TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha di Tengah Pandemi
07/07/2021 - 3 Min Read
Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha di Tengah Pandemi
Masuknya bulan Dzulhijjah di bulan Juli ini berarti sudah saatnya umat Islam merayakan Idul Adha 2021 dan pelaksanaan haji di tanah suci. Namun, dalam dua tahun terakhir ini penyelenggaraan ibadah haji dibatasi. Bahkan di Indonesia tidak ada jemaah haji ke tanah suci. Sehingga di bulan Dzulhijjah tahun 1442 hijriah ini hanya akan melaksanakan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Perayaan Idul Adha 2021 ini bertepatan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketat se-Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan guna menekan angka penularan COVID-19 yang semakin tinggi setiap harinya. Lalu, bagaimana pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban?
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai Idul Adha 2021 ini, mulai dari salat Id hingga tata cara penyembelihan hewan kurban di masa PPKM ketat yang dimulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Ada 3 fatwa yang dikeluarkan oleh MUI terkait dengan hari raya Idul Adha:
Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19
Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Id saat Pandemi COVID-19
Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.
Ada beberapa poin yang bisa diterapkan untuk penyembelihan hewan kurban pada saat pandemi COVID-19 khususnya di PPKM ketat seperti sekarang ini. Panduan MUI ini diharapkan dapat menjaga nilai-nilai syariat hewan kurban serta tetap menjaga dan mencegah peningkatan jumlah kasus COVID-19.
Ibadah kurban yang dilaksanakan di masa pandemi COVID-19 perlu dioptimalkan serta dapat membantu masyarakat untuk menguatkan imunitas melalui penyediaan gizi bagi masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan syariah dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan COVID-19.
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan. Hal ini agar tidak mengundang kerumunan orang banyak.
Kesehatan hewan kurban tetap dijaga dan dipelihara, serta memilih Rumah Potong Hewan yang sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan hewan.
Sesuai Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan. Pembagian daging hewan kurban dapat dioptimalkan dengan memanfaatkan pengolahan yang lebih baik seperti dikalengkan, atau pun diolah dalam bentuk memakanan seperti rendang dan sejenisnya. Kemudian dibagikan ke umat yang terdampak COVID-19.
Protokol Kesehatan saat Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha
MUI juga menyarankan beberapa cara untuk penerapan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban di Idul Adha 2021, guna meminimalisir potensi penularan COVID-19.
Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Jika tidak dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban
Amankan aset dan danamu dengan melakukan pendanaan di P2P Funding Syariah dari ALAMI. Dapatkan ujrah setara hinga 14-16% pa. Download aplikasi ALAMI di
[…] kamu di tahun ini yang akan melaksanakan ibadah kurban Idul Adha, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dilakukan. Melansir dari halaman NU Online, hewan-hewan […]
[…] dengan perkembangan teknologi, penyediaan hewan dan pendistribusian olahan daging kurban bisa dipesan melalui online. Dikutip dari Tirto.id, praktik kurban online tengah banyak bermunculan […]
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...
[…] kamu di tahun ini yang akan melaksanakan ibadah kurban Idul Adha, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dilakukan. Melansir dari halaman NU Online, hewan-hewan […]
[…] dengan perkembangan teknologi, penyediaan hewan dan pendistribusian olahan daging kurban bisa dipesan melalui online. Dikutip dari Tirto.id, praktik kurban online tengah banyak bermunculan […]