dhaman
published 09/02/2022 - 6 Min Read

Mengenal Ketentuan Dhaman, Jaminan Perlindungan Utang dari Keterlambatan atau Gagal Bayar

Powered by ALAMI Institute

Dhaman berarti jaminan, yang bertujuan mengamankan kewajiban dan melindungi utang dari keterlambatan atau gagal bayar. Dhaman bisa digunakan sebagai sinonim untuk kafalah (jaminan pribadi), yaitu jaminan seseorang untuk membayarkan utang orang lain. Dalam makna yang lebih luas, dhaman mencakup jaminan secara umum, yang mencakup kafalah, gadai, dokumen tertulis, persaksian, dan juga jaminan modern seperti L/C dan surat sanggup bayar.

Dhaman secara umum memiliki peran berbeda tergantung jenis akad yang dijamin. Untuk akad tukar menukar, seperti murabahah (jual beli dengan margin) dan ijarah (sewa), jaminan diperbolehkan untuk menjamin nilai hutang. Namun untuk akad amanah seperti wakalah (perwakilan) dan musyarakah (kemitraan), dhaman hanya dibolehkan untuk ganti rugi untuk kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran syarat.

Dhaman memiliki peran dalam menjaga praktik 2 kaidah Islam yaitu al-Ghunmu bil Ghurmi dan al-Kharaj bi al-Dhaman. Al-Ghunmu bil Ghurmi berarti keuntungan datang dengan risiko, Sedangkan Al-Kharaj bi al-Dhaman berarti hasil usaha muncul bersama biaya. Terkait kaidah ini, peran dhaman adalah untuk meminimalisir, walau tidak boleh menghilangkan, risiko yang ada dalam transaksi untuk mendapatkan keuntungan.

Memahami Dalil tentang Ketentuan Penggunaan Dhaman

Dasar dari bolehnya jaminan secara umum adalah sebagai perlindungan pada harta, yang merupakan salah satu maqasid atau tujuan syariah. Adanya jaminan akan menjadi salah satu upaya dari menjaga harta dari tindakan mengambil harta orang dengan cara yang batil, seperti curang, menunda pembayaran hutang, dan sebagainya. Ini tercakup dalam dalil berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُوْنَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ، وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ، إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا.

“Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”” (QS. An Nisa 29)

Masing-masing jaminan memiliki dalil tersendiri dalam Al Quran dan Sunnah, yang akan dibahas di bagian jenis dhaman.

Kafalah

Menurut DSN MUI, kafalah adalah akad penjaminan, yaitu akad dimana penjamin memberikan jaminan pada pihak ketiga (kreditur/pemberi hutang) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (debitur/penghutang), atau yang ditanggung. Dengan akad ini, maka kreditur bisa menagih utangnya dari penanggung apabila debitur tidak mampu atau terlambat membayar. 

Kafalah dibolehkan dalam syariat berdasarkan Quran, Sunnah dan ijma ulama, dalilnya sebagai berikut:

قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاۤءَ بِهٖ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَّاَنَا۠ بِهٖ زَعِيْمٌ

Mereka menjawab, “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.” (QS Yusuf 72)

Rukun kafalah bersama dengan syaratnya masing-masing ada 4 menurut DSN MUI, yaitu:

  1. Penjamin
    1. Baligh dan berakal sehat
    2. Mampu melakukan tindakan hukum terkait harta
    3. Rela dengan kafalah tersebut
  2. Debitur/pihak yang berutang
    1. Bisa menyerahkan kewajibannya pada penjamin
    2. Dikenal oleh penjamin
  3. Kreditur/pihak yang berpiutang
    1. Identitasnya diketahui
    2. Hadir saat atau akad atau memberi kuasa
    3. Berakal sehat
  4. Objek penjaminan, yang memiliki persyaratan berikut
    1. Tanggungan debitur, bisa berupa uang, benda, atau pekerjaan
    2. Tidak boleh bertentangan dengan syariat
    3. Nilan, jumlah, dan spesifikasi jelas
    4. Piutang yang bersifat mengikat
    5. Bisa dilaksanakan penjamin

Kafalah boleh dibatasi dengan waktu, jumlah, atau syarat tertentu, misalnya kafalah hanya untuk setengah hutang, atau hanya berlaku di tahun pertama pembiayaan. Kafalah juga boleh dilakukan dengan atau tanpa hak tagih dari penganggung pada debitur asli setelah penanggung membayarkan utang.

Penulisan dan Persaksian

Penulisan dan Persaksian adalah bentuk jaminan paling dasar, dan keduanya dianjurkan oleh syariat. Ibnu Hazm bahkan menganggap bahwa penulisan hutang adalah wajib, walau mayoritas ulama menghukuminya dianjurkan. Dalilnya sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya… (QS Al Baqarah 282)

وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya… (QS Al Baqarah 282)

Syariat juga melarang hal-hal yang merugikan orang lain terkait penulisan dan persaksian. Misalnya adalah pemalsuan dan perusakan dokumen, selain itu persaksian palsu dikategorikan sebagai salah satu dosa besar.

Rahn

Dalam standar DSN MUI, rahn adalah akad penggadaian atau penahanan barang sebagai jaminan utang. Dengan akad ini, barang yang akan digadaikan atau nilainya akan digunakan untuk membayar utang jika terjadi gagal bayar. Gadai diperbolehkan berdasarkan Quran, Sunnah dan ijma, dalam quran sebagai berikut:

وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ

Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. (QS Al Baqarah 283).

Rasulullah juga pernah menggadaikan baju besi kepada seorang yahudi untuk membeli gandum secara tunda untuk keluarganya. Dan ini menjadi dalil bolehnya gadai diluar perjalanan. Gadai hukumnya tidak wajib dalam hutang dan tidak ada khilaf ulama dalam hal ini.

Rukun gadai ada 5, yaitu:

  1. Barang gadai
  2. Utang
  3. Sighat/Ijab Kabul
  4. Pemberi gadai
  5. Penerima gadai

Dalam gadai, kreditur sama sekali tidak boleh mendapat manfaat gratis dari barang gadai karena ini termasuk riba, sedangkan debitur boleh menggunakannya dengan seizin kreditur. Selain itu, pengeluaran reparasi dan pemeliharaan barang gadai menjadi tanggung jawab debitur, karena barang tersebut tetap milik debitur. Jika barang gadai dieksekusi, barang tidak langsung menjadi milik kreditur, namun barang harus dijual dulu, dan hak kreditur dari harga jual tersebut hanya sebatas utangnya.

Jaminan Modern dalam Lembaga Keuangan

Dalam keuangan modern, ada beberapa produk modern yang masuk dalam konsep dhaman, diantaranya adalah:

  • Letter of Credit atau Documentary Credit: Komitmen bank untuk membayar dengan syarat kesesuaian dari dokumen pada instruksi akad
  • Cek atau Surat sanggup bayar: Bentuk paksaan pada debitur untuk membayar tepat waktu, dimana cek akan diuangkan untuk melunasi utang jika debitur gagal bayar
  • Asuransi syariah sebagai jaminan untuk piutang macet
  • Pembekuan tabungan: Bank boleh mensyaratkan pembekuan rekening debitur untuk mengamankan pembayaran
  • Jaminan pihak ketiga: Pihak ketiga secara sukarela boleh berkomitmen menjamin kerugian, misalnya dalam akad kerjasama mudharabah, selama jaminan ini tidak berhubungan dengan akad kerjasama tersebut.
  • Jasa Underwriting: Boleh menjamin untuk membeli sisa penjualan saham setelah masa penawaran selesai, dengan harga penawaran
  • Hamish Jiddiyah: Uang yang diberikan dari nasabah ke LKS sebelum akad jual beli sebagai amanah, dan sebatas digunakan untuk ganti rugi jika nasabah membatalkan janjinya
  • DP: Uang yang dibayarkan nasabah ke LKS setalah akad jual beli sebagai bagian dari akad, jika nasabah membatalkan akad, maka DP menjadi hak penjual

Hawalah

Akad lain yang terkait dengan peran dhaman terkait menguatkan pembayaran, walaupun berbeda jenis adalah hawalah. Hawalah menurut DSN MUI adalah akad pengalihan utang dari satu pihak yang berhutang ke pihak lain yang wajib membayar (pembayar). Maka, disini peran seorang debitur dalam akad akan digantikan oleh pembayar. Hawalah digunakan untuk memfasilitasi hutang dan pembayaran, dan dibolehkan berdasarkan quran, sunnah, dan ijma’, dalilnya sebagai berikut:

Menunda-nunda pembayar yang dilakukan oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Maka jika seorang diantara kalian dialihkan hak penagihan piutangnya (dihawalahkan) pada yang mampu, terimalah” (HR. Bukhari).

Rukun Hawalah ada 5 menurut DSN MUI, yaitu:

  1. Orang yang berutang/debitur
  2. Orang yang berpiutang/kreditur
  3. Orang yang membayarkan hutang
  4. Sighat/Ijab-qabul
  5. Utang debitur pada kreditur

Hukum hawalah adalah dianjurkan apabila pembayar mampu dan Amanah, karena ini memberi manfaat bagi kreditur dan memudahkan debitur. Jika debitur baru tidak mampu atau kapasitasnya tidak diketahui, maka hukumnya boleh. Setelah disepakati dan disetujui ketiga pihak, maka akad hawalah menjadi mengikat dan tidak boleh dibatalkan sepihak. Hawalah bisa dilakukan baik jika ada hutang dari pembayar ke debitur ataupun tidak ada.

Contoh Kasus Dhaman

​​Praktik dhaman tidak hanya kita temukan pada lembaga keuangan, namun juga pada interaksi sehari-hari. Misalnya, dalam akad kafalah (jaminan pribadi) dibawah ini:

  • Yusuf ingin berhutang pada Mahmud sebesar 500.000 untuk servis motor dan akan dibayar minggu depan.
  • Yusuf tidak yakin minggu depan ia punya cukup uang, maka ia minta tolong pada Ari untuk menalangi dulu utangnya tanpa imbalan jika saat jatuh tempo ia belum punya uang.
  • Ari setuju dan menjadi penjamin bagi utang Yusuf pada Mahmud, ini menjadi kebaikan bagi Ari dan ia akan punya hak tagih pada Yusuf setelah membayarkan utang tersebut.
  • Akad utang dan kafalah dilaksanakan dengan Yusuf sebagai debitur, Mahmud sebagai kreditur, dan Ari sebagai penjamin

Akad umum lainnya adalah rahn (gadai), misalnya dibawah ini:

  • Yusuf ingin berhutang pada Mahmud sebesar 500.000 untuk biaya servis motor dan akan dibayar minggu depan.
  • Mahmud khawatir Yusuf tidak mampu bayar, maka ia meminta jaminan barang gadai
  • Yusuf memberikan 1 gram emas senilai 1 juta rupiah sebagai barang gadai dan menitipkannya pada Mahmud
  • Akad utang terlaksana, dan jika saat jatuh tempo Yusuf tidak mampu membayar, maka Mahmud berhak menjual emas tersebut, namun hanya berhak sebesar piutangnya, dan sisanya tetap menjadi hak Yusuf.

Hawalah juga sangat umum terjadi di kehidupan sehari-hari, misalnya:

  • Ari sudah memiliki utang pada Yusuf senilai 500.000 yang jatuh tempo minggu depan
  • Hari ini, Yusuf berhutang pada Mahmud sebesar 500.000 dan akan dibayar minggu depan
  • Yusuf menawarkan pada Ari dan Mahmud untuk mengalihkan utangnya ke Ari sebagai ganti piutangnya, dan ketiga pihak sepakat
  • Utang Ari pada Yusuf menjadi hilang, dan Ari menjadi berhutang pada Mahmud dengan nilai yang sama

Nah, kalau kamu sudah paham tentang dhaman, berarti kamu sudah siap untuk ikut pendanaan P2P syariah di ALAMI, nih.

Ada imbal hasil hingga 16% p.a. yang menunggumu.

Download aplikasinya untuk informasi lebih lanjut dengan klik tombol di bawah ini, ya!

ALAMI P2P Lending Syariah
ALAMI P2P Lending Syariah

Referensi

Standar Syariah AAOIFI

https://almanhaj.or.id/6999-dhaman-atau-kafalah.html#_ftn3

Fatwa DSN MUI no.74 tentang penjaminan syariah

Fatwa DSN MUI no 11 tentang kafalah

Fatwa DSN MUI Rahn

Fatwa DSN MUI Hawalah

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments