Semakin banyak orang yang tertarik untuk belajar ekonomi syariah. Bukan cuma masyarakat, pemerintah juga mulai sadar besarnya potensi keuangan syariah. Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki potensi untuk menjadi yang terdepan dalam industri keuangan syariah di dunia.
Tetapi literasi masyarakat Indonesia terhadap ekonomi syariah masih sangat rendah. Secara umum masyarakat hanya mengenal istilah dalam ekonomi syariah seperti mudharabah yaitu sistem bagi hasil.
Padahal secara mednalam sangat banyak dan beragam istilah dalam ekonomi syariah. Tak hanya istilah mudharabah, murabahah atau wakalah bil ujrah. Ternyata ada beberapa istilah dalam ekonomi syariah yang masih banyak kita belum ketahui.
Di artikel ini akan dibahas mengenai istilah dalam ekonomi syariah yang belum dikehtaui
5 Istilah dalam Ekonomi Syariah yang Banyak Diketahui
- ‘Ariyah
‘Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya kegiatan pinjam meminjam. Dalam Kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir al Jaza’iri ‘ariyah atau pinjam meminjam adalah suatu barang yang diberikan kepada seseorang yang dapat memanfaatkannya hingga jangka waktu tertentu, kemudian setelah itu dikembalikan kepada pemiliknya tanpa ada imbalan.
Menurut Syekh Abu Bakar Jabir al Jaza’iri hukum pinjam meminjam atau ‘Ariyah adalah disyariatkan. Ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya”
Kemudian, hukum pinjam meminjam bisa menjadi wajib apabila orang yang meminjam itu sangat memerlukannya. Contohnya, seperti meminjam pisau untuk memotong kambing yang mendekati mati atau pakaian untuk menutup aurat.
Namun, hukum pinjam meminjam bisa menjadi haram ketika seseorang melakukan kegiatan tersebut untuk hal-hal yang dilarang. Contohnya adalah meminjam pisau untuk membunuh orang.
- Dhaman
Istilah Dhaman merupakan bentuk ganti rugi atas biaya-biaya riil yang telah dikeluarkan oleh bank syariah karena terjadinya proses perpanjangan pembayaran atau restrukturisasi yang diakibatkan karena cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan nasabah.
- Akad Hawalah
Hawalah adalah akad pemindahan kuasa nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
- Jizyah
Jizyah berarti upeti, membalas jasa atau mengganti kerugian. Sedangkan, menurut Djazuli dalam buku Fiqih Siyasahnya, dikatakan sebagai iuran negara yang diwajibkan atas orang ahli al-kitab setiap satu tahun sekali, sebagai imbalan membela dan melindungi mereka. Jizyah diistilahkan juga dengan pajak kepala bagi semua orang laki-laki non-muslim, merdeka, balig, berakal, sehat, dan kuat.
- Muslam
Secara istilah, muslam disebut menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual barang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan di kemudian hari setelah adanya pemesanan. Untuk menghindari resiko yang merugikan, pembeli boleh meminta jaminan dari penjual.
Itulah 5 istilah dalam ekonomi syariah yang belum kamu ketahui. Selanjutnya kamu bisa mendapatkan beberapa istilah dalam ekonomi syariah di ALAMI melalui kamus keuangan syariah melalui link ini.
Bagi kamu yang ingin mengembangkan keuanganmu lebih baik lagi, ayo ikutan pendanaan di ALAMI peer to peer lending syariah. Dengan mengikuti pendanaan UMKM ini, keuanganmu bisa berkembang dan dikelola secara syariah. Nantinya, kamu bakal mendapatkan ujrah atau imbal hasil setara hingga 14-16% p.a. Tunggu apa lagi segera download aplikasinya di Playstore atau Appstore.