sertifikasi halal bpjph
published 11/04/2023 - 5 Min Read

Cara Pengajuan Sertifikasi Halal BPJPH Terbaru, Gratis untuk UMK Lho!

Aturan perundang-undangan di Indonesia mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi para pelaku usaha makanan dan minuman. Oleh karena itu, pengetahuan tentang cara pengajuan sertifikasi halal wajib untuk kamu pahami. Dengan begitu, kamu bisa menjalankan usaha dengan lancar tanpa ada permasalahan terkait birokrasi. 

Sebagian orang berpikir kalau cara mendapatkan sertifikat halal sangat merepotkan. Ditambah lagi, proses pendaftaran tersebut disertai dengan biaya. Namun, tahukah kamu kalau saat ini pemerintah menyediakan fasilitas pendaftaran sertifikat halal secara gratis bagi para pelaku usaha mikro dan kecil, lho!

Persyaratan Umum Pengajuan Sertifikasi Halal BPJPH

Sumber : Ihatec

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan lembaga yang secara khusus melakukan pengurusan terkait sertifikat halal di Indonesia. Kalau mempunyai usaha di bidang makanan, minuman, hasil sembelihan, atau jasa sembelihan, kamu wajib melakukan pendaftaran sertifikat halal BPJPH sebelum 17 Oktober 2024. 

Kalau sampai tenggat waktu yang telah disebutkan usaha kamu masih belum memiliki sertifikat halal, pemerintah akan memberikan sanksi. Sanksi yang dimaksud bervariasi, mulai dari surat peringatan, denda administratif, sampai kebijakan terkait penarikan barang dari pasar. 

Untuk melakukan pengajuan sertifikasi halal BPJPH, kamu perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  • Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi identitas atau KTP
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi sertifikat penyelia halal serta fotokopi keputusan penyelia halal
  • Nama serta jenis produk 
  • Komposisi bahan serta produk yang dimanfaatkan
  • Cara pengolahan produk
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Program Sertifikat Halal BPJPH untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Sumber : Envato

Kepemilikan sertifikat halal bagi para pelaku usaha makanan, minuman, jasa sembelihan, serta produk sembelihan sifatnya wajib. Oleh karena itu, para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) juga perlu mengikutinya. Kabar baiknya, pemerintah telah menyiapkan program Sertifikat Halal Gratis atau SEHATI khusus bagi para pelaku UMK di Indonesia. 

Program SEHATI telah berjalan sejak tahun 2022, dengan total kuota sebanyak 350 ribu sertifikat halal gratis. Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan program tersebut dan bahkan menetapkan target lebih tinggi. Pada 2023, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyediakan kuota sebanyak 1 juta sertifikat halal gratis untuk UMK.

Persyaratan Sertifikat Halal Gratis untuk UMK

Kalau kamu termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, program SEHATI jadi pilihan tepat untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis. Pelaksanaan program ini berlaku dengan skema self declare. Pendaftaran SEHATI, seperti dikutip dari laman Kemenag, dapat kamu lakukan secara gratis dengan persyaratan lengkap sebagai berikut: 

  • Produk termasuk dalam kategori yang tidak berisiko atau memanfaatkan bahan yang sudah terjamin halal.
  • Menggunakan proses produksi yang sederhana dan halal.
  • Omzet per tahun tidak lebih dari Rp500 juta, disertai dengan bukti pernyataan mandiri.
  • Kepemilikan NIB
  • Terdapat pemisahan tempat, lokasi, serta alat proses produk halal dan tidak halal.
  • Tak melibatkan penggunaan bahan yang berbahaya
  • Punya atau tidak mempunyai surat izin edar (MD/PIRT/UKOT/UMOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang berlaku untuk produk makanan atau minuman yang memiliki daya simpan tidak lebih dari 7 hari atau izin industri lain dari dinas atau instansi terkait.
  • Telah melalui proses verifikasi halal oleh petugas pendamping proses produk halal.
  • Telah aktif melakukan aktivitas produksi setidaknya satu tahun sebelum proses pengajuan sertifikat halal.
  • Punya outlet dan/atau sarana produksi setidaknya di satu lokasi.
  • Produk berupa barang (bukan termasuk jasa, usaha kantin, restoran, katering, atau kedai makan).
  • Menggunakan bahan yang sudah terbukti tingkat kehalalannya, dengan disertai sertifikat halal atau termasuk dalam bahan yang memperoleh pengecualian dari kewajiban bersertifikat halal.
  • Proses produksi berlangsung secara sederhana atau berupa industri rumahan.
  • Produk yang menggunakan kandungan bahan unsur hewan hasil sembelihan, harus berasal dari rumah potong yang telah mendapatkan sertifikat halal.
  • Teknologi pengawetan produk tak menggunakan metode teknik radiasi, ozonisasi, rekayasa genetika, dan kombinasi berbagai metode pengawetan.
  • Menyerahkan dokumen pengajuan sertifikat halal dengan skema self declare menggunakan SIHALAL.

Pendaftaran Sertifikat Halal Online dengan Skema Self Declare Gratis untuk UMK

Cara pendaftaran sertifikat halal online melalui program SEHATI sangat mudah. Kamu hanya perlu melakukan proses pengajuan sertifikasi lewat SIHALAL. Dalam prosesnya, terdapat beberapa dokumen yang perlu kamu serahkan, di antaranya adalah: 

  • Surat permohonan pendaftaran sertifikat halal
  • Pernyataan terkait kehalalan produk serta bahan yang kamu gunakan
  • Dokumen yang menjelaskan tentang pengolahan produk, mulai dari pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan baku, alur produksi, pengemasan, penyimpanan produk yang sudah jadi, hingga distribusi
  • Surat pernyataan untuk bersedia mendapatkan pendampingan dari tenaga pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  • Penyelia halal yang berupa fotokopi KTP, surat pengangkatan penyelia halal, serta daftar riwayat hidup
  • Template manual SJPH telah kamu isi secara lengkap
  • Dokumentasi terbaru proses produksi, dapat berupa foto atau video

Kelebihan Usaha dengan Sertifikasi Halal BPJPH

Sumber : CNN Indonesia

Kamu mungkin beranggapan kalau sertifikasi halal hanya bagian dari upaya memenuhi kewajiban sebagai salah satu pelaku usaha di Indonesia. Padahal, kepemilikan usaha yang telah memiliki sertifikasi halal memberikan berbagai kelebihan, termasuk di antaranya adalah: 

1. Meningkatkan Daya Saing Usaha

Kepemilikan sertifikat halal membuat usaha kamu punya daya saing lebih tinggi. Keberadaannya membuat usaha kamu memiliki unique selling point yang tak dipunyai oleh pelaku usaha yang tak mengajukan sertifikasi halal. 

2. Memberi Rasa Tenang Bagi Para Pelanggan

Keberadaan sertifikasi halal dapat pula menjadi jaminan keamanan produk pangan yang kamu tawarkan. Produk yang kamu buat tidak memiliki kandungan bahan-bahan yang berbahaya ataupun haram. Dengan begitu, konsumen dapat mengonsumsinya dengan rasa tenang. 

3. Kesempatan Menjangkau Segmen Pasar yang Luas

Terakhir, kamu berkesempatan untuk melakukan pemasaran produk dengan pangsa pasar yang lebih luas. Tak hanya di berbagai penjuru tanah air, pengajuan sertifikasi halal bisa membantu kamu untuk memasarkan produk ke berbagai negara yang mayoritas muslim, seperti Malaysia, Brunei, serta negara-negara di Timur Tengah. 

Tidak sulit untuk mendapatkan sertifikat halal BPJPH, kan? Dengan sertifikasi halal, kamu dapat mendukung perkembangan ekosistem perekonomian yang sejalan dengan aturan Islam. Untuk melengkapi gaya hidup yang selaras dengan aturan Islam, kamu perlu pula menggunakan layanan keuangan berbasis syariah. 

Untuk mendukung bisnismu menjadi besar, kamu bisa mengajukan pembiayaan melalui produk invoice financing, purchase order financing, serta community-based financing dari ALAMI P2P lending syariah. 

ALAMI P2P lending syariah berkomitmen mendukung berkembangnya UMKM dalam ekosistem halal di Indonesia agar naik kelas dan berdampak positif lebih besar bagi perekonomian. Klik tautan ini untuk pelajari lebih lanjut mengenai pendanaan dari ALAMI P2P lending syariah!

Untuk ikut membiayai industri halal di Indonesia, unduh aplikasi ALAMI P2P lending syariah dengan klik tombol di bawah ini!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments