Mata uang kripto atau cryptocurrency akhir-akhir ini sedang menjadi trend investasi baru. Nilainya dari waktu ke waktu semakin naik terus, orang-orang mulai berbondong-bondong membeli beberapa jenis cryptocurrency. Mulai dari yang masih bernilai rendah hingga harganya yang sudah selangit.
Ada beberapa jenis cryptocurrency yang dikenal masyarakat saat ini, seperti Bitcoin yang sudah cukup populer dan sudah memiliki nilai tinggi saat ini, Ethereum yang nilainya mulai merangkak menyusul Bitcoin hingga Binance atau BNB yang juga mulai mempopulerkan dirinya.
Tak seperti mata uang fisik yang sudah ada saat ini, cryptocurrency berbentuk aset digital yang bisa dimiliki siapa saja dan kapan saja. Ada dua jenis cryptocurrency, yakni sebagai aset sebagaimana diperdagangkan di bursa, dan juga sebagai alat pembayaran. Sebagai aset, cryptocurrency mempunyai otoritas di Indonesia, yaitu Cryptocurrency sebagai aset, otoritas di Indonesia yakni Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang telah mengizinkan perdagangan crypto sebagai aset.
Sementara mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia belum diakui. Bank Indonesia sebagai otoritas yang menerbitkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, belum mengakuinya sebagai alat pembayaran yang bisa menggantikan subtitusi rupiah.
Selain Dari penjelasan singkat di atas, perlu diketahui juga kehalalan dan bertransaksi menggunakan mata uang kripto. Sejumlah cendekiawan muslim yang ahli di dalam ekonomi syariah sudah mengeluarkan pendapatnya mengenai hal ini. Seperti Wakil Ketua Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Adiwarman Karim, dan anggota DSN MUI lainnya Oni Sahroni hingga penulis yang juga seorang ustadz ustaz Ammi Nurbaits. Mari kita simak pendapatnya satu per satu.
Cryptocurrency Menurut Adiwarman Karim (MUI)
Adiwarman Karim saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Terkait dengan pandangannya dan fatwa halal atau haramnya cryptocurrency, lembaga di mana tempat Adiwarman saat bernaung sudah menyatakan bahwa investasi atau pun menjadi cryptocurrency sebagai alat transaksi merupakan haram. Pernyataan MUI ini pernah disampaikan oleh Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat, KH Cholil Nafis. Ada 11 catatan MUI terhadap yang menyatakan cryptocurrency adalah haram. Sebab Cryptocurrency adalah investasi yang lebih dekat pada gharar alias spekulasi yang merugikan orang lain. MUI memandang Bitcoin tidak memiliki aset pendukung (underlying asset), sehingga harga tak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi.
Cryptocurrency Menurut Oni Sahroni
Oni Syahroni merupakan anggota DSN-MUI, di mana lembaga tempat beliau bernaung telah menyebutkan bertransaksi dan berinvestasi cryptocurrency adalah haram, seperti yang telah disebutkan di atas. Namun lebih lanjut, Oni memberikan penjelasannya kenapa menjadi haram.
Dikutip dari Republika.id, Oni Sahroni menyebutkan mata uang kripto itu tidak dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah, sebagaimana yang telah disebutkan dalam pandangan fikih. Menurutnya, sebagian ahli fikih mensyaratkan alat pembayaran itu harus diterbitkan oleh otoritas dan memiliki underlying asset atau aset pendukung dengan fluktuasi harga yang dikendalikan oleh otoritas dalam hal ini adalah Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Oni mengatakan, adanya potensi spekulasi yang dilarang dalam syariat Islam, selain itu potensi pencucian uang yang dikendalikan tidak wajar membuat cryptocurrency menjadi haram. Oni mengatakan, dalam fikih, kondisi ini adalah dharar (merugikan) yang harus dihindarkan. Tidak dilindungi oleh otoritas, sehingga tidak ada perlindungan konsumen.
Cryptocurrency Menurut Ammi Nur Baits
Ammi Nur Baits adalah seorang ustaz yang akitif menulis di konsultasisyariah.com. Mengutip dari tulisan yang ia kemukakan tentang cryptocurrency, Ammi senada dengan cendekiawan muslim lainnya mengenai mata uang kripto ini.
Ammi menyebut, transaksi cryptocurrency adalah sesuatu yang bersifat gharar atau tidak adanya kejelasan dan penuh dengan spekulasi yang merugikan banyak orang. Ia mengutip hadis Nabi tentang gharar yang bunynya seperi ini:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya:
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar. (HR. Muslim 3881, Abu Daud 3378 dan yang lainnya).
Ammi menyebut inti dari gharar adalah adanya jahalah (ketidakjelasan) yang menyebabkan adanya mukhatharah (spekulasi, untung-untungan), baik pada barang maupun harga barang.
Cara Tepat untuk Mengembangkan Keuangan Lebih Halal
Dari sekian banyak investasi untuk mengembangkan keuangan, tentunya banyak yang bisa diambil karena masih dalam koridor syariah. Mulai dari reksadana syariah, saham syariah dan bahkan P2P Lending Syariah. Kamu Kami bisa mengambil salah satunya, misalnya P2P Lending Syariah ALAMI.
ALAMI sebagai platform P2P Lending terbaik yang berbasis syariah dengan akad wakalah bil ujrah memberikanmu imbal hasil setara 14%-16% per tahun. Dengan mitigasi risiko yang jelas yang telah disebutkan diatas, ALAMI memiliki teknologi untuk menganalisis ratusan data untuk menghasilkan pendanaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. ALAMI dapat diakses melalui mobile apps yang bisa didownload di