARA dan secara TUNAI (YADAN BI YADIN).
Kedua, apabila jual beli (pertukaran) antara Komoditi Ribawi 1 Illat tapi beda jenis, seperti Emas dengan Perak, Gandum dengan Kurma, Rupiah dengan Dollar, maka terdapat 1 (satu) syarat yakni dilakukan harus secara TUNAI (YADAN BI YADIN).
Ketiga, apabila jual beli (pertukaran) antara Komoditi Ribawi beda illat dan beda Jenis, Seperti Emas dengan Kurma, Maka TIDAK DISYARATKAN SETARA dan TIDAK DISYARATKAN TUNAI (YADAN BI YADIN).
Keempat, apabila jual beli (pertukaran) antara komoditi ribawi dengan komoditas lain (sil’ah), maka TIDAK DISYARATKAN SETARA dan TIDAK JUGA DISYARATKAN TUNAI (YADAN BI YADIN), yang menjadi acuan adalah kesepakatan (an taradhin) kedua belah pihak.
Contoh transaksi komoditi ribawi:
Demikian penjelasan mengenai hukum jual beli emas, secara kontan atau tunai, kredit dan juga online. Semoga bisa memberikan inspirasi dan pencerahan untuk belajar dan menjalankan syariat dalam kehidupan sehari-hari. Wallahu A’lam bi shawab.
Selain investasi emas, salah satu investasi yang minim risiko dan terjamin memiliki imbal hasil yang kompetitif adalah pengembangan dana di platform P2P Funding Syariah dari ALAMI. Ikuti pendanaan di P2P Funding Syariah dari ALAMI, dan dapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14-16% pa. Mulai pendanaanmu dari sekaran, unduh aplikasinya di
*Artikel ini telah direview oleh tim Sharia Compliance ALAMI Group