Investasi syariah adalah instrumen yang bisa kita gunakan untuk mengelola keuangan dengan kaidah-kaidah Islam. Pengelolaan keuangan menjadi bagian pola hidup yang sangat penting, karena semua harta yang kita dapatkan kelak harus kita pertanggungjawabkan di depan Allah SWT.
Berinvestasi artinya memutar uang yang kita miliki ke berbagai instrumen investasi. Dari pemutaran uang itulah, kita bisa terus mengembangkan harta kita dan memanfaatkannya untuk hal-hal baik yang lebih banyak lagi. Dengan demikian, kita bisa mendapatkan keuntungan yang melimpah baik di dunia maupun di akhirat nanti.
Pemutaran keuangan yang tidak berdasarkan ketentuan syariah maka akan dikategorikan haram. Maka, kita pun tidak bisa menikmati hasilnya di akhirat, dan malah berpotensi untuk menjadi “buntung”, bukannya untung. Hal itu menjadi kekhawatiran penting kepada umat Muslim yang memang berkewajiban untuk berinvestasi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.
Perbedaan Investasi Syariah
Ada beberapa perbedaan antara investasi syariah dengan non-syariah, diantaranya sebagai berikut:
Terlepas dari Unsur Maghrib
Maghrib adalah singkatan dari maysir, gharar dan riba. Maysir adalah perjudian, gharar adalah ketidakjelasan, dan riba adalah pertambahan bunga.
Masing-masing penjelasan lebih rinci kamu bisa cek pada artikel-artikel dibawah ini:
Halal
Berbagai produk investasi syariah harus berdasarkan fatwa yang sudah dikeluarkan oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Jenis perjanjian atau akad yang digunakan sudah dikaji terlebih dahulu oleh ulama-ulama untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syariah.
Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah
Setiap institusi keuangan yang menyediakan produk investasi keuangan maka akan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Hal ini adalah ketentuan yang diatur oleh regulator dan biasanya, anggota DPS ditunjuk oleh MUI. Peran dan tanggung jawab dari DPS ini adalah memastikan aspek kesyariahan pada produk dan operasional yang dijalankan platform penyedia instrumen investasi syariah.
Berdampak Sosial
Dalam prinsip syariah kita tidak boleh hanya berfokus pada keuntungan yang didapat melainkan juga pada dampak yang dapat dihasilkan. Kita juga harus peduli terhadap keadaan lingkungan yang ada di sekitar kita. Begitu juga dengan dampak dari bisnis yang dijalankan, misal dalam bisnis pabrik, maka bisnis pabrik tersebut terlarang untuk membuang limbah pabriknya secara sembarangan.
Jenis Investasi Syariah yang Bisa Kita Lakukan
Sukuk
Sukuk adalah surat berharga jangka panjang atau kalau dalam sistem perbankan konvensional dikenal dengan nama obligasi. Sukuk biasanya diterbitkan oleh perusahaan besar atau pemerintah. Rata-rata return sukuk melihat pada kondisi pasar saat ini adalah sekitar 8% per tahun.
Risiko pada sukuk cukup kecil karena biasanya dikeluarkan oleh perusahaan besar atau pemerintah. Bila dikeluarkan oleh pemerintah maka kemungkinan untuk gagal bayar akan sangat kecil sekali.
Sukuk juga sudah memiliki fatwa DSN MUI yaitu No.32/DSN-MUI/IX/2002.
Deposito Syariah
Deposito syariah adalah produk tabungan berjangka dalam suatu periode tertentu. Jangka waktunya beragam. Begitu juga dengan akadnya yang nanti akan ada bagi hasil dengan nisbah yang sudah disepakati di awal. Merujuk data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), rata-rata return yang didapatkan dari deposito syariah adalah 6-7% per tahun.
Potensi risiko pada deposito juga tidak tidak begitu tinggi. Karena produk deposito menawarkan tingkat keuntungan yang tidak begitu besar, pemutaran uangnya akan di sektor-sektor yang rendah risiko. Ditambah lagi institusi perbankan adalah institusi besar yang memiliki fondasi manajemen keuangan yang sudah cukup baik.
Landasan produk deposito syariah merujuk pada fatwa DSN MUI No. 03/DSN-MUI/XII/2000 tentang Deposito.
Peer-to-Peer (P2P)
Peer- to-peer adalah konsep pendanaan yang mempertemukan antara pendana dengan penerima pembiayaan melalui suatu platform. Pendana memiliki pilihan untuk membiayai proyek pendanaan yang seperti apa sesuai dengan profil risiko mereka.
Potensi risiko pada peer-to-peer tergantung dari kualitas objek pendanaan yang diberikan. Disamping itu kita juga bisa memastikan dari tingkat TKB 90 (tingkat keberhasilan bayar dalam jangka waktu 90 hari setelah jatuh tempo), yang diwajibkan oleh OJK untuk tertera pada halaman depan website perusahaan.
P2P syariah berpedoman pada fatwa DSN MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018.
ALAMI adalah salah satu peer-to-peer syariah yang bisa kamu coba. ALAMI adalah salah satu dari sedikit P2P syariah yang sudah mendapatkan tanda berizin dari OJK. Tingkat keuntungan yang bisa didapatkan setara dengan sekitar 12-20% p.a. Bila dibandingkan dengan instrumen investasi pendapatan tetap lainnya, pembiayaan peer-to-peer syariah adalah salah satu instrumen yang menawarkan imbal jasa yang paling menarik. Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, kamu bisa klik di sini.
Aset
Ada berbagai macam aset yang kamu bisa gunakan sebagai instrumen investasi, dan yang sering kita dengar yaitu properti dan emas. Hal itu dikarenakan harga dari aset tersebut cenderung meningkat dari waktu ke waktu.
Kamu juga bisa membeli barang lain yang sekiranya harga barang tersebut cenderung naik dari waktu ke waktu. Karena, dengan begitu bisa menjadi instrumen investasi yang menguntungkan di waktu kemudian. Contoh barang saat ini yang sekarang sering dianggap sebagai “aset” juga adalah sneakers.
Secara tingkat risiko, untuk aset cukup berfluktuatif tergantung dari jenis asetnya. Risiko lain yang bisa dihadapi adalah kerusakan fisik terhadap aset itu sendiri.
Berbicara tentang keuntungan rata-rata per tahun, merujuk data CNBC untuk tingkat return emas per tahun bisa mencapai sekitar 10%. Untuk aset properti merujuk data dari asriman.com, kenaikan harga properti per tahun mencapai 20%.
Reksadana Syariah
Reksadana adalah bentuk kepemilikan dalam unit atau jumlah yang lebih kecil dibandingkan saham. Produk reksadana tepat untuk kamu yang ingin belajar saham dengan dana yang terbatas atau kamu yang ingin berinvestasi di saham tapi tidak ingin ambil pusing.
Produk reksadana menghimpun dana dari nasabah yang kemudian dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan berbagai instrumen keuangan. Terkait dengan return, seperti halnya saham, pada reksadana syariah juga cukup berfluktuatif bisa mencapai 25% per tahun.
Secara profil risiko, reksadana cukup berisiko namun tidak lebih tinggi dibandingkan dengan saham, karena reksadana dikelola oleh manajer investasi dan pihak pengelola telah mendiversifikasikan ke berbagai instrumen di pasar modal. Namun, baik reksadana maupun saham, mempunyai nilai yang sangat fluktuatif.
Reksadana syariah juga sudah memiliki fatwa dari DSN MUI yaitu No:20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.
Saham Syariah
Saham adalah bentuk kepemilikan dalam bentuk surat berharga (share) atau biasa disebut juga efek terhadap perusahaan tertentu. Saat ini juga sudah tersedia saham syariah. Pasar modal mengelompokkan saham syariah pada Jakarta Islamic Index (JII) yang diluncurkan sejak 3 Juli 2020. Rata-rata return saham syariah cukup berfluktuatif, karena saham termasuk investasi yang punya risiko yang tinggi, keuntungan rata-rata bisa mencapai 30-an% per tahun. Namun, untuk dapat mencapai keuntungan yang besar, dibutuhkan kemahiran dalam memilih saham yang tepat dan kemampuan melakukan berbagai analisa investasi.
Karena tingkat keuntungan yang cukup besar maka saham adalah instrumen investasi yang penuh risiko. Namun juga setara dengan potensi keuntungan yang berlipat ganda ketika harga saham yang dimiliki naik.
Pada saham syariah sudah melalui standar tertentu kalo perusahaan menjalankan aktivitas operasional sesuai dengan kaidah syariah. Produk saham syariah sendiri sudah memiliki fatwa DSN MUI yaitu No:40/DSN-MUI/X/2003 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Pastikan Bukan Investasi Syariah Bodong
Beberapa kali kita mendengar beberapa pemberitaan instrumen investasi syariah bodong. Oleh karena itu penting untuk memastikan bahwa instrumen investasi syariah yang mau kita beli bukanlah yang “abal-abal”. Berikut ada beberapa hal yang bisa kita pastikan terlebih dahulu:
- Pastikan di OJK kalo platform investasi yang kita ingin lakukan sudah terdaftar dan diawasi
- Perhatikan tingkat return yang ditawarkan. Kita bisa menggunakan akal sehat tentang tingkat keuntungan ini. Jangan sampai hanya tergiur dengan return yang besar tapi dibaliknya ada potensi yang lebih besar untuk rugi.
- Cari jejak digital dan informasi seluas-luasnya terkait platform yang bersangkutan dan apakah ada pemberitaan yang tidak baik mengenai platform tersebut.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang sedang ingin membeli instrumen investasi syariah. Mari kita lakukan #HijrahFinansial dengan menggunakan instrumen investasi syariah yang saat ini sudah banyak tersedia, sehingga kita bisa sama-sama memajukan keuangan syariah lebih baik lagi.
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pembiayaan. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.