Nabi Muhammad SAW selain menjadi seorang rasul dan nabi, mensyiarkan serta berdakwah menyebarkan ajaran Islam, juga merupakan seorang pengusaha atau businessman. Sejak kecil dia diajak pamannya Abu Thalib berdagang ke negeri Syam. Hingga menjadi seorang rasul dan berhijrah ke Madinah, Rasulullah SAW pun tetap menjalani profesinya sebagai businessman.
Dari sejarah tersebut terlintas di pikiran kita, mata uang atau alat tukar apa yang digunakan Rasulullah saat berdagang? Dan apakah mata uang yang digunakan Rasulullah SAW telah sesuai dengan ajaran Islam yang beliau ajarkan? Jawabannya adalah dinar dan dirham. Pada saat itu Rasulullah SAW menggunakan dinar dan dirham sebagai alat bertransaksi menggantikan cara lama, yakni barter (tukar menukar barang).
Sejarah Dinar Dirham
Perlu diketahui, meski digunakan oleh Rasulullah SAW untuk kegiatan berdagang, mata uang dinar berasal dari bahasa Romawi yaitu denarius, sementara dirham berasal dari bahasa Persia yaitu drachma.
Masuknya dinar dirham sebagai mata uang ke jazirah Arab tidak terlepas dari ekspansi pedagang Syam yang di bawah pengaruh bangsa Romawi serta pedagang dari Yaman di bawah pengaruh bangsa Persia.
Perlahan, ketika itu dinar dan dirham diterima dan mulai menjadi alasan mengapa barter ditinggalkan. Saat dinar dan dirham masuk ke jazirah Arab, Rasulullah sendiri tidak menolak menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi ekonomi tetapi justru menerima dan memodifikasinya.
Rasulullah SAW menetapkan dinar dan dirham sebagai alat tukar menukar barang yang sah dalam perniagaan dan membuat standar tiga jenis dirham yang beredar menjadi satu jenis dirham yakni dirham 14 qirat.
Karena dinar dan dirham adalah uang yang berbahan dasar emas, nilai tukarnya sejak dahulu selalu tetap sehingga tidak pernah mengalami inflasi maupun deflasi. Misalnya harga satu ekor kambing ketika masa Rasulullah SAW di kisaran harga 1 dinar atau setara Rp2,2 juta yang itu artinya masih sama hingga saat ini.
Kemudian, dinar dan dirham saat di zaman Rasulullah diproses dari segi bobot dan kandungan emasnya oleh sahabat Arqam bin Abi Arqam yang memang ahli menempa emas dan perak ketika itu. Barulah pada masa Umar bin Khattab dinar dan dirham ditambah lafal hamdalah dan Muhammadur Rasulullah sebagai identitas kuat umat Islam.
Sedangkan dinar yang pertama kali dimiliki oleh pemerintahan Islam adalah saat 50 tahun pasca wafatnya Rasulullah di era kepemimpinan Abdul Malik bin Marwan. Dengan kekuatan dinar dan dirham yang tahan akan hantaman roda ekonomi, para ulama menjadikan dinar dan dirham sebagai tolok ukur dalam menentukan nisab zakat.
Misalnya Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) bahwasannya dalam zakat emas itu adalah 20 mitsqal (dinar).”
Imam Hanafi juga mengatakan bahwa ukuran nisab zakat yang disepakati ulama, untuk emas adalah 20 mitsqal dan telah mencapai satu haul (satu tahun). Adapun untuk perak adalah 200 dirham.
Sementara itu Imam Ghazali berpandangan bahwa dengan diciptakannya dinar dan dirham, maka tegaklah dunia. Keduanya adalah batu yang tiada manfaat dalam jenisnya, akan tetapi manusia sangat membutuhkan keduanya.
Masih di era pemerintahan Abdul Malik bin Marwan, sekitar tahun 75 Hijriah atau 679 sebelum masehi, uang dinar yang dipergunakan setara dengan 4,25 gram emas dengan 22 karat berdiameter 23 millimeter. Sedangkan uang dirham setara dengan 2,975 gram perak murni. Standar inilah yang menjadi acuan bagi World Islamic Trading Organization (WITO).
Ekspansi penyebaran Islam ke berbagai wilayah seperti ke Persia, Romawi, Syam, Mesir, dan Andalusia penggunaan koin mata uang dinar dirham menjadi luas. Hingga di abad ke-19 tepatnya di Inggris, tak lagi menggunakan koin emas atau perak.
Berbagai alasan pun menjadi sebab penggunaan mata uang dan perak itu tak lagi diterapkan. Pertama, sistem perekonomian semakin berkiblat pada global yang notabene mengandalkan dolar. Selain itu, juga dikaitkan dengan ketersediaan emas dan perak yang terbatas.
Wakala Tempat Jual Beli Dinar Dirham
Di era saat ini koin dinar dirham tidak lagi digunakan sebagai mata uang atau alat tukar. Tetapi, dinar dirham masih bisa diperjualbelikan sebagai aset investasi layaknya emas. Tempat menjual dinar dirham di sebut wakala.
Wakala merupakan lembaga (bukan bersifat seperti organisasi, tetapi lebih kepada sifat tanggung jawab) yang dijalankan oleh seorang Wakil. Syarat-syarat untuk menjadi seorang Wakil adalah muslim, memiliki sifat yang baik dan terpercaya. Ia berada di bawah kepemimpinan seorang amir dan diawasi secara ketat oleh seorang Muhtasib.
Tugas dan fungsi dari wakala
- Menciptakan pengguna dinar dirham baru
- Menjaga dan mencatat rekening dinar dan dirham
- Melakukan pembayaran-pembayaran atas seizin pemilik rekening dinar dan dirham
- Melakukan pengiriman dinar dan dirham ke segenap penjuru dunia
- Mengatur penukaran uang kertas ke dalam bentuk dinar dan dirham
Wakil hanyalah seseorang yang diberikan kuasa oleh pemilik dinar dan dirham. Sistem e-Dinar hanyalah perantara bagi individu untuk berhubungan dengan Wakala. Seorang Muhtasib harus diberikan kepercayaan untuk memiliki kekuasaan dan kekuatan untuk memastikan bahwa kondisi tersebut di atas selalu terjaga.
Seorang Wakil tidak diperkenankan untuk meminjamkan Dinar dan Dirham, tugas mereka hanyalah melakukan sesuatu atas perintah pemberi kuasa.
Muhtasib
Seperti yang dijelaskan singkat di atas, muhtasib adalah seseorang yang mengawasi wakil dalam suatu wakala.
Syarat-syarat untuk menjadi seorang Muhtasib adalah muslim, memiliki sifat yang baik dan terpercaya, memiliki ilmu fikih yang berkaitan dengan masalah ini dan memiliki kemampuan untuk mengenali riba dalam segala bentuk muslihatnya.
Tugas utamanya adalah memastikan agar semua tata cara yang dilakukan oleh para wakil tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan. Wakil hanyalah seseorang yang diberikan kuasa oleh pemilik Dinar dan dirham.
Dinar Dirham di Indonesia
Di Indonesia, organisasi yang mengatur pengeluaran dan distribusi koin dinar dan dirham adalah Wakala Induk Nusantara (WIN). Nilai dinar dan dirham bergantung pada beratnya, seperti lazimnya emas dan perak, juga menurut mata uang setempat. Koin-koin ini menurut Zaim Saidi, Direktur WIN, dicetak oleh BUMN PT Aneka Tambang dan WIN lewat berbagai cabangnya menjadi distributor atau semacam tempat penukaran uang rupiah dengan koin-koin itu.
Menurut Zaim Saidi, dikutip dari BBC Indonesia, penggunaan koin emas dinar dan perak dirham tidak mengganggu peran mata uang rupiah sebagai alat transaksi resmi di Indonesia. Menurutnya koin emas dinar dan perak dirham adalah komoditas sama seperti emas dan perak pada umumnya.
Nah, sudah paham kan tentang dinar dan dirham? Jangan lupa baca artikel menarik lainnya di blog ALAMI, ya.
Coba juga aplikasi ALAMI P2P syariah untuk mendanai UMKM dan mendapatkan imbal hasil hingga 16% p.a.
Klik tombol di bawah ini untuk download!