published 07/07/2021 - 3 Min Read

Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha di Tengah Pandemi

Masuknya bulan Dzulhijjah di bulan Juli ini berarti sudah saatnya umat Islam merayakan Idul Adha 2021 dan pelaksanaan haji di tanah suci. Namun, dalam dua tahun terakhir ini penyelenggaraan ibadah haji dibatasi. Bahkan di Indonesia tidak ada jemaah haji ke tanah suci. Sehingga di bulan Dzulhijjah tahun 1442 hijriah ini hanya akan melaksanakan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. 

Perayaan Idul Adha 2021 ini bertepatan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketat se-Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan guna menekan angka penularan COVID-19 yang semakin tinggi setiap harinya. Lalu, bagaimana pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban?

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai Idul Adha 2021 ini, mulai dari salat Id hingga tata cara penyembelihan hewan kurban di masa PPKM ketat yang dimulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Ada 3 fatwa yang dikeluarkan oleh MUI terkait dengan hari raya Idul Adha:

  • Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19
  • Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Id saat Pandemi COVID-19
  • Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.

Cara Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2021

Ada beberapa poin yang bisa diterapkan untuk penyembelihan hewan kurban pada saat pandemi COVID-19 khususnya di PPKM ketat seperti sekarang ini. Panduan MUI ini diharapkan dapat menjaga nilai-nilai syariat hewan kurban serta tetap menjaga dan mencegah peningkatan jumlah kasus COVID-19.

  1. Ibadah kurban yang dilaksanakan di masa pandemi COVID-19 perlu dioptimalkan serta dapat membantu masyarakat untuk menguatkan imunitas melalui penyediaan gizi bagi masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan syariah dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
  2. Pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan COVID-19.
  1. Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan. Hal ini agar tidak mengundang kerumunan orang banyak.
  2. Kesehatan hewan kurban tetap dijaga dan dipelihara, serta memilih Rumah Potong Hewan yang sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan hewan. 
  1. Sesuai Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan. Pembagian daging hewan kurban dapat dioptimalkan dengan memanfaatkan pengolahan yang lebih baik seperti dikalengkan, atau pun diolah dalam bentuk memakanan seperti rendang dan sejenisnya. Kemudian dibagikan ke umat yang terdampak COVID-19. 

Protokol Kesehatan saat Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 

MUI juga menyarankan beberapa cara untuk penerapan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban di Idul Adha 2021, guna meminimalisir potensi penularan COVID-19.

  1. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
  2. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
  3. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
  4. Jika tidak dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan. 
  5. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
  6. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban

Amankan aset dan danamu dengan melakukan pendanaan di P2P Funding Syariah dari ALAMI. Dapatkan ujrah setara hinga 14-16% pa. Download aplikasi ALAMI di

P2P
P2P

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] kamu di tahun ini yang akan melaksanakan ibadah kurban Idul Adha, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dilakukan. Melansir dari halaman NU Online, hewan-hewan […]

trackback

[…] dengan perkembangan teknologi, penyediaan hewan dan pendistribusian olahan daging kurban bisa dipesan melalui online. Dikutip dari Tirto.id, praktik kurban online tengah banyak bermunculan […]