Investasi syariah kian hari kian menggeliat saja. Hal ini tidak lepas dari upaya pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan khususnya untuk investasi syariah. Peningkatan ini terlihat dari partisipasi publik untuk menanamkan uangnya di berbagai bentuk investasi syariah.
Dilansir dari CNBCIndonesia.com, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada lima fakta yang menunjukkan investasi syariah di Indonesia sedang naik daun. Pertama, dari data BEI, jumlah saham syariah sejak 2011 telah naik 90,2% dari sebelumnya 237 saham menjadi 451 saham hingga 27 Oktober 2020 lalu.
Kedua, meningkatnya daftar efek syariah (DES), seiring bertambahnya jumlah investor pasar saham dalam negeri yang telah mencapai 3,13 juta atau meningkat 26,27% secara year to date (ytd).
Ketiga, data OJK menyebutkan hingga 27 Oktober 2020 nilai kapitalisasi pasar saham syariah mencapai Rp 3.061,6 triliun. Nilai tersebut mencapai 51,4% dari total kapitalisasi saham yang ada di BEI.
Keempat, Data BEI juga menyebutkan, dari total transaksi saham, tercatat 53,7% di antaranya merupakan nilai transaksi saham syariah dengan volume 56,9% dan frekuensi 61,9% dari total frekuensi transaksi saham di BEI.
Kelima, faktor naiknya kapitalisasi pasar dan nilai transaksi ini juga memunculkan tren baru, maraknya perusahaan sekuritas anggota bursa (AB) menyediakan platform Syariah Online Trading System (SOTS). Tercatat jumlah investor yang menggunakan platform ini mencapai 80.152 investor, naik 1.500% dari sebelumnya 4.908 investor pada 2015.
Meningkatnya investasi syariah ini juga karena masyarakat sudah banyak menanamkan dananya di berbagai macam platform dan jenis investasi syariah. Perlu kamu ketahui juga investasi syariah banyak macamnya.
Ada beberapa jenis investasi syariah yang saat ini banyak dikenal oleh masyarakat. Melansir dari QM Finacial melalui goodmoney.id, disebutkan ada 5 jenis investasi syariah yang saat ini sedang berkembang dan digandrungi masyarakat.
Jenis Investasi Syariah
1. Sukuk Ritel
Sukuk ritel adalah termasuk ke dalam obligasi pemerintah. Pemerintah beberapa waktu lalu sempat menawarkan sukur ritel SR013. Dalam pelaksanaannya investasi syariah jenis sukuk ritel menggunakan akad wakalah dan ijarah.
Info terbarunya, dikutip dari Bisnis.com, peningkatan penjualan Sukuk Ritel seri SR014 pada Maret ini tercatat meningkat dari seri sebelumnya di beberapa bank. SR014 memiliki imbalan 5,47 persen per tahun.
Sebagai informasi saja, ikut berpartisipasi di Sukuk Ritel, berarti kita enggak cuma berinvestasi secara syariah saja, tetapi juga ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara juga loh. Lalu apa yang kita dapatkan dari sukuk ritel ini? Biasanya, imbal yang bisa didapatkan dari sukuk ritel ini diberikan lebih tinggi ketimbang imbal hasil deposito. Menarik bukan?
2. Deposito Syariah
Seperti yang sudah kita kenal sebelumnya, deposito merupakan tabungan berjangka. Kita menyimpan atau menabung uang, yang dikelola oleh lembaga keuangan hingga jatuh tempo, dan kita nantinya akan memperoleh imbal yang sesuai kesepakatan. Tapi di deposito ini, kita enggk bisa menambah tabungan atau pun mengambilnya di tengah jalan, kamu harus menunggu hingga jatuh tempo.
Sementara untuk deposito syariah ini menggunakan akad mudharabah, dengan sistem nisbah atau bagi hasil investasi pada produk yang halal, yang disepakati di awal kita membuka rekening.
3. Reksadana Syariah
Sama seperti produk syariah lainnya, reksadana syariah ini dikelola dengan prinsip-prinsip syariah. Di reksadana ini, nantinya ada peran manajer invesetasi yang akan menjadi perantara untuk kita berinvestasi.
Produk yang dikelolanya pun sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Misalnya kalau ada reksadana saham ya yang dibeli adalah saham perusahaan yang pengelolaannya sesuai dengan syariat Islam. Meningkatnya reksadana syariah ini ditunjukkan dengan data dari OJK pada November 2020 yakni adanya peningkatan jumlah investor berdasarkan Single Investor Identification (SID) mencapai 376 ribu inivestor jika dibandingkan 4 tahun sebelumnya masih 50 ribu investor.
4. Saham Syariah
Menurut OJK Saham Syariah adalah bentuk investasi syariah di mana emitennya tidak berkaitan dengan kegiatan bisnis yang bertentangan dengan syariat Islam seperti perjudian, perdagangan palsu, bank berbasis bunga, produksi barang haram, distribusi barang haram, asuransi konvensional.
Selain itu menurut OJK, emiten saham syariah yakni emiten yang memenuhi rasio keuangan tertentu. Ada dua rasio yang harus diperhatikan untuk memenuhi kriteria investasi syariah, yaitu utang berbasis bunga terhadap aset tidak boleh lebih dari 45 persen, dan pendapatan bunga terhadap seluruh pendapatan tidak lebih dari 10 persen.
Yang perlu kamu ketahui juga, saham syariah ini menurut catatan dari Indonesia Stock Exchange (IDX) kinerjanya semakin meningkat. Meningkatnya kinerja saham syariah akhir-akhir ini didorong oleh beberapa hal salah satunya adanya dukungan pemerintah dalam mendorong kemajuan ekonomi keuangan syariah dan membangun ekosistem industri halal.
Kemudian selain itu, OJK juga mencatat Daftar Efek Syariah (DES) di periode II tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi 447 dibandingkan tahun sebelumnya di periode yang sama yakni 435.
5. P2P Lending Syariah
Nah, sebenernya ada lagi satu jenis investasi syariah lainnya yang saat ini sedang berkembang di masyarakat. Investasi syariah itu ada di P2P Lending Syariah. Seperti apa investasi di P2P Lending Syariah. Apa dan bagaimana P2P Lending Syariah ini?
Peer to Peer atau P2P Lending Syariah ini merupakan jenis investasi yang relatif baru. Pada dasarnya P2P Lending Syariah ini merupakan sarana pendanaan antara pendana dan penerima dana. Pendana ini adalah pihak yang memiliki dana berlebih dan penerima dana ini adalah pihak yang membutuhkan sejumlah dana untuk kepentingan usahanya.
P2P Lending Syariah ini menggunakan akad mudharabah dan murabahah. Nantinya, pendana akan menerima manfaat dari keuntungan usaha yang dijalankan oleh penerima dana. Dengan kata lain pendana ini nantinya bertindak sebagai investor.
Nah,ngomongin soal P2P Lending syariah, sebagai salah satu instrument investasi syariah, saat ini ada Alami P2P Lending Syariah. P2P ALAMI merupakan salah satu investasi syariah yang aman dan hala.l Hal ini dibuktikan dengan presepsi baik dari ALAMI dan Tingkat Keberhasilan Pengembalian dalam 90 (TKB90) masih 100 persen. Artinya tidak ada keterlambatan untuk pengembalian dalam waktu 90 hari.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ALAMI P2P Lending Syariah silakan download aplikasinya di sini!
Setelah kamu baca tentang artikel di atas, kamu tertarik tidak untuk ikut menjadi bagian perkembangan investasi syariah di Indonesia? Selain ikut meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kamu juga bisa memperoleh keuntungan finansial yang sudah pasti mendapkan keberkahan karena semuanya berprinsip pada syariat Islam.
Bagi kamu yang tertarik untuk ikut andil dalam perkembangan industri investasi syariah, Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi.
Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!