sertifikasi halal

UU Jaminan Produk Halal, Cermin Pentingnya Sertifikasi Halal di Indonesia

Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, sudah sangat sepatutnya Indonesia memiliki jaminan produk halal. Produk makanan dan kosmetik yang beredar di seluruh Indonesia pun harus memiliki sertifikasi halal agar bisa dinikmati oleh umat muslim di Indonesia. Hal ini pun sudah diatur di dalam Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). 

Dikutip dari website Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. 

Menurut UU ini, dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, BPJPH berwenang antara lain:

a. Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; 

b. Menentukan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH; 

c. Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal pada produk luar negeri; dan 

d. Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada produk luar negeri.

Di Pasal 7 UU yang sama, disebutkan juga bahwa dalam melaksanakan wewenangnya tersebut, BPJH bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia. 

Mekanisme Pelaksanaan UU JPH

Permohonan sertifikat halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Adapun pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi. Seperti yang diatur di dalam pasal 31 ayat (3);

“Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium,” 

Selanjutnya, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalal produk kepada BPJPH untuk disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk.

Setelah itu, MUI akan menggelar Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan Produk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produkd ari BPJPH itu. Keputusan Penetapan Halal Produk akan disampaikan MUI kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal. Dijelaskan melalui pasal 34 UU JPH;

Dalam hal Sidang Fatwa Halal menyatakan Produk tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan,” 

Sementara yang dinyatakan halal oleh Sidang Fatwa Halal MUI akan menjadi dasar BPJPH  untuk menerbitkan Sertifikat Halal paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI.

Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal ini wajib mencantumkan label halal pada:

a. Kemasan produk; 

b. Bagian tertentu dari Produk; dan/atau tempat tertentu pada Produk.

Sertifikat Halal berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, dan wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berlaku.

Syarat Mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha

Adapun sejumlah syarat umum yang diperlukan untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku usaha UMK tersebut yakni sebagai berikut: 

Para pelaku UMK juga wajib memenuhi sejumlah syarat khusus sebagai berikut: 

Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha

Berikut ini alur melakukan pendaftaran sertifikasi halal gratis: 

  1. Akses laman sehati.halal.go.id atau langsung melalui laman SIHALAL di ptsp.halal.go.id 
  2. Pada laman ptsp.halal.go.id lakukan beberapa hal berikut: 
  1. Pelaku usaha menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) setelah disyaratkan lolos verifikasi 
  2. LPH melakukan pemeriksaan produk atas dasar STTD 
  3. MUI menetapkan kehalalan produk dengan output Ketetapan Halal 
  4. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal Adapun untuk kode pendaftaran yakni sebagai berikut: Kode SEHATI21 fasilitasi dari BPJPH Kode A30XX fasilitasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM Kode A301XX fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UMKM

Demikian informasi seputar jaminan produk halal serta syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk pelaku usaha secara gratis. 

Jangan lupa juga untuk selalu tambah aset keuanganmu yang sesuai dengan syarat syariah, dengan mendanai di P2P Funding dari ALAMI. Unduh segera aplikasinya di playstore dan appstore.

Artikel Terbaru

Penyesuaian Pemadanan NPWP ke NIK

Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri...

Informasi Peningkatan Keamanan Pendanaan & Penambahan Biaya Layanan

Sebagai bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik,...

Panduan Praktis Mendanai Nyaman dan Menguntungkan di Instrumen P2P Lending Bagi Pendana Pemula

Peer to Peer Lending (P2P Lending) dikenal sebagai salah satu instrumen investasi...

Exit mobile version