Rumah termasuk kedalam kebutuhan primer manusia yaitu kebutuhan papan. Sebagai tempat untuk berlindung dan membangun keluarga. Membuat kepemilikan rumah menjadi penting.
Karena harga rumah yang begitu tinggi membuat banyak orang ngga mampu untuk beli secara tunai. Banyak orang yang akhirnya hanya menetap di kontrakan dalam jangka panjang. Padalah ada layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah yang ditawarkan oleh perbankan syariah yang bisa dimanfaatin untuk ngebantu orang-orang yang ingin beli rumah namun terkendala biaya tunai. Namun saat ini masih banyak orang belum mengetahui terkait layanan ini. Mungkin untuk tahap awal, kita pahami dulu yuk apa itu KPR Syariah dan apa sih perbedaannya dengan KPR yang ditawarkan perbankan konvensional?
- Pembiayaan berdasarkan Objek
Pada KPR Syariah dasar pembiayaan ada pada objek dimana dalam hal ini adalah rumah yang akan dibeli atau dibangun. Berbeda dengan Konvensional yang dasar pembiayaannya adalah pinjaman uang yang diberikan. - Nilai Angsuran yang Tetap
Pada perjanjian jual beli secara kredit maka nilai cicilan adalah bagian dari harga total yang udah disepakati di awal. Sehingga dari awal sampai dengan akhir nilai cicilan yang harus dibayar setiap bulannya bersifat tetap. Berbeda dengan konvensional yang biasanya setelah periode tertentu akan mengikuti suku bunga mengambang (floating rate). - Akad yang Syariah
Pada KPR Syariah maka akad perjanjian yang digunakan harus sesuai dengan yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Akad dalam semua produk syariah harus merujuk dan sesuai dengan fatwa yang berlaku termasuk produk KPR Syariah. Apa saja akad-akad yang digunain dalam KPR Syariah diantaranya sebagai berikut ini.
Akad dalam pembiayaan KPR Syariah
- Murabahah
Murabah adalah akad jual beli secara kredit. Dimana nasabah sebagai pembeli dan institusi keuangan sebagai penjual dari rumah tersebut. Institusi keuangan akan menyampaikan harga jual rumah disertai dengan margin yang harus dibayar. Hal inilah yang membuat besaran cicilan yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulannya menjadi tetap dan tidak berubah karena di awal sudah disampaikan harga jual rumah sudah disertai dengan margin murabahah. - Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
Pada akad ini bank dan nasabah sepakat bahwa rumah yang menjadi obyek pembiayaan dimiliki secara bersama. Porsi kepemilikannya disepakati pada saat akad. Nasabah setiap bulannya akan membayar angsuran sewa yang secara otomatis menambah porsi kepemilikan nasabah. Sehingga diakhir periode pembayaran sewa seluruh kepemilikan menjadi milik dari nasabah. - Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)
Akad ini memadukan akad jual beli dan sewa yang diakhiri dengan kepemilikan rumah diberikan kepada nasabah. Institusi syariah dan nasabah melakukan akad ijarah yakni perjanjian sewa terlebih dahulu. Pemindahan hak milik atas rumah dalam bentuk jual beli maupun hibah dilakukan diakhir setelah masa ijarah selesai. - Istishna
Akad ini digunakan bila rumah yang menjadi objek pembiayaan harus dibangun terlebih dahulu. Seperti halnya murabahah perbedaannya adalah objek rumah harus dibangun dulu. Kemudian nasabah akan menyampaikan harga dan cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya sampai dengan akhir periode pembiayaan.
ALAMI sebagai platform agregator syariah nantinya juga akan menyediakan produk KPR Syariah. Dimana ALAMI akan menghubungkan nasabah dengan institusi keuangan syariah. Sehingga nasabah bisa mengetahui berbagai informasi mengenai berapa biaya, jangka waktu, akad yang digunain, dan informasi lainnya mengenai KPR Syariah dari berbagai institusi keuangan rekanan ALAMI.