Jakarta PSBB Lagi

Senin 14 September Jakarta PSBB Skala Besar Lagi, Simak Panduan Aturannya

Tingkat kenaikan positif COVID-19 di Jakarta terus meningkat sampai ke pada tahap yang mengkhawatirkan.

Karena hal tersebut, status PSBB transisi yang sudah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selepas libur Lebaran tahun ini, ditarik kembali.

Jakarta PSBB Skala Besar, seperti yang telah dijalani mulai dari Maret sampai Juni, mulai kembali diterapkan.

Status ini akan berlangsung selama 2 minggu ke depan sejak Senin, 14 September 2020, sampai Minggu, 27 September dan akan dievaluasi lagi apakah perlu diperpanjang atau bisa dihentikan.

Kenapa Jakarta PSBB Lagi?

Penemuan kasus COVID-19 di Jakarta terus meningkat tajam di 12 hari pertama bulan September

Disampaikan oleh Anies dalam konferensi persnya tentang PSBB, memasuki bulan September, sampai tanggal 12 September 2020 kemarin, kasus aktifnya bertambah 3.864 dari jumlah kasus pada Agustus 2020. Pada tanggal 12 September 2020 khususnya, terdapat 49% peningkatan dibandingkan dengan jumlah kasus pada 31 Agustus 2020.

Berdasarkan data dari 12 hari pertama di bulan September tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merasa perlu dilakukan langkah yang lebih untuk menghambat penambahan kasus.

Sejak PSBB dilonggarkan di bulan Juli, percepatan peningkatan kasus dan kematian meningkat tajam dan berisiko melebihi kapasitas fasilitas kesehatan dalam waktu dekat jika tidak dilakukan intervensi. Artinya, jika peningkatan kasus terus terjadi dengan kecepatan yang sama seperti 12 hari pertama di bulan September, maka fasilitas kesehatan di Jakarta dalam waktu dekat tidak akan mampu menampung seluruh jumlah kasus yang ada.

Grafik kasus COVID-19 sejak bulan Maret 2020 sampai September 2020

Yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Jakarta PSBB

Dilarang melakukan kegiatan di tempat umum tanpa keperluan mendesak.

Kegiatan yang terpaksa harus dilakukan di tempat umum dibatasi jumlah orang dan pembatasan jaraknya. Batas maksimal adalah 5 orang pada saat yang bersamaan.

Pembatasan kendaraan umum.

Pengurangan kapasitas maksimal sebesar 50% dari kapasitas total.

Sekolah dan bekerja total dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar di semua institusi pendidikan masih dilarang. Begitupun juga untuk bekerja, kembali diterapkan total dari rumah untuk sebagian besar sektor, kecuali 11 sektor esensial. Perusahaan sektor non-esensial wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah. Apabila harus bekerja di kantor, maka kapasitasnya maksimal adalah 25% dari kapasitas total dalam satu waktu yang bersamaan.

Akses keluar masuk Jakarta akan dibatasi oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.

Tempat wisata kembali ditutup.

Makan di restoran dilarang.

Kafe dan restoran masih boleh buka, namun masyarakat hanya dibolehkan memesan takeaway atau delivery.

Tempat ibadah kembali ditutup.

Khususnya untuk masjid raya dan tempat ibadah lainnya yang menerima umat dari berbagai sisi kota (bukan di lingkungan yang sama).

Yang Boleh Dilakukan Selama Jakarta PSBB

Keluar untuk Membeli Kebutuhan Sehari-hari dan Obat

Pasar dan pusat perbelanjaan masih dibolehkan untuk dibuka, namun hanya menerima kapasitas 50% dari kapasitas total.

Bekerja dari Kantor untuk 11 Industri Esensial

Sebanyak 11 industri esensial dibolehkan membuka kantornya dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas maksimal 50%.

Termasuk dalam industri esensial ini adalah:

Beribadah berjemaah untuk masjid kompleks

Tempat ibadah yang hanya dikunjungi oleh penduduk setempat dari lingkungan yang sama boleh beroperasi, namun tetap dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas maksimal 50%.

Ketentuan Lainnya Selama Jakarta PSBB

Berolahraga

Berolahraga masih dibolehkan di luar rumah, asal tidak di fasilitas umum. Warga disarankan untuk berolahraga di sekitar kompleks rumah dengan tetap menghindari berkerumun dan memastikan protokol kesehatan (jaga jarak, memakai hand sanitizer, dan memakai masker).

Memakai kendaraan pribadi

Jika memakai kendaraan pribadi, maksimal jumlah penumpang adalah 2 orang per baris. Kecuali, semua orang yang ada di dalam kendaraan pribadi tersebut mempunyai domisili yang sama.

Jika ada yang terpapar positif?

Tidak bisa lagi dilakukan isolasi mandiri di rumah, karena untuk mencegah terjadinya cluster perumahan. Melainkan, harus diisolasi terpisah.

Prinsip Dasar Selama Jakarta PSBB  

Semoga tingkat kematian karena COVID-19 bisa terus dilandaikan kembali dengan usaha PSBB ini

Selama masa Jakarta PSBB Skala Besar, warga Jakarta semuanya dihimbau untuk memastikan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, dan hanya melakukan aktivitas di luar rumah dalam keadaan terdesak. Begitupun ketika harus melakukan aktivitas di luar rumah, harus dilakukan dengan berbagai ketentuan yang sudah digariskan oleh Pemerintah.

Selain itu, Pemerintah juga akan secara proaktif menemukan kasus kesehatan untuk melindungi lebih jauh warga Jakarta dengan melibatkan para petugas kesehatan. Semua orang yang ditemui dalam operasi penemuan kasus ini harus bersedia untuk mengikuti serangkaian permintaan testing yang dilakukan oleh para petugas kesehatan.

Ini adalah momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dari semua warga. Walaupun tidak nyaman, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan bahwa kalau kita sampai harus dirawat karena COVID-19 keadaannya akan jauh lebih tidak nyaman lagi.

Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan bahwa COVID-19 adalah sebuah ujian hidup dari Allah SWT yang harus kita hadapi bersama, dan Allah SWT tidak akan memberikan ujian yang melebihi kapasitas kita, dan Dia juga pasti memberikan kita bekal untuk menghadapi ujian yang kita miliki. Yakin, kita pasti mampu melewatinya dan keadaan akan jauh lebih baik setelah waktu ujian itu berlalu.

Referensi:
Kompas TV

Sumber foto:

IndonesiaTerhubung.id

Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

Artikel Terbaru

Penyesuaian Pemadanan NPWP ke NIK

Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri...

Informasi Peningkatan Keamanan Pendanaan & Penambahan Biaya Layanan

Sebagai bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik,...

Panduan Praktis Mendanai Nyaman dan Menguntungkan di Instrumen P2P Lending Bagi Pendana Pemula

Peer to Peer Lending (P2P Lending) dikenal sebagai salah satu instrumen investasi...

Exit mobile version