Pembiayaan syariah merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan inklusi keuangan. Pembiayaan syariah pada umumnya disediakan oleh lembaga keuangan atau perbankan syariah.
Jenis pembiayaan syariah ini menggunakan prinsip syariah dalam cara kerja dan pengelolaannya. Pembiayaan syariah ini dibedakan menjadi 3 jenis pembiayaan, di antaranya pembiayaan modal kerja syariah, pembiayaan investasi syariah, dan pembiayaan konsumtif syariah.
Ketiga jenis tersebut memiliki jenis dan tujuan yang berbeda-beda.
Ketiganya memiliki tujuan serta cara kerja yang berbeda. Untuk memahami lebih lanjut mengenai pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, simak penjelasannya di bawah ini.
1. Jenis Pembiayaan Modal Kerja Syariah
Pembiayaan syariah untuk modal kerja diperuntukkan bagi para pengusaha atau pelaku UMKM yang membutuhkan dana untuk modal kerja. Tentunya penerima pembiayaan ini adalah pengusaha, UMKM yang memiliki usaha atau perusahaan yang memiliki prospek serta tidak melanggar syariah Islam maupun peraturan perundangan yang berlaku.
Pembiayaan syariah untuk modal kerja ini pun dibagi dua berdasarkan skemanya, yakni skema jual beli dan skema kerja sama. Akad yang digunakan pun berbeda.
a. Skema Jual Beli
Pembiayaan syariah untuk modal dengan skema jual beli, akad yang digunakan adalah akad murabahah. Di mana pihak bank atau lembaga keuangan syariah akan membiayai pembelian kebutuhan modal kerja UMKM atau perusahaan. Skema ini diberikan apabila kebutuhan pengusaha cenderung pada pembelian kebutuhan material.
Di awal perjanjian, imbal hasil yang akan diterima oleh bank atau lembaga keuangan syariah telah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Imbal hasil tersebut adalah harga pokok yang ditambah dengan margin.
b. Skema Kerja Sama
Skema ini disebut juga skema bagi hasil atau mudharabah dan musyarakah. Pembiayaan syariah kerja sama didasari dari keinginan kedua belah pihak untuk melakukan kerja sama. Sehingga pada kontrak perjanjian di awal telah tertulis skema pembagian imbal hasil yang telah disetujui bersama. Skema pembayarannya meliputi pengembalian pokok ditambah dengan bagi hasil bank syariah.
2. Jenis Pembiayaan Syariah untuk Investasi
Pembiayaan syariah untuk investasi disalurkan untuk membeli barang-barang modal untuk membangun usaha baru. Pembiayaan syariah untuk investasi ini dapat berlangsung dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Pembiayaan syariah jenis ini juga disalurkan pada para pengusaha yang membutuhkan modal untuk relokasi proyek, ekspansi, hingga pergantian mesin-mesin pabrik. Akad yang digunakan ada 2, yaitu akad murabahah dan akad ijarah muntahia bit tamlik.
3. Jenis Pembiayaan Syariah untuk Konsumtif
Jenis pembiayaan syariah ini diperuntukkan bukan bagi perusahaan atau UMKM, tapi perorangan. Pembiayaan ini biasanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sekunder. Pembiayaan syariah untuk syariah menggunakan 2 macam sistem akad, yaitu akad murabahah dan akad ijarah.
a. Akad Murabahah
Akad jual beli dalam pembiayaan konsumtif syariah yang paling sering digunakan dan yang paling utama. Akad murabahah dinilai lebih mudah dalam perhitungannya. Skema pembayarannya berupa harga pokok yang ditambah dengan margin.
b. Akad Ijarah
Pembiayaan konsumtif syariah dengan akad ijarah biasanya digunakan untuk pembiayaan jasa. Konsepnya mirip dengan sistem jual beli, hanya saja dengan objek berupa jasa. Misalnya, pembiayaan konsumtif syariah dengan akad ijarah ini diantaranya jasa paket perjalanan umrah. Skema pembayarannya berupa pengembalian pokok yang ditambah dengan ujrah atau fee.
Itulah penjelasan mengenai jenis-jenis pembiayaan syariah. DI ALAMI sendiri terdapat jenis pembiayaan syariah untuk modal kerja bagi UMKM yang memerlukan pembiayaan. Kamu bisa menjadi pendana atau funder melalui ALAMI.
Pembiayaan di ALAMI dilakukan sepenuhnya dengan prinsip syariah. Dengan mengikuti pendanaan UMKM ini, keuanganmu bisa berkembang dan dikelola secara syariah. Nantinya, kamu bakal mendapatkan ujrah atau imbal hasil setara hingga 14-16% p.a. Tunggu apa lagi segera download aplikasinya di Playstore atau Appstore.