sertifikasi halal
published 10/02/2022 - 3 Min Read

UU Jaminan Produk Halal, Cermin Pentingnya Sertifikasi Halal di Indonesia

Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, sudah sangat sepatutnya Indonesia memiliki jaminan produk halal. Produk makanan dan kosmetik yang beredar di seluruh Indonesia pun harus memiliki sertifikasi halal agar bisa dinikmati oleh umat muslim di Indonesia. Hal ini pun sudah diatur di dalam Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). 

Dikutip dari website Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. 

Menurut UU ini, dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, BPJPH berwenang antara lain:

a. Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; 

b. Menentukan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH; 

c. Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal pada produk luar negeri; dan 

d. Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada produk luar negeri.

Di Pasal 7 UU yang sama, disebutkan juga bahwa dalam melaksanakan wewenangnya tersebut, BPJH bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia. 

Mekanisme Pelaksanaan UU JPH

Permohonan sertifikat halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Adapun pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi. Seperti yang diatur di dalam pasal 31 ayat (3);

“Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium,” 

Selanjutnya, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalal produk kepada BPJPH untuk disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk.

Setelah itu, MUI akan menggelar Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan Produk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produkd ari BPJPH itu. Keputusan Penetapan Halal Produk akan disampaikan MUI kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal. Dijelaskan melalui pasal 34 UU JPH;

Dalam hal Sidang Fatwa Halal menyatakan Produk tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan,” 

Sementara yang dinyatakan halal oleh Sidang Fatwa Halal MUI akan menjadi dasar BPJPH  untuk menerbitkan Sertifikat Halal paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI.

Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal ini wajib mencantumkan label halal pada:

a. Kemasan produk; 

b. Bagian tertentu dari Produk; dan/atau tempat tertentu pada Produk.

Sertifikat Halal berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, dan wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berlaku.

Syarat Mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha

Adapun sejumlah syarat umum yang diperlukan untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku usaha UMK tersebut yakni sebagai berikut: 

  • Belum pernah mendapatkan fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain 
  • Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) 
  • Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2.000.000.000 yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB.
  • Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun.
  • Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller). 

Para pelaku UMK juga wajib memenuhi sejumlah syarat khusus sebagai berikut: 

  • Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait
  • Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) 
  • Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi. 
  • Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha

Berikut ini alur melakukan pendaftaran sertifikasi halal gratis: 

  1. Akses laman sehati.halal.go.id atau langsung melalui laman SIHALAL di ptsp.halal.go.id 
  2. Pada laman ptsp.halal.go.id lakukan beberapa hal berikut: 
  • Membuat akun dan aktivasi akun 
  • Login dengan username dan password yang didaftarkan 
  • Pilih asal usaha dalam negeri: Entry NIB 
  • Lengkapi data pelaku usaha 
  • Membuat pengajuan pendaftaran 
  • Pilih jenis daftar: pendaftaran melalui fasilitasi dan entry kode 
  • Melengkapi dokumen persyaratan pengajuan Mengirim dokumen pengajuan 
  1. Pelaku usaha menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) setelah disyaratkan lolos verifikasi 
  2. LPH melakukan pemeriksaan produk atas dasar STTD 
  3. MUI menetapkan kehalalan produk dengan output Ketetapan Halal 
  4. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal Adapun untuk kode pendaftaran yakni sebagai berikut: Kode SEHATI21 fasilitasi dari BPJPH Kode A30XX fasilitasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM Kode A301XX fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UMKM

Demikian informasi seputar jaminan produk halal serta syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk pelaku usaha secara gratis. 

Jangan lupa juga untuk selalu tambah aset keuanganmu yang sesuai dengan syarat syariah, dengan mendanai di P2P Funding dari ALAMI. Unduh segera aplikasinya di playstore dan appstore.

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments