Mendanai di ALAMI dengan akad wakalah bil ujrah

Mendanai di ALAMI dengan Akad Wakalah bil Ujrah

Produk invoice financing di ALAMI menetapkan akad qardh dan wakalah bil ujrah. Apa sebenarnya definisi wakalah bil ujrah? Kenapa pembiayaan anjak piutang bisa diterapkan secara syariah dengan akad ini? Bagaimana penerapannya? Yuk, simak lebih lanjut di artikel ini!

Pengertian Wakalah bil Ujrah

Wakalah bil ujrah secara sederhana berarti perwakilan dengan imbalan. Secara umum, aspek perwakilan ini mencakup perlindungan, pencukupan, tanggungan, pendelegasian, dan pemberian kuasa atau mewakilkan. Termasuk dalam pengertiannya, wakalah berarti pemberian mandat, pelimpagan kekuasaan, dan melaksanakan sesuatu berdasarkan wewenang yang telah diberikan.

Dari Mana Dasar Pemakaian Akad Wakalah bil Ujrah?

Pendapat para ulama menegaskan bahwa muamalah dengan akad wakalah bil ujrah boleh dilakukan.

Pendapat Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni:

“Akad taukil (wakalah) boleh dilakukan, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan. Hal itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam pernah mewakilkan kepada Unais untuk melaksanakan hukuman, kepada Urwah untuk membeli kambing, dan kepada Abu Rai’ untuk melakukan qabul nikah, (semuanya) tanpa memberikan imbalan. Nabi pernah juga mengutus para pegawainya untuk memungut sedekah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka.”

Pendapat Imam Syaukani:

“Orang yang melakukan sesuatu dengan niat tabarru’ (semata-mata mencari pahala, dalam hal ini menjadi wakil) boleh menerima imbalan.”

Pendapat Wahbah Zuhaili:

“Umat sepakat bahwa wakalah boleh dilakukan karena diperlukan. Wakalah sah dilakukan baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan.”

Ketentuan Umum Wakalah bil Ujrah

  1. Akad wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil kepada wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
  2. Akad wakalah bil ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).
  3. Muwakkil adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  4. Wakil adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  5. Ujrah adalah imbalan yang wajib dlbayar atas jasa yang dilakukan oleh wakil.
  6. Akad wakalah bil ujrah boleh dilakukan dengan tunduk dan patuh pada ketentuan dan batasan yang berlaku sesuai Fatwa DSN MUI.
  7. Akad wakalah bil ujrah harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dimengerti baik oleh wakil maupun muwakkil.
  8. Akad wakalah bil ujrah boleh dilakukan secara lisan, tertulis, isyarat, dan perbuatan atau tindakan, serta dapat dilakukan secara elektronik sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Wakalah bil ujrah hanya boleh dilakukan terhadap kegiatan atau perbuatan hukum yang boleh diwakalahkan.
  10. Obyek wakalah bil ujrah harus berupa pekerjaan atau perbuatan tertentu dan wajib diketahui secara jelas oleh wakil dan muwakkil.
  11. Obyek wakalah bil ujrah harus dapat dilaksanakan oleh wakil.
  12. Akad wakalah bil ujrah boleh dibatasi jangka waktunya.
  13. Wakil boleh mewakilkan ulang kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali tidak diizinkan oleh muwakkil (pemberi kuasa).
  14. Wakil tidak wajib menanggung risiko atas kerugian yang timbul karena perbuatan yang dilakukannya, kecuali karena perbuatan yang seharusnya tidak dilakukannya, tidak melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukannya, dan menyalahi isi dan/atau substansi atau syarat yang telah disepakati dalam akad.

Ketentuan Terkait Imbalan (Ujrah)

  1. Ujrah boleh berupa uang atau barang yang boleh dimanfaatkan menurut syariah (mutaqawwam) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2.  Kuantitas dan/atau kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angka nominal, prosentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad.
  3. Ujrah boleh dibayar secara tunai, angsur/bertahap, dan ditangguhkan, sesuai dengan syariah, kesepakatan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Ujrah yang telah disepakati boleh ditinjau-ulang atas manfaat yang belum diterima oleh muwakkil sesuai kesepakatan.

Penjelasan lebih detail tentang ketentuan wakalah bil ujrah bisa kamu baca di sini, ya!

Ketentuan Khusus Wakalah bil Ujrah dalam Produk Anjak Piutang (Invoice Financing)

Anjak Piutang Secara Syariah adalah pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berutang sesuai prinsip syariah.

  1. Akad yang dapat digunakan dalam Anjak Piutang Secara Syariah adalah Wakalah bil Ujrah.
  2.  Pihak yang berpiutang mewakilkan kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan dokumen penjualan kemudian menagih piutang kepada pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang;
  3. Pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tersebut menjadi wakil dari pihak yang berpiutang untuk melakukan penagihan (collection) kepada pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang untuk membayar;
  4. Pihak yang ditunjuk menjadi wakil dapat memberikan dana talangan (Qardh) kepada pihak yang berpiutang sebesar nilai piutang, dan qardh ini dapat dibayar dengan hasil penagihan sebagaimana dimaksud dalam angka 3;
  5. Atas jasanya untuk melakukan penagihan piutang tersebut, pihak yang ditunjuk menjadi wakil dapat memperoleh ujrah/fee;
  6. Besar ujrah harus disepakati pada saat akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase yang dihitung dari pokok piutang
  7. Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan atau sesuai kesepakatan dalam akad;
  8. Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan (ta’alluq).

Yuk, lakukan pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pembiayaan. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

Artikel Terbaru

Penyesuaian Pemadanan NPWP ke NIK

Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri...

Informasi Peningkatan Keamanan Pendanaan & Penambahan Biaya Layanan

Sebagai bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik,...

Panduan Praktis Mendanai Nyaman dan Menguntungkan di Instrumen P2P Lending Bagi Pendana Pemula

Peer to Peer Lending (P2P Lending) dikenal sebagai salah satu instrumen investasi...

Exit mobile version