TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Serial Sang Pemikir Ekonomi Syariah Dunia – Bagian 1: Al-Syaikh Muhammad Abduh
18/09/2020 - 3 Min Read
Serial Sang Pemikir Ekonomi Syariah Dunia – Bagian 1: Al-Syaikh Muhammad Abduh
Sejarah Islam mencatat khazanah ilmu yang begitu kaya, termasuk juga dalam pemikiran ekonomi syariah. Sejak zaman turunnya wahyu, zaman sahabat Nabi SAW dan generasi selanjutnya, kemudian tahun 798 Masehi dan seterusnya, para ilmuwan Muslim terus hadir membawa kontribusi intelektual untuk pengembangan sistem ekonomi yang bersandar kepada syariat agama.
Lewat Serial #SangPemikir, ALAMI akan menghadirkan kisah para sang ekonom Muslim di zaman awal, yang membawa pemikiran-pemikiran segar tentang memaknai hukum Allah di ranah ekonomi dan keuangan.
Semoga dengan sajian artikel ini, kita jadi lebih paham bahwa ekonomi syariah sebenarnya sudah berkembang dari zaman ke zaman, andwearestandingontheshouldersofgiants!
Kajian ekonomi syariah sudah bukan menjadi kajian yang asing dan baru, atau terpisah dengan semangat keagamaan di dunia Islam. Sejarah mencatat bahwa selalu ada ulama di tiap zaman yang membawa pemikiran yang mendalam tentang konsep ekonomi syariah dan implementasinya.
Sang Pemikir #1: Muhammad Abduh dan Pemikirannya Tentang Ekonomi Syariah
Al-Syaikh Muhammad Abduh adalah seorang anak petani yang masih termasuk dalam keturunan Umar bin Khattab. Ia berasal dari Desa Gharbiyah di Mesir dan lahir di tempat tersebut pada 1848 Masehi.
Sempat mengenyam pendidikan agama dari berbagai figur, mulai dari pendidikan tradisional menghafal Al-Qur’an (yang diselesaikannya hanya dalam waktu 2 tahun), sampai mentoring di bawah Jamaluddin Al-Afgani sejak tahun 1872, salah satu aktivis, pemikir Islam, dan jurnalis yang sangat membela kepentingan pan-Islamisme di zamannya.
Dalam belajar teologi, ia cenderung tertarik untuk mempelajari teologi mu’tazilah, sebuah aliran pemikiran di Islam yang mengutamakan logika dan akal pikiran untuk menimbang berbagai ayat Al-Quran dengan lebih liberal, ketimbang mengutamakan tradisi.
Ia sempat diusir dari negerinya karena dituduh terlibat dalam sebuah pemberontakan pada tahun 1882. Namun, setelah kembali ke Mesir di tahun 1889, ia justru mendapatkan jabatan tinggi sebagai penasihat di Mahkamah Tinggi. Kemudian, 10 tahun sejak ia kembali ke Mesir, ia diangkat untuk jabatan keagamaan tertinggi di Mesir, yaitu sebagai mufti negara (ulama yang berhak berperan sebagai pemberi fatwa), sampai wafatnya pada tahun 1905.
Syaikh Muhammad Abduh yang mempunyai ketertarikan untuk mendalami berbagai disiplin ilmu pun juga memiliki pemikirannya tersendiri tentang ekonomi syariah. Ia berpendapat bahwa kekayaan yang tidak dilandasi iman akan membawa pemiliknya hanyut ke dalam kesenangan, dan mengabaikan orang lain yang harusnya disantuni. Sikap penumpukan harta kekayaan dan pengabaikan hak pihak yang seharusnya disantuni ini menurutnya akan dinilai Tuhan sebagai pendustaan agama.
Pendapatnya yang lain adalah terkait uang. Uang menurutnya punya dua fungsi pokok, yaitu sebagai standar harga barang dan memudahkan orang mengadakan penukaran barang-barang. Ia sepakat dengan pandangan al-Ghazali bahwa terciptanya uang adalah karunia Tuhan yang amat besar manfaatnya. Tanpa uang, penaksiran penukaran berbagai jenis barang akan sulit dilakukan.
Ia memandang bank sebagai lembaga keuangan yang sifat utamanya adalah penyimpanan harta orang kaya, sehingga menghambat sirkulasi dan kelancaran arus dagang. Bila uang yang seharusnya mempermudah kelancaran lalu lintas perdagangan itu menjadi disimpan, ini akan menuju kepada pertanda tercabutnya kemakmuran orang banyak, karena harta tersebut hanya akan dikuras di tangan pemilik harta yang pekerjaannya hanya menumpuk harta di tempat penyimpanan.
Walaupun ia jelas tidak simpatik terhadap kegiatan bank, namun ia tidak menyebut secara tegas bahwa bunga bank itu termasuk riba.
Ia juga mempunyai pemikiran bahwa orang yang menyerahkan harta kepada pihak lain untuk kepentingan usaha, kemudian ditentukan keuntungan tertentu untuk pemilik harta tersebut, maka tidak termasuk riba, meskipun bertentangan dengan kaidah-kaidah fiqih dan pemahaman ulama lain pada umumnya. Karena muamalah seperti itu tetap bisa mendatangkan manfaat, baik bagi pemilik harta maupun bagi pengelolanya. Sedangkan riba hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain. Karena itu, tidak mungkin hukum kedua hal ini adalah sama dari kaca mata keadilan.
Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...
[…] Lihat Bagian 1: Al-Syaikh Muhammad Abduh di sini […]
[…] Lihat Bagian 1: Al-Syaikh Muhammad Abduh di sini […]