Cryptocurrency atau aset kripto beberapa waktu belakangan ini sedang populer sebagai salah satu produk investasi. Beberapa jenis aset kripto ini diantaranya bitcoin, ethereum, dogecoin, binance coin atau BNB. Nilai dari masing-masing aset cryptocurrency tersebut bermacam-macam, dan bahkan bisa melonjak seketika dan anjlok seketika juga. Nilainya bisa meningkat 1000 persen membuat orang kepincut dengan aset kripto ini. Jika beruntung, aset cryptocurrency yang dimiliki bisa melonjak naik angkanya hanya dalam hitungan beberapa bulan saja.
Di Indonesia aset cryptocurrency tidak diperkenankan sebagai alat pembayaran oleh Bank Indonesia, tapi hanya dijadikan sebagai alat investasi yang bisa diperjualbelikan. Peraturannya ada dalam izin Kementerian Perdagangan nomor 99 tahun 2018. Menurut peraturan tersebut aset cryptocurrency legal diperjualbelikan sebagai barang komoditi yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Aset cryptocurrency menjadi salah satu pilihan investasi yang menggiurkan karena bisa diperdagangkan dengan cepat. Apalagi setelah pemilik perusahaan pabrik mobil Tesla, Elon Musk memiliki aset kripto Dogecoin. Hal inilah yang membuat salah satu pemicu nilai cryptocurrency melonjak dibandingkan dengan mata uang dolar.
Namun, perlu diperhatikan juga bahwa tidak selamanya aset yang menggiurkan memiliki keamanan yang baik untuk investasi. Jika kamu ingin memulai investasi dengan aset cryptocurrency harus dipikirkan lagi lebih lanjut mengenai risiko ke depannya. Karena, tidak bisa dipungkiri juga bahwa kamu bisa menanggung risiko nilainya akan jatuh dengan drastis. Ada baiknya membandingkan dengan jenis investasi lainnya, misalnya P2P yang tak kalah populer juga sebagai instrumen investasi.
Nah, untuk itu sebagai pertimbangan kamu dalam memilih investasi aset cryptocurrency atau P2P, mana yang lebih aman dan menguntungkan, berikut ini adalah perbandingan P2P dengan aset cryptocurrency. Simak dengan cermat perbedaannya!
Perbandingan Cryptocurrency dengan P2P
1. Tingkat Risiko Cryptocurrency dan P2P
Nilai aset kripto bisa saja melonjak 1000 persen dalam jangka waktu yang singkat. Jika sedang beruntung kamu bisa mendapatkan cuan yang lebih besar daripada uang yang kamu investasikan sebelumnya. Namun, sebagaimana prinsip dalam investasi high risk, high return, semakin tinggi risiko semakin tinggi pengembaliannya. Hal ini tentunya berlaku di investasi aset cryptocurrency. Meski menjanjikan return atau pengembalian yang lebih besar, tapi tingkat risikonya lebih besar juga. Nilai setiap koin cryptocurrency akan mudah berubah dalam waktu yang sesingkat mungkin.
Sementara, investasi di P2P risiko terbesar yang akan dihadapi adalah gagal bayar. Jika pun terjadi gagal bayar di P2P selalu ada mitigasi yang dilakukan oleh fintech atau marketplace P2P. Seperti misalnya di ALAMI. Untuk lebih lengkapnya bagaimana cara mitigasi gagal bayar di ALAMI simak penjelasannya di artikel yang berjudul Ini 7 Cara ALAMI Lakukan Mitigasi Risiko Pembiayaan
2. Pilihan Risiko di P2P dan Cryptocurrency
Untuk diketahui bahwa di dalam investasi P2P ada yang namanya diversifikasi atau pilihan beberapa investasi. Jadi ketika uangmu disimpan di P2P maka jangan taruh atau danai semuanya di satu pendanaan saja. Kami bisa memberikan pendanaan di beberapa profil pendanaan. Hal ini guna meminimalisir risiko yang ditimbulkan kemudian. Maka dari itu investasi di P2P selalu ada diversifikasi. Selain itu juga diversifikasi membuat kamu bisa melihat dan membaca profil calon yang akan didanai. Dari profil penerima dana tersebut, kamu bisa mengukur tingkat risikonya yang tentunya bisa berbeda-beda.
Sementara untuk aset cryptocurrency memiliki risiko yang sama saja, yakni sama-sama tinggi. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, jika memang sedang beruntung akan mendapatkan cuan yang besar, tetapi ketika anjlok terlalu dalam maka kerugian besar berada di depan mata.
3. Terukur Jelas
Dalam P2P biasanya ada tenor yang sudah ditentukan. Paling lama tenor yang diberikan kepada penerima dana untuk pengembalian adalah 90 hari. Dengan tenor yang jelas maka kamu bisa memperkirakan imbal hasil atau ujrah yang akan kamu terima pada saat jatuh tempo.
Di aset cryptocurrency, tidak bisa diprediksi kapan nilainya akan naik. Selain itu penjualan aset cryptocurrency bisa dibilang sebagai penjualan spekulatif. Karena nilainya fluktuatif tidak bisa diprediksi dengan pasti. Tidak adanya jangka waktu tertentu kamu tidak bisa memperkirakan return kamu dalam setahun, 3 tahun atau 5 tahun yang akan datang. Nah, kalau kayak gini apa nggak lebih dekat dengan maysir ya jadinya? Bagaimana menurut pendapat kamu?
4. Legalitas dan Otoritas yang Menaungi
Di P2P sudah jelas ada regulator yang mengatur segala pergerakan dan transaksi yang dilakukan, yakni Otoritas Jasa Keuangan. Semua P2P legal terdaftar dan mendapat izin OJK. Tentunya hal ini membuat kenyamanan tersendiri bagi para funder atau pendana saat akan ikut mendanai di P2P. Selain itu, jika P2P itu berbasis syariah seperti ALAMI, maka ada otoritas lainnya yang ikut mengawasi yakni Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). P2P resmi juga tergabung di dalam asosiasi perusahaan P2P lainnya yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Berbeda dengan aset cryptocurrency. Meski secara legalitas diperbolehkan diperdagangkan seperti yang telah dijelaskan di atas oleh Bappebti Kementerian Perdagangan. Aset cryptocurrency hadir dengan teknologi blockchain. Semua transaksi blockchain diatur otomatis oleh sistem yang sudah dibuat. Artinya tidak ada lagi campur tangan manusia dalam pengaturan transaksinya. Selain itu tidak ada juga perlindungan bagi pendanaan yang mendengarkan keluhan jika terjadi sesuatu terhadap aset cryptocurrency.
Nah, sudah jelas kan bagaimana perbandingan investasi aset cryptocurrency dengan P2P. Keduanya saat ini sedang ngetren dan populer sebagai salah satu instrumen investasi. Hal yang harus dicatat oleh kamu, aset cryptocurrency memang memiliki return yang sangat tinggi pada kondisi tertentu, tapi bisa juga anjlok sedalam-dalamnya.
Sementara P2P, pendanaannya terukur kapan akan jatuh temponya dan berapa imbal hasil yang akan didapatkan. Seperti P2P Lending Syariah ALAMI yang menawarkan ujrah atau imbal hasil kurang lebih setara dengan 15% per tahun, dengan berbagai macam diversifikasi pendanaan UMKM. Pendanaan di ALAMI didukung oleh teknologi yang mampu menganalisis ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik.
Daftar sekarang juga untuk ikut pendanaan di ALAMI dan nikmati pengembangan keuangan secara syariah. Untuk info lanjut dan pendaftaran silakan klik di sini!
Saat ini ALAMI sudah tersedia dalam bentuk mobile apps yang dapat diunduh di