Kenapa Riba Jadi Larangan Ekonomi Syariah

Kenapa Riba Jadi Larangan Ekonomi Syariah? Simak 6 Alasannya Disini

Ekonomi syariah mempunyai tujuan menjaga harta manusia dari berbagai potensi efek negatif. Untuk itulah, ada beberapa aspek dalam muamalah (transaksi) yang dilarang di dalam Islam. Mau tahu lebih lanjut tentang aspek yang dilarang ini, bagaimana dalil pelarangannya, dan alasannya? Kita akan membahas 3 aspek yang dilarang di blog ini: maysir, gharar, dan riba. Yuk, simak lebih lanjut pembahasannya di bagian ketiga ini, yang akan mengupas tuntas tentang riba!

Apa Definisinya?

Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti “bertambah”. Menurut istilah, berarti menambahkan beban kepada pihak yang berutang atau menambahkan takaran saat melakukan tukar menukar 6 komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir/barley, kurma, dan garam) dengan jenis yang sama, atau tukar menukar emas dengan perak dan makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai.

Tidak semua bentuk keuntungan yang didapatkan dari pinjaman merupakan riba.

Suatu keuntungan dari akad pinjaman hanya dianggap riba jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Keuntungan yang terpisah dan bukan keuntungan yang mengikut dalam akad pinjaman
  2. Keuntungan yang hanya dinikmati oleh pemberi pinjaman.
  3. Keuntungan yang dinikmati oleh pemberi pinjaman yang disyarati di awal akad.

Bagaimana Dalil Pelarangannya?

Setidaknya ada 3 ayat di dalam Quran Surah Al-Baqarah yang melarangnya secara eksplisit.

Di ayat 275, Allah mengatakan, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Di ayat 278, Allah mengatakan, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang yang beriman.”

Di ayat 279, Allah mengatakan, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”

Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah mengatakan dalam sebuah hadits, bahwa ia memerintahkan seseorang muslim untuk menjauhi riba karena termasuk salah satu dari tujuh dosa besar.

“Jauhilah tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang lalai berzina” (Muttafaqun ‘alaih).

Dosanya diperjelas lagi oleh Rasulullah dalam hadits yang lainnya.

“Dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seseorang laki-laki yang menzinai ibu kandungnya” (HR Tabrani).

“Sesungguhnya 1 dirham yang didapatkan dari seorang laki-laki dari hasil riba lebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali” (HR. Ibnu Abi Dunya).

Salah satu sahabat Rasulullah, Jabir r.a., juga mengatakan bahwa “Rasulullah SAW mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba, dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama” (HR. Muslim).

Kenapa Jadi Larangan?

Hal ini berakibat buruk kepada pribadi seorang manusia, masyarakat, dan ekonomi.

Dampak Terhadap Pribadi

Menyebabkan seseorang mempunyai sifat tamak dan kikir terhadap harta, dan bahkan bisa sampai ke tahap pemuja harta. Karena roda ekonomi kerap kali tidak selamanya teratur dan terarah, maka ketika terjadi keguncangan ekonomi, maka mereka juga rentan terhadap gangguan seperti misalnya penyakit jantung, gejala tekanan darah tinggi, stroke, pendarahan di otak, dan mati mendadak. Selain itu, juga berpotensi untuk tidak lagi memiliki sifat belas kasih, sehingga menghilangkan sifat perikemanusiaannya.

Dampak Terhadap Kehidupan Bermasyarakat

Riba memainkan peranan yang sangat penting dalam kehancuran masyarakat terdahulu, dimana pemberi pinjaman dengan tanpa belas kasih menyita harta dan aset para penerima pinjaman jika mereka tidak mampu membayar utang yang menjadi berlipat ganda karena bunga. Jika masih belum mencukupi, bahkan pemilik pinjaman bisa merampas hak kemerdekaan para peminjam dan menjadikan mereka budak yang diperjualbelikan. Jika orang yang menerima pinjaman tidak punya aset lainnya, bisa jadi mereka maka akan menempuh jalan lain yang kurang terhormat dengan melakukan berbagai tindakan kejahatan. Hal ini menghilangkan rasa aman dan ketentraman dalam bermasyarakat dan berganti menjadi ketakutan, penindasan, dan pembunuhan.

Dampak Terhadap Ekonomi

Para ekonom Muslim dan non-Muslim sudah menjelaskan berbagai macam efek negatifnya terhadap ekonomi.

Pertama, dapat merusak sumber daya manusia dengan menghalangi manusia untuk giat berusaha karena yakin akan meraup laba dari meminjamkan uang. Ia pun menjadi enggan untuk mengeluarkan keringat dan bekerja yang belum tentu akan mendapat laba dan yang mungkin terjadi kerugian. Sementara ekonomi justru dapat berjalan karena adanya perdagangan, kerja dan pembangunan.

Kedua, juga berpotensi untuk menghambat lajunya pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kesenjangan sosial. “Suku bunga menghambat pertumbuhan ekonomi, karena suku bunga menghalangi lajunya gerak modal menuju kebebasan. Jika suku bunga mungkin dihapuskan, maka modal akan bergerak laju dan tumbuh dengan cepat,” begitu penjelasan dari John Maynard Keynes. Sementara seorang ekonom Jerman, Dr. Schact Hjalmar, mengatakan bahwa “berdasarkan hitungan matematika, harta di dunia akan dikuasai oleh segelintir orang pemberi modal dalam bentuk riba, karena ia tidak akan pernah mengalami kerugian, dan sebaliknya si penerima pinjaman selalu dihadapkan pada kenyataan untung-rugi.”

Ketiga, merupakan penyebab utamanya terjadinya inflasi, suatu keadaan perekonomian yang ditandai dengan kenaikan harga secara cepat sehingga berdampak pada menurunnya daya beli sebuah mata uang. Hal ini karena produsen yang mendapatkan modal dari pinjaman berbunga pasti akan menambahkan bunga yang harus ia bayarkan ke dalam harga barang produknya. Jika suku bunga naik, maka otomatis akan naik juga harga barang dan jasa, dan daya beli mata uang menjadi turun.

Keempat, merupakan penyebab utama terjadinya krisis ekonomi global. Untuk menurunkan krisis kredit yang menimpa Amerika Serikat tahun 2008, bank sentral AS memutuskan untuk menurunkan suku bunga hingga mencapai 1 per sen untuk meredam ketatnya likuiditas. Bank-bank syariah global terhindar dari krisis ekonomi terakhir di tahun 2008 karena “syariat Islam, yang merupakan haluan bank-bank tersebut, mengharamkan produk-produk yang menjadi penyebab timbulnya krisis.” Kedua hal tersebut menunjukkan bahwa sistem ini sangat berpengaruh untuk menyebabkan krisis ekonomi global.

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pembiayaan. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

Artikel Terbaru

Penyesuaian Pemadanan NPWP ke NIK

Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri...

Informasi Peningkatan Keamanan Pendanaan & Penambahan Biaya Layanan

Sebagai bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik,...

Panduan Praktis Mendanai Nyaman dan Menguntungkan di Instrumen P2P Lending Bagi Pendana Pemula

Peer to Peer Lending (P2P Lending) dikenal sebagai salah satu instrumen investasi...

Exit mobile version