Perkembangan teknologi dan digitalisasi industri keuangan semakin pesat. Maka saat ini hadirlah financial technology (fintech) yang menawarkan kemudahan dalam mengaksesnya. Salah satu produk dalam fintech yang dikenal masyarakat misalnya adalah peer to peer atau P2P Lending. P2P Lending adalah sebuah platform digital yang mempertemukan pihak pemberi pendanaan (funder) dengan pihak yang membutuhkan pendanaan.
Di P2P Lending, pihak yang menjadi pendana biasanya menjadi investor, dan yang menerima manfaat pendana adalah pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM). Di dunia digital yang semakin pesat, legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat diperlukan oleh P2P Lending.
P2P Lending yang hanya menggunakan platform digital untuk mengaksesnya disebut sebagai investasi zaman now. Apalagi bagi kalangan milenial yang mudah dipahami. Maka tak heran P2P Lending sering disebut sebagai solusi keuangan milenial dalam bentuk investasi. Selain P2P Lending, jenis investasi zaman now yang sedang bersaing naik daun juga ada bitcoin dan afiliasi e-commerce. Mungkin untuk yang terakhir belum terlalu populer dan familiar. Namun, bitcoin, saat ini sedang banyak dibicarakan.
Sebelum mengulas lebih jauh bagaimana investasi di peer to peer lending jadi pilihan investasi zaman now, mari kita bahas dulu sedikit tentang bitcoin dan afiliasi e-commerce.
Bitcoin
Bitcoin adalah investasi digital berupa aset Cryptocurrency yang saat ini belum dilindungi dan diawasi oleh OJK. Sehingga risiko dalam bertransaksinya sangat tinggi. Meski nilainya bisa naik signifikan tapi ketika turun bisa anjlok besar-besaran. Bitcoin sendiri merupakan salah satu implementasi dari Binary Options (BO) yang bisa dikatakan Fixed Return Options karena pembayaran yang fixed dan sudah ditentukan di awal.
Afiliasi E-Commerce
Tautan afiliasi bisa disisipkan di sebuah platform online seperti halnya Blog dan akun YouTube. Anda sebagai orang yang berinvestasi akan mendapat komisi jika pengunjung mengklik link afiliasi kemudian berbelanja melalui link yang diberikan. Ini merupakan salah satu cara Influencer kelas dunia memperoleh pemasukan tambahan.
Link afiliasi ini dinilai sebagai aset ataupun investasi digital yang tidak menghasilkan pundi-pundi materi secara langsung. Ini juga menjadi keuntungan bagi seseorang yang populer, karena dapat mempengaruhi afiliasi, baik itu berupa link maupun kode voucher tertentu.
P2P Lending
Seperti yang telah dijelaskan di atas, P2P Lending adalah salah satu pilihan investasi digital yang saat ini sedang berkembang. Platform investasi ini mempertemukan funder atau investor yang memberikan pendanaan dengan penerima pendanaan yang biasanya berasal dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sedang mengembangkan bisnisnya.
Kenapa P2P Lending disebut sebagai pilihan investasi zaman now?
1. P2P Lending Mudah Diakses
Bagi yang memiliki smartphone baik itu dengan pengoperasian android atau iOS, dapat dengan mudah mengakses layanan P2P Lending. Platform investasi ini hadir dalam bentuk aplikasi yang mudah didownload di playstore atau App Store.
2. Sistem Modal Langsung dari Masyarakat
Karakteristik Unik dari jenis investasi di platform ini bisa dilihat dari sistem permodalannya yang dihimpun langsung dari masyarakat umum. Kamu jika ingin mengembangkan uangnya lebih baik lagi bisa berperan sebagai investor atau pemberi pendanaan kepada UMKM. Sistem investasi ini sangat disukai oleh kaum milenial.
3. Investasi untuk Pengembangan Usaha
Roda perekonomian masyarakat kecil dan menengah akan ikut berputar karena adanya bantuan pendanaan dari jasa P2P Lending. Pelaku UMKM tidak perlu risau lagi karena sistem pendanaan berasal dari platform ini yang mempunyai sistem dana proteksi, ketika pelaku UMKM belum bisa mengembalikan pendanaannya akan ada dana cadangan pengganti yang dapat membantu kesulitan pembayaran.
4. Jaminan Keamanan Baik
P2P Lending memiliki jaminan keamanan yang baik. Baik dari para penerima manfaat pendanaan dan para investor atau funder sangat diuntungkan dengan jaminan keamanan investasi ini. Selain itu pengawasan dari OJK memberikan kenyamanan kedua belah pihak, funder dan penerima pendanaan.
P2P Lending Syariah
Dalam investasi peer to peer lending ada beberapa jenis produk dan basis yang ditawarkan. Sama seperti halnya industri keuangan lainnya, di peer to peer lending ada juga yang berbasis syariah. Perbedaan yang sangat mendasar dari yakni menggunakan hukum dan syariat Islam dalam pelaksanaannya.
Selain itu jenis usaha yang mendapatkan pendanaan juga harus yang sesuai syariah dan tidak dilarang dalam agama Islam. Misalnya pendanaan industri minuman beralkohol dan peternakan babi, jelas dilarang dan tidak masuk ke dalam pendanaan di peer to peer lending syariah
Perbedaannya P2P Lending Syariah ini juga diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tepatnya fatwa nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai P2P Lending Syariah dan perbedaannya dengan konvensional kamu bisa membaca artikel lainnya yang berjudul “Jangan Salah Pilih! Ini 5 Perbedaan P2P Lending Syariah dengan Konvensional”.
Salah satu penyedia produk P2P Lending Syariah yakni ALAMI. ALAMI adalah platform P2P Lending Syariah yang sudah terdaftar dan berizin OJK ALAMI sebagai P2P Lending Syariah diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dengan nomor 67/DSN-MUI/III/2008 tentang Anjak Piutang Syariah dan Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Produk yang ditawarkan P2P Lending Syariah ALAMI adalah jenis investasi pendanaan anjak piutang atau invoice financing. Invoice Financing di ALAMI berbasiskan syariah di mana setiap transaksi menggunakan akad wakalah bil ujrah. Artinya funder sebagai pemberi dana disebut muwakkil dan ALAMI menjadi wakil pemberi atau penyalur pendanaan kepada penerima manfaat pendanaan. Nantinya funder akan menerima imbal hasil atau ujrah dari pendanaan yang dilakukan.
Produk P2P Lending di ALAMI adalah invoice financing syariah ini, yang pelaksanaannya sesuai dengan prinsip syariat Islam, yakni tidak melibatkan unsur riba, gharar, dan maysir. Sehingga terjamin kehalalannya. Return yang kamu terima disebut dengan ujrah atau imbal hasil dari UMKM yang kamu danai melalui invoice financing.
ALAMI menawarkan proses pendanaan 100% Syariah dan imbal hasil kompetitif dengan masa tenor 90 hari. Kamu juga tidak perlu khawatir dengan kualitas pendanaan di ALAMI, karena teknologi di ALAMI telah menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pendanaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang ALAMI dan bagaimana pendanaannya silakan klik di sini. ALAMI juga sudah tersedia dalam aplikasi mobile yang bisa diunduh di