Ekonomi syariah mempunyai tujuan menjaga harta manusia dari berbagai potensi efek negatif. Untuk itulah, ada beberapa aspek dalam muamalah (transaksi) yang dilarang di dalam Islam. Mau tahu lebih lanjut tentang aspek yang dilarang ini, bagaimana dalil pelarangannya, dan alasannya? Kita akan membahas 3 aspek yang dilarang di blog ini: maysir, gharar, dan riba. Yuk, simak lebih lanjut pembahasannya di bagian pertama ini!
Maysir
Apa definisi maysir?
Secara bahasa, maysir bermakna spekulasi. Secara teknis, maysir maksudnya adalah setiap transaksi yang di dalamnya disyaratkan sesuatu berupa materi yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang menang. Istilah lainnya: judi atau taruhan. Heard of it?
Jadi spekulasi yang dilarang itu kurang lebih seperti ini:
- Taruhan harta/materi berasal dari pengumpulan semua pihak yang ikut serta.
- Ada pihak yang menang dan ada yang kalah
- Pihak yang menang akan mengambil harta sebagian atau seluruhnya yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya.
Bagaimana Dalil Pelarangan Maysir?
Mengacu ke Surah Al-Maidah (5) ayat 90 berikut:
“Wahai orang-orang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu mendapat keberuntungan,”
Allah telah secara eksplisit meminta kita untuk menjauhi perbuatan tersebut.
Berdasarkan ayat ini dan keterangan Sunnah Rasulullah SAW sebagai berikut:
“Barangsiapa yang menyatakan kepada saudaranya, “Mari, aku bertaruh denganmu”, maka hendaklah ia bersedekah” – HR Bukhari dan Muslim.
Ulama kemudian mengambil ijma’ atau kesepakatan bahwa berjudi dan transaksi spekulasi lainnya dengan kriteria spesifik seperti diatas, dilarang dalam Islam. Di dalam hadits, perkataan Rasulullah bahwa ‘hendaklah ia bersedekah’ menyiratkan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan terlarang yang memerlukan “kafarat”, dengan sedekah.
Secara bahasa, kafarat dalam bahasa Arab berasal dari kata kafran yang artinya “menutupi.” Secara teknis, kafarat dimaksudkan sebagai denda yang harus ditunaikan karena perbuatan dosa kita, yang bertujuan menutupi dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh/efek negatif dari dosa tersebut yang akan kita rasakan di dunia dan di akhirat.
Kenapa Jadi Larangan?
Definisi transaksi maysir disebutkan sebagai sebuah transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda/jasa yang menguntungkan suatu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu (yang tidak jelas kesudahannya).
Sesuai definisi tersebut, berarti maysir adalah sebuah transaksi yang hanya menguntungkan satu pihak saja. Tentu, hal ini dianggap menyalahi prinsip keadilan yang ingin ditegakkan ekonomi Islam. Sebagai way of life yang sangat mengedepankan maslahat untuk semua pihak, tentu saja transaksi seperti ini tidak bisa dibenarkan di dalam Islam.
Setiap transaksi dalam ekonomi syariah diharapkan dilakukan dengan penuh keikhlasan dari kedua belah pihak, dan juga bisa memberikan kebaikan untuk semua pihak yang terlibat. Ekonomi syariah adalah tentang win–win solution, sementara kalau maysir, secara skema sudah berbentuk win–or–lose.
Selain itu, ekonomi syariah juga sangat mengedepankan kemakmuran atau kemajuan ekonomi masyarakat dengan cara kemahiran bekerja atau hasil kerja yang sebenarnya, bukan melalui jalan keberuntungan. Jalan keberuntungan yang spekulatif hanya berujung kepada dua jalan yang sangat bertentangan dan ekstrim: beruntung sekali, atau merugi sekali. Karena Islam adalah agama pertengahan, moderasi adalah jalan yang selalu dicari, bukan ekstremitas.
Sebagian ulama juga mengungkapkan alasan bahwa diharamkannya maysir bukan hanya karena spekulasinya, tetapi karena segala bentuk permainan yang melalaikan dari shalat dan dzikrullah adalah termasuk bentuk maysir. Hal ini diperkuat oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim dan mereka menukilnya dari mayoritas para ulama. Maysir bukan hanya mengandung unsur spekulasi, tetapi juga karena melalaikan seseorang dari shalat, zikrullah, dan menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Semoga dengan pengertian yang lebih dalam tentang maysir, kamu jadi lebih cerdas menghindari transaksi sejenisnya, ya! Tungguin juga pembahasan tentang aspek yang dilarang lainnya di blog ALAMI. Kita masih akan membahas tentang gharar dan riba.
Yuk, temukan pengalaman #HijrahFinansial dengan melakukan pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer lending syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pembiayaan. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik.
Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.