Dalam investasi ada istilah return atau imbal hasil dari dana atau aset yang diinvestasikan atau dikembangkan. Berbagai macam investasi tentunya memiliki imbal hasil yang berbeda-beda, tergantung bagaimana perhitungannya di masing-masing instrumen investasi.
Nah, begitu pun di P2P Funding Syariah dari ALAMI, memiliki perhitungan imbal hasil atau dalam investasi syariah dikenal dengan ujrah. Di artikel ini kita akan membahas bagaimana cara menghitung imbal hasil atau ujrah dari setiap pendanaan yang kamu lakukan di P2P Funding Syariah dari ALAMI.
Sebelum kita bagaimana cara menghitungnya, kita bahas satu per satu mulai dari definisi dari imbal hasil itu sendiri.
Apa itu Imbal Hasil ?
Imbal hasil adalah bentuk dari pengembalian investasi dalam kurun waktu tertentu. Pada umumnya imbal hasil berbentuk persentase dari nilai investasi yang kita lakukan. Imbal hasil dapat meliputi kenaikan harga dan dividen yang dibayarkan, serta dihitung sebagai pengembalian realisasi bersih yang dibagi dengan jumlah pokok investasi.
Sebenarnya imbal hasil berbeda dengan istilah return atau pengembalian. Pengembalian dapat didefinisikan sebagai keuntungan atau kerugian finansial atas suatu investasi yang biasanya dinyatakan sebagai perubahan nilai suatu aset investasi dari waktu ke waktu.
Perbedaan Imbal Hasil di ALAMI dengan Instrumen Investasi Lain
Reksadana
Pertama kita akan membandingkan imbal hasil investasi di reksa dana. Imbal hasil di reksadana sepenuhnya ditentukan oleh kondisi pasar uang dengan besaran 7% per tahunnya.
Deposito
Besaran imbal hasil di deposito antara 4,25%- 6% tiap tahunnya, berdasarkan penempatan deposito, dan bervariasi juga tergantung kebijakan masing-masing bank tempat di mana kamu berinvestasi.
Saham
Umumnya imbal hasil saham di 20% per tahun dan banyak saham yang memberikan keuntungan jauh diatas itu. Tapi, tidak jarang pula, imbal hasil saham bisa anjlok minus saat pasar sedang turun.
Imbal Hasil di ALAMI
Sementara imbal hasil di ALAMI ditentukan oleh beberapa faktor. Dijelaskan oleh VP P2P Product ALAMI Egtheasavianca Bitrava beberapa waktu lalu dalam webinar funders guide. Menurutnya imbal hasil di ALAMI ditentukan oleh:
- Prospek bisnis dari beneficiary/UMKM yang didanai
- Laporan Keuangan beneficiary/UMKM
- Kualitas payor atau pemberi kerja dari beneficiary/UMKM
- Performa beneficiary/UMKM di perbankan
- Performa beneficiary/UMKM di P2P lain
Faktor-faktor di atas tersebut dinilai oleh tim risk ALAMI kemudian akan diberikan kesimpulan untuk menentukan rate dari masing-masing pendanaan di ALAMI. Di apps ALAMI, pada saat kamu membuka pendanaan akan ada rate dalam bentuk jumlah bintang dari 1-5. Semakin besar ratenya maka semakin besar pula risiko dari investasinya, juga semakin besar juga ujrah atau imbal hasil yang akan diterima. Besaran imbal hasil di ALAMI dimulai dari setara 14 % hingga 16% per tahun.
Sumber Imbal Hasil di ALAMI
ALAMI adalah platform P2P Funding syariah yang berlandaskan syariat Islam yang diatur oleh fatwa DSN -MUI No.117 tahun 2018. Oleh karena itu sumber imbal hasil di ALAMI berasal dari akad wakalah bil ujrah atau jasa perwakilan dengan pemberian imbalan.
Skemanya, saat kamu melakukan pendanaan di P2P Funding Syariah dari ALAMI, maka penerima pendanaan (beneficiary/UMKM ) menyerahkan dokumen-dokumen penagihan ke pemberi pendana (funder) untuk dikelola. Namun, funder mewakilkannya ke ALAMI, kemudian pengelolaan dan penagihannya dilakukan oleh ALAMI. Atas dasar jasa penagihan tersebut maka pendana berhak mendapat imbal hasil atau ujrah.
Contoh Penghitungan Imbal Hasil di ALAMI
Jika kamu masih bingung bagaimana penghitungannya, di sini kita coba simulasikan bagaimana perhitungan imbal hasil yang kamu terima sebagai pendana di ALAMI. Misalnya kamu mendanai di salah satu campaign pendanaan di ALAMI senilai Rp 10 juta pada 1 Juli 2022 dengan ujrah yang akan diberikan sebesar 14%.
Di dalam campaign pendanaan tersebut diketahui jatuh tempo pembayarannya pada 31 Agustus 2022. Maka tenornya dihitung berdasarkan pencairan dana yang sudah terkumpul ke beneficiary/UMKM. Misalnya pencairannya tanggal 2 Juli 2022. Sehingga tenornya adalah selama 60 hari.
Maka imbal hasilnya memakai rumus berikut:
Jumlah Pendanaan x tenor / 360 hari x 14%
Sehingga perhitungan di atas asdalah
Rp 10.000.000 x 60 / 360 x 14% = Rp 233.333
Kok jumlah hari dalam setahun dihitung 360 hari?
Sebenarnya hal ini tergantung platform P2P mana yang digunakan, ada yang menggunakan 365 hari untuk satu tahun ada yang menggunakan 360 hari dalam satu tahun. 360 ini dihitung berdasarkan jumlah hari dalam satu bulan dirata-ratakan 30 hari, dikali 12 bulan menjadi 360 hari.
Demikian cara menghitung ujrah atau imbal hasil dari di P2P Funding Syariah dari ALAMI. Ayo segera lakukan pendanaan di ALAMI untuk mengamankan aset dan danamu di masa depan. Bagi kamu yang belum mendownload ALAMi sudah tersedia di